/1/  Bismillahirrahmanirrahim
Tersebutlah Sutan Suryangalam berbicara kepada kedua Jaksanya, apabila ada orang bertengkar dan didakwa mengambil kerbau, kambing, kuda, sapi, atau didakwa menjualnya juga, maka terdakwa yang tidak mengambil kambing miliknya sendiri dan tidak dijual. Apabila sampai pada pembicaraan dikalahkan perdebatannya, apabila yang terdakwa dan orang sekitarnya tidak mengenal alam hukum agama, maka nasehatku kepada anda sekalian jangan terburu terlena, jangan terburu senang, dan jangan mengagung-agungkan kenikmatan dunia. Dan rasakanlah sakit dan mati, inilah nasehatku kepada kalian.

 Tersebutlah ada orang mati dimana terdenda lima  kêthi  lima  lêksa,   dibagi menjadi empat yang diberi, seorangnya satu   kêthi,   dan lainnya perseorangan mendapat lima  lêksa , yang diantaranya dua  lêksa , antara sawah, antara kebun dua belas ribu yang dikenai yag terdakwa, dapat dikatakan seorangnya mendapat empat ribu, terdapat pula yang terdakwa membunuh itu /2/apabila tiga hari  termasuk dalam dakwaan, dendanya tiga juta, meskipun di rumah, ataupun di hutan, di perbatasan tetap menjadi dakwaan.
Tersebutlah penerimaan dakwaan yang tidak dilihat oleh penguasa bumi dakwaan yang dikenakan pada orang asing, orang desa itu lima  lêksa , dimana orang satunya satu  kêthi  yang dibebankan kepada orang yang terkena musibah, itulah saksi dakwaan yang berani dalam dakwaannya.
Terdapatlah di Negara Mataram dalam undhang-undhang ada orang hamil digugurkan maka didendha hukuman lima  lêksa,   (lima ribu) juga dipasung dan dihadapkan pada sakisi berjumlah tigabelas orang yakni diantaranya  kênya liring sastra bumi, duka wardaya candragêni mayauning lara, trisona, wida mêsthi wartigna, sawah arta nyanyuda sabumi, prara kang toya  artinya  kang rêradin, ialah penerang bagi pencuri yang mencuri, tidak terkena bukti dan sanksi, dimana  ada orang mengaku kecurian maka salah satunya dihukum oleh  bumi désa,  karena adanya bukti yakni hewan  têkék  yang mati oleh ularnya maka dipukul satu kali.
Apabila ada orang bertegur sapa dengan yang lainnya di kala malam hari, orang lain tersebut tiada bukti maka pasangan istri atau suaminya bukanlah pencuri, maka tidak dihukum.
Apabila sampai melukai hingga terkena kulit, membelah daging dan memutuskan otot. Dan mati kemudian maka terkena dakwaan melukai orang.
Apabila ada orang menembak pencuri di kala malam hari, ada suara kentongan oleh  bumi désa,  menangkap pencuri maka dapat dikatakan maling karena telah masuk ke dalam rumah dan meruntut suara kentongan, maka dikalahkan karena buktinya  / 4 /inilah rupa pencuri yang dujana.
Ada orang membawa gunting kemudian melewati lahan yang sepi tersebutlah maling juga namanya, meskpiun pendeta ataupun mantri sekalipun apabila terkena kisas dinamakan durjana pula.
Ada orang melewati rumah orang lain di kala malam hari disapa tidak menyahut, pertama, kedua hingga ketiga kalinya tidak menjawab lagi maka  disebut maling juga.
Apabila ada orang disarankan tidak menghiraukan maka disebut maling juga, dimana dakwaan berasal dari bukti, bukti dari  pramana, pramana  dari ububaya, ububaya  dari  utara, utara  dari  nyata kenyataan yang ada.
Inilah penerapan denda bagi terdakwa, terapkanlah bagi Mantri  ubaya sekalipun, lurah meskipun petinggi juga terkena sanksi bila salah.
Gêrah bismillah
Tersebutlah  Ratu di atas angin, yang selalu melaksanakan keadilan, dari bisikan Sang Parabu Suryangalam, Sultan yang arif, Sultan tersebut menceritakan hukum yang adil. Yang terdapat pada keadilan aksara, dimana terdapat kasus seribu lima ratus. Ketujuh pasalnya merupakan pemecah kasus pertengkatan seratus empat puluh empat. Ratu tersebut nyata membela kaumnya, memberi pesan kebaikan kepada rakyatnya, meskipun manusia biasa namun perkataannya bagaikan wahyu dari Tuhan. Apabila buruk disingkirkan dengan tangan kiri, apabila baik maka sebaliknya dengan tanga kanan. Yang selalu memberi nasehat kepada seluruh rakyatnya agar negara makmur, apabila menemukan kebaikan tidaklah disimpan sendiri untuk dirinya sendiri namun juga akan dibagikan kepada rakyatnya agar menemukan kearifan dalam kerajaannya.
Inilah Jaksa penguasa pemutus semua perkara, yang nyata akan tiga perkara, dimana sebelum ia memutuskan maka ia berujar kepada dewan, apabila ada orang bersalah maka putuskanlah lidahnya, yang dinamakan  kangdi pratula,  apabila tidak ada pembelaan maka potonglah bibirnya dengan besi merah, hidung dan kakinya, kalau tidak benar dalam bersaksi potonglah tangannya dan dikeluarkan bola matanya, dan apabila tidak diterapkan dengan hukuman itu maka dibuang di Negara lain, apbila Sang Prabu memberikan semua hukuman kepada orang bersalah maka akan aman dan damai sentosa negaranya apabila genap satu tahun Sang Ratu memanggil lagi dan melaksanakan semua perintah dan tidak merubah sabda Pangeran yang mencontoh sabda dari  Rasullullah Salalahu alaihi wassalam.
/ 7/  Beliau yang memutuskan dua perkara yakni agama yang diturunkan ke bumi, yakni dua perkara itu (al-benarnya   sabda, maka beristirahatlah apabila waktunya berbadah sekalipun berada di pasar sekalipin. Apabila ada yang berselisih yang tidak benar dalam berucap, maka hadapkanlah kepada dewan jaksa, sebenar-benarnya jaksa adalah yang memutuskan empat perkara yakni ,  Pangulu Jaksa.  Yang menentukan hidup dan mati seorang terdakwa, dibawahnya tunduk para  nayaka  (abdi) yang ucapannya merupakan / 8 /bisikan dari Sang Penguasa. Yang berada dalam tiga kekuasaan yang tidak dapat dipisahkan, artinya tiga rasa namun menjadi satu yang sebenarnya adalah enam. Yang pertama adalah perintah, yang kedua hukum Allah, yang menjadi petunjuk, inilah bersatunya rasa yang menjadi petunjuk pemutus dakwaan. Hal itu tidak bisa disatukan.
Apabila termasuk dari sembilan perkara, perintah yang menjadi keunggulan, termasuk dalam sepuluh perkara yang tertulis dalam perintah Ratu. Yang disalin perintah itu merupakan amal pebuatan yang merupakan kebajikan, tanda amal baik manusia.
Tersebutlah / 9/ arti dari amal yakni empat perkara yang dicontohkan dari  Sang Prabu tiga perkara, yakni air bumi, manusia dan langit. Sehingga air diartikan amal oleh yang mempuyai bumi. Apabila manusia juga disebut amal bagi Tuhan manusia semua adalah amal juga, yang harus menjaga bumi seisinya. Langit juga disebut amal dengan adanya matahari, bintang yang menyinari bumi siang dan malam.
Arti dari amal, ialah siapa yang tunduk akan hukum Tuhan, selalu berbuat kebajikan, kedua selalu berbuat kebenaran, tidak menjatuhkan dakwaan yang bukan merupakan kesalahan yang dibuat, tidak pernah salah dakwaan sehingga  berikanlah  /10/  pujian bukan hanya harta, emas, hewan ternak,.
Inlah orang yang bertengkar karena mengingkari ucapannya sendiri, yang memang tidak ada saksi yang menyaksikan. Namun ketahuilah keberadaan penguasa jagad. Sang Ratu jugalah yang aka memtuskan segala perkara, sebab orang yang ialah pemberi kebijaksanaan, yang memutuskan perkara manusia untuk kesejahteraan negara. Itulah yang dinamakan kebijaksanaan.
Inilah ucapan Sang Ratu Atas Angin, bisikan Prabu Jaksa Wirapêksa patrakêlasa, Jaksa Pramana, Jaksa miraya. Arti Wirapêksa yakni yang mendampingi seorang terdakwa, hingga putusan hukumannya dijatuhkan. Arti Jaksa Pratikêlasa yang  /11/ membela terdakwa apakah dakwaannya itu memang benar yang dilakukan. Arti Jaksa Pramana, yakni yang melakukan perintah dakwaan, tidak dikurangi ataupun tidak dilebihkan. Arti Jaksa Amijaya, yakni yang merubah putusan dakwaan, apabila memang yang terdakwa tidak bersalah. Itulah aturan yang pantas dan merupakan hukum dari Tuhan.
Inilah kesusahannya Negara yang terdapat empat perkara, siapa yang merusak sesamanya, ucapannya terlalau berlebihan. Lurah pun apabila merusak sesamanya juga akan diterapkan denda.
Tersebutlah orang berebut batas pekarangan, berebut saluran air,. Maka putuskanlah kepada jaksa / 12 /panggillah, berilah nasehat sehingga dapat dikenakan keadilan padanya. Itulah fungsi dari agama, mengatur segala perbuatan manusia.
Apabila memang bukti tidaklah dapat membantu dalam putusan perkara, maka hukum agama-lah nyata kepada keadilan. Yang dinamakan dakwaan pramana , yang nyata akan putusan hukum. Perlu diketahui dan  diperhatikan  penerapannya, tepat ataukah tidak.
Maka inilah perlunya memperhatikan sepuluh perkara  /13/ yang pertama adalah perkaranya, kedua kebenarannya, ketiga dendanya, keempat penolakannya, kelima dakwaannya, keenam hukumannya, ketuju kesaksiannya, kedelapan keberaniannya, kesembilan kawalnya, kesepuluh perolehannya. Kesemuanya harus menjadi perhatian. Apabila tidak maka akan kekurangan salah satu perkaranya dan tidak dapat berjalan sesuai tatanan yang ada.
Tersebutlah arti  apacabakah,  apacabakah,  yakni ada seorang wanita ketahuan oleh anjing, yang mendakwanya empat orang. Dakwaan empat orang itu berbeda-beda maka terapkanlah denda karena bukanlah suatu kebenaran.
Inilah perintah dua perkara, yang petama perintah  /14/,   kedua yang memerintah, arti perintah yang berada dalam tiga perkara dari Ratu, kedua Patih, ketiga musuh itulah perusak amal. Itulah yang dinamakan penerapan denda sepuluh perkara. Itulah perintahnya, maka jangan terburu tidak suka, jangan terburu senang.
Inilah pemutus tiga puluh perkara yang ketiganya merupakan perusak amal. Pertama, Ratu berbicara kepada musuh dan patih merusak amal perbuatan kebaikan. apabila diperintah tidak mau maka dinamakanlah durjana, inilah yang menjadi tanda. Arti  anuwuhi sastrané,  yakni berebut kekuasaan, arti  amêpang  pêrang nyata,  yakni kesalahannya sendiri, yang keempat  putung pamatange  artinya didalamnya terdapat Tuhan yang lainnya dihiraukan. Kelima  tinarka  prana , yang artinya orang yang akan membunuh musuhnya, kedelapan  damar tinatarik, yakni menepati perkataannya, kesembilan termasuk dalam / 15 / bêkaworana    yang artinya ucapannya    berasal dari Tuhannya, keluar lewat orang besar, kesepulh perkara termasuk  inapralaya, yang artinya jalan yang menunjukkan kebenaran. kedua belas perkara adalah,  yang    artinya saksi yang tidak dibawa dala pemutusan dakwaan. Ketiga belas perkara termask  tosan nukma pramana,  artinya orang yang menang dalam dakwaan. Keempat belas termasuk   sêksi rumêmbê,  artinya saksi hanya satu yang mengetahui dari keenam saksi, lima belas perkara termasuk  angêmban patra,  artinya ucapannya, enam belasa   anglikur raja,  artinya ucapan orang besar, tujuh belas  cakrapati  artinya orang yeng berhutang kepada saudaranya. Kedelapan belas perkara    ngina pralaya yang artinya peninggalan orang mati. Sembilan belas perkara  prang paya, artinya merubah tatanannya, dua puluh perkara termasuk  mutung rakitan wêwarah,  dua puluh dua perkara termasuk  anambung watang bubukên ,  artinya sesudah empat kedatangan kemudian dapat dimulai, dua puluh empat   paca prakomah,  artinya berbeda ucapan denga tindakan. dua puluh lima perkara termasuk  anukma wêcana,   artimya tidak menyuap jaksa, Dua puluh enam perkara   panca rêsi, artinya kelima pendeta yang tidak nyata akan kesaksiannya, dua puluh tujuh perkara  suryacandra miruda wêcana,  artinya matahari dan bulan itulah rupa kebenaran yang tidak menginggkari janji, sembilan belas perkara termasuk  trirasa upaya, yang artinya didalam putusan pemberian jaksa,  /17/ tiga puluh perkara  termasuk   sêbda maécaprana,  artinya tidak akan mengingkari ucapannya sendiri, begitulah termasuk tiga puluh perkara putuskan kalahkan perkaranya bila termasuk didalam tiga puluh perkara tersebut.
Inilah putusan delapan perkara, yang pertama termasuk  gupita abêkmana pramana,  artinya seorang yang didampingi tidak dapat mendapatkan putusan yang  adil, kedua  tiban prakopa anukma lampah tanjuhing wisa,  artinya keputusan yang telah dijatuhkan oleh pendakwa dijalankan oleh si terdakwa, itulah yang dinamakan keselarasan atau keadilan. Apabila tidak mempunyai saksi pembelaan maka jaksa memang pantas menjatuhkan hukuman, yang ketiga termasuk wilutorah, artinya saksinya, pendampingnya, putusannya tidak seperti ujar dari putusan jaksa. yang keempat, termasuk  gêsêngé aji pangucapé,  yakni ucapannya adalah bohong namun tetap diikuti dan dikalahkan perkaranya. Kelima  ngadhang tarka,  artinya seperti kumbang tanaman, yang menjelajahi kemana saja. Keenamg termasuk   angala gaman daya,  / 18/ artinya keputusan yang telah dikalahkan perkaranya, ketujuh  anyalawadi   artinya apabila mempunyai salinan surat-surat maka dikalahkan perkaranya, kedelapan termasuk  gapita sabda pralaya  artinya orang yang menyalin surat serta berbuat amal kebaikan tetapi bukan merupakan haknya maka dikalahkan perkaranya.
Tersebutlah pemutus lima perkara, yang pertama bagiannya, kedua pembatas ucapan, ketiga pembatas saksi, keempat pembatas pendamping, kelima pembatas kabar. Terdapat pula pemutus lma perkara lainnya, pertama  trataping, kedua   titi,   ketiga   karta,   keempat   dupara,   kelima   sêngara , arti  titi     yakni jalan kebenaran, arti  karta  yaitu pengalihan dakwaan, arti  dupara  yaitu bohong, arti sêngara  ialah penjahat.
Inilah perkara penitipan, artinya kepunyaan orang yang tidak termasuk miliknya bagaikan keruntuhan gunung karena mandapatkan rejeki yang bukan kepunyaannya, terkena pengaruh musuh tidak menghiraukan perintah ratu, itulah kerusakan negara  /19/ berdusta itu adalah kerugian negara, yang merupakan kebencian hewan di hutan, kebencian makhluk hidup, kebencian dari pencipta air. Hal itulah kebencian burung semuanya, itulah yang perlu diperhatikan. Kesusahan negara, itulah yang terutama perlu waspada, jangan senang akan keduniawian, merasa susahlah dan pasti akan mendapati kebahagiaan sejati.
Inilah nasehat empat perkara, pertama miruda wêcana angrêksa sêbda pranglaya,   artinya saksi yang mendampingi terdakwa, yang demikian itulah ucapan yang tidak dapat dipercaya. Kedua denda yang setiap tanggal pertama pada bulan purnama (prakarané dhêndha matanggal sapisan kapurnaman ) sepi tidak dapat menolak lagi putusan dakwaannya. Ketiga  prakarané angêmu wandi, artinya pendamping terdakwa yang membela saksi, berkata kepada jaksa itulah panglaku . Empat perkara itu adalah penerang dunia yakni sinar bulan, sinar bintang-bintang yang artinya orang yang terdakwa sanggup untuk menjaga buminya dari kerusakan. Apabila dihiraukan maka kalahkan perkaranya, dan mendapatkan denda sepantasnya.
Inilah penerapan perdata, dakwaan yang  mendapatkan denda sepantasnya. Apabila tepat penerapan dendanya, itulah saksi yang terkena sanksi perkara yang harus merasakan keadilan. Diutamakan para priyayi, kemudian pemuka agama, kemudian mantri. Kesemuanya adalah orang-orang yang mempunyai kebajikan,  tida boleh ingkar kepada ratu agar pesan kebaikan dapat tersebar kepenjuru dunia, bukan saja kaya akan harta, namun kaya akan keadilan.
Inilah bukti rupa bukti senyata-nyatanya, yang tidak hanya diucapkan. Bukti kang berwujud angin, ada di pucuk dedaunan,  godhong kayu,  artinya berada di pucuk   patêmoning rêrasan,  artinya   dora lêksana bana  iya itu perkataannya  sendiri (ujaré dhéwé).
Inilah tiga perkara yang lainnya, pertama  /21/ apabila mengambil sejata seperti keris, kedua  karang bukti  artinya barang orang banyak, maka di kenakan denda meskipun lurah,  bêbêkêl kaliwon, wong jaja,  itulah sepuluh perkara yaitu, anyalawandi  artinya meskipun sebentar adalah perkataannya sendiri,  akaryadési artinya mengerti namun tidak waspada,  anirpaksaksi, artinya mengetahui namun tidak sanggup mwaspadai,  aninyuktiyarané  artinya gelap petunjuknya,   angadhawa  artinya tidak ada yang mengetahui,  toya martah  artinya didalam dakwaan yang tidak diperkenankan,  bawa sabda  artinya saksinya perhitungan, tidak berujar benar bila tidak dibayar,  mang itung rah  artinya saksi yang masih ada hubungan darah atau masih saudara,  rékapan daya  artinya bertemu kesaksian yang tepat,  angéla pandaya  artinya membuat keputusan yang belum tentu kebenarannya, abakah  artinya keberanian / 22 / saksi yang tidak disampaikan,  ana sêksi anirat sêksi  artinya hanya berani dalam ucapannya,  ana sêksi anut watêsané artinya tidak mematuhi isi dari surat peraturan dengan menyobek surat, anyalawandi  artinya menyalin surat peraturan atau mematuhi surat perintah, akarya dristhi  artinya menepati perjanjian yang tertulis dalam surat perjanjian, anglêga praléna  artinya tertahan, tidak mengetahui yang mempunyai tanah,  toya pralaya  artinya tidak mengetahui isi perjanjiannya sendiri.
Inilah ucapan orang yang mengerti akan agama, menjadi contoh petunjuk negara, yaitu Ratu, jaksa dan pengikutnya, patih dan jaksanya menjadi empat perkara, Ratu, pangulu, jaksa , patih kesemuanya harus bersatu dalam kebaikan. Ucapannya merupakan nasehat dari hati, hati itu dari Sang Pencipta hidup, hidup itulah tanpa / 23/ dakwaan.
Apabila akan bertindak harus mawas diri, berkata haruslah terpikirkan dahulu, kembalikanlah kepada yang mempunyai ucapan, rupa itu kembalikanlah yang mempunyai rupa, dan ingatlah asal usul manusia, keburukan dan kebaikan apabila beragama dan taat kepadanya maka teruskanlah dengan terangnya satu bunga empat dahan dalam satu pohon, artinya setiap perbuatan manusia ada yang mengawasi, ucapannya, itulah maksud dari Tuhan yang ada dalam setiap senjata  lan ada dalam aturan agama Islam, merasuk dalam hambanya, dan penguasa menjadikan Ratu Pangul Jaksa Patih di Negara itu, yang berlimpah air hujan menjadi samudra dan cahaya langit bercahaya memantulkan sinarnya dalam air, artinya semua kesalahan umat manusia dapat ditebus dengan jalan mengikuti perintah Tuhan melalui agama Islam. Permulaan para arif kebijaksanaan penerang yang tidak segan akan keberadaannya.
Inilah Sang Ratu Suryangalam yang adil dalam memerintah pangulu, jaksa, patih dan keberadaannya dsegani pangulu, jaksa, mantri,  /24/ seluruh isi bumi, air yang diminum, semua isi bumi yang terpendam, matahari yang bersinar, artinya yang ada dan yang tidak ada, itu kedua dan pertamanya wajib bertapa, yang diwajibkan kedua itu ialah menyendiri itulah sunat, kedua itulah wajib beribadah ke masjid, membaca al-menyembahyangkan mayat, dan berpakaian dan makanlah, artinya ada sunat  muakad yang tidak bisa ditinggalkan, sama perlunya arti sunat muakad itu seperti Sholat Ied (Sholat pada hari raya Idul Fitri) dan sholat wajib rakaat dan witir, kesemuanya dilakukan dengan wudu terlebih dahulu. Sunat itu seperti sujud, rukuk, dan lainnya. Sedang sunat muaghat itu mengangkat kepala yang  kesemuanya merupakan keberadaan meskipun angulu, patih, dan manusia sekalian apabila harus mengikuti perintah Nabi Muhammad Salalahu alaihi wasalam.  /25/
Apabila telah menjadikan pengabdian sunat perlulah dan apabila tidak melakukan rukun iman, maka ketahuilah makna hidup, makna sholat, dan bakti pada Allah Tangala. Apabila tidak mengucapkan sahadat maka bukanlah Islam, maka jarahlah hartanya dan hukumlah pada Sang Ratu Adil.
Inilah ucapan keberadaan Ratu yang keberadaannya disegani Jaksa, patih yang adil. Akan menjadi gelapnya negara apabila jauh dari bau surganya, ada dalam gunung mihrap yaitu gunung yang berada antara surga dan neraka. Maka persiapkanlah bekal di dunia agar masuk ke dalam surganya, maka jangan sampai pada gunung mihrap agar senantiasa diampuni dosa-dosanya dan dosa kedua orang tuanya.
Inilah ucap keadilan yang ada diantaranya neraka jahanam, yang dasarnya neraka sap ke tujuh. Pertama gunung berapi, ada di gunung aktul diantara surga dan neraka, dari surga terlihat, dan dari neraka terlihat, dari gunung mihrap itu jaraknya lamanya ada satu juta. Yang ada dalam gunung mihrap itu hanya satu hari di akhirat, apabila sudah  /26/  maka teruskanlah keberadaannya di surga.
Inilah Sang Ratu yang benar akan ucapannya kepada seluruh rakyatnya, semuanya taat pada sareat agama, taat pada ajaran Nabi Muhamad Salalahu alaihi wasalam, apabila tidak maka mubazirlah hidupnya sia-sia, sama seperti dengan mati, tempatnya di neraka, apabila ada orang yang tidak berbakti, apabila tidak melakukan sunatnya, dan tidak cukup taat pada Tuhan tidak bersahadat, tidak Islam, maka jarahlah hartanya dan hukumlah pada Sang Ratu Adil.
Inilah ucapan Ratu yang keberadaannya disegani pangulu, jaksa, patih yang adil, yang menjadi gelapnya surga apabila tidak luhur budinya, maka berada  dalam gunung ikram yaitu antara surga dan neraka. Apabila telah berada dalam surga maka maafkanlah kesalahan kedua orang tuanya.
Inilah perintah keadilan yang berada dalam neraka, jangan muda, dasarnya yang pertama, atau Gunung Rip, itulah gunung yang berada antara surga dan neraka   /27/.   Dari surga terlihat, dari neraka terlihat, dari Gunung Ngarip terlihat lamanya satu juta, yang ada di Gunung Ngarip hanya satu hari, di akhirat apabila sudah ada satu hari maka teruskanlah keberadaannya di surga.
Inilah Sang Ratu yang benar dalam ucapannya pada seluruh rakyatnya, rakyatnya tidak pernah menghiraukan perkataannya, selalu mentaati keimanan, baik-buruk, untung-rugi semua berasal dari Allah Tangala, jangan berzina, jangan berbuat sia-sia, jangan mencuri, jangan berbuat yang menghalanghalangi agama. Dirgama  artinya  ihktiar, selalu berusaha dalam kebaikan, berada di jalan Allah Tangala, surga dan neraka sudah pasti adanya tidak akan berubah, dan tutunlah ke jalan kebenaran Nabi salalahu alaihi wasalam, yang merupakan panggilan Allah Tangala. Jangan syirik (menyekutukan Allah, menduakannya apalagi sampai mempercayainya yang banyak), jangan berpaling, jangan menyangsikan, jangan  ragu, jangan pura-pura tidak tahu, dan jangan pura-pura tidak mengenal.  Terimalah semua perintah Allah Tangala, yakni menjadilah wujud yang baru, dan makanlah yang  halal  hukumnya (yang diperbolehkan Tuhan dalam agama) dan berpakaianlah /28/ yang suci dan  halal  hukumnya. Minimlah air yang bening dan berjalanlah di jalan menuju ke akhirat serta yang taat pada hukum yaitu dari air yang suci itu. Air yang suci dan termasuk hukum adalah bêbanyu mustakmal arané  (air mustakmal) hukumnya suci tidak menyesatkan apabila ada orang yang bertengkar dan menimbulkan kerusakan di bumi maka haram hukumnya, itulah  wahyu dari hukum Allah.
Maka sabda Sang Ratu di Suryangalam, kepada Jaksanya semuaya, kedua Jaksanya yang adil dan bijaksana dalam agama Islam. Sabda Sultan Arif di Suryangalam, memerintahkahkan kepada Jaksanya sekalian, apabila ada orang bertengkar maka perlihatkanlah keburukan dan kebaikan dunia hingga akjirat.
Apabila tidak mau mereka ketahui hukumlah sabda Sang Ratu adil. Sebaiknya nasehati dahulu sebelum hukum yang pedih diterapkan.
Apabila terdapat orang bertengkar maka dendalah  triguna,   karena orang lainnya kehilangan atau kerampokan maka hadapkanlah pada Jaksa untuk mendapatkan keadilan.
/ 29/  Apabila orang terdakwa mencuri lantas jangan dikenai dakwaan terlebih dahulu, sebab dosa yang belum ada bukti bukanlah dosa namanya. Sebab Allah Tangala Maha Pengampun lagi Maha Bijaksana, apabila ada orang yang mencuri termasuk kisas, kisaslah potonglah tangan kanannya. Apabila genap kedua kalinya maka potonglah tangan kirinya.. Apabila sampai ketiga kalinya maka potonglah kaki kirinya, dan sampai keempat kalinya potonglah kaki kirinya, Itulah ujar hukum, baik laki-laki maupun perempuan apabila pencuri tetap dirapkan hukum sama antara keduanya. Walaupun ada pencuri mati di dunia, hidupnya bagaikan berjalan dalam malam tanpa cahaya obor, meskipun pangulu, mantri, priyayi, apabila mencuri tetap dikenakan hukuman. Apabila ada orang bertengkar, tidak melaksanakan perintah agama Islam.
Diterapkan kepadanya denda sepuluh guna.  /30/ mencuri di malam hari tanpa ada cahaya obor sedikitpun, melewati rumah dari rumahitulah wujud dosa bagi Allah Tangala dan jangan pilih kasih dalam  kisas,   hukuman yang oantas dan pedih, itulah perintah dalam agama Islam.
Apabila ada orang yang le wat jalan sempit di rumah pada malam hari, padam obornya, kemudian ada suara yang mencurigakan. Maka pencuri ada di sana. Nasehat Sang Ratu adil, apabila  terbukti orang itu pencuri maka berdosalah dan diterapkan hukuman, dosa hukum mati, dosa didenda, dosa karena malu. Patutlah mendapat hukum Allah. Perkara seribu seratus empat puluh empat, perkara dua belas, terputuskan dengan keadilan seribu  /31/ seratus  empat puluh empat, putusannya delapan perkara itulah yang diterapkan di tanah Jawa.
Inilah perkara putusan banyaknya empat puluh empat artinya  salokatara, pertengkaran keduanya, apabila buruk maka buruklah kesemuanya. Inilah yang disebut pertengkaran perintah yang didapati para durjana. Apabila sampai mati dan tidak mendapat pengobatan.
Inilah tiga perkara pertengkaran orang yang berjual-beli, dinamakan  kirya-wikirya pertengkaran orang yang menitipkan barang. Dan yang dititipi barang tuwawa tan tuwawa  namanya, pertngkaran orang yang menyelewengkan upah witana tan witana  namanya.
Inilah tiga perkara  nistha maosarasa, pariwêksa angambuk pugung.    Nistha  maongsa nagarabéi  yaitu di luar pintu,  /32/ maosarasa  di dalam pagar, mendapat denda delapan ribu karena merusak milik orang lain dan mencuri milik tetangga. Inilah   sastha kustha  tujuh perkara,  maling utama, maling rêtna, maling jawita, maling wong wadon,  yakni pencuri yang mendatangi perempuan,  maling têbunan belum mendapatkan apa-apa tetapi sudah bisa memasuki rumah, maling itu sdah  mengincar kepunyaan orang lain, dan akan mencuri emas dan barang berharga lainnya.
Inilah lima perkara istri yang bersalah,  sagra wiruta, sagra widhana, sagra candhala. Éstri chandala  yaitu bertengkar antara sesama perempuan, saling mengata-ngatai,   sêbda purusa  perempuan bertengkar dengan laki-laki,  sigra wêcana  laki-lai yang bertengkar dengan perempuan.
Inilah tujuh perkara,  angênidiyah, awisadaa, ékawarna, raja wisuna, apala dara, jinah wara, wong kasudukanyadah. Angênidah  artinya membakar rumah orang lain,  awisadaa   /33/ merampas milik orang lain , ékawarna    orang yang berhutang,   raja wisuna  yang tidak taat akan perintah Tuannya,  pala dara  orang yang bertengkar,  jinah    wara  orang yang berzina,  wong kasudukannyadah  orang yang tidak dapat dipercaya. Inilah empat perkara yang dapat menjadi putusan, sarta dari patra, patra dari saksi, saksi dari patra, patra dari pramana, pramana dari ubaya, ubaya dari purusa.
Inilah yang disebut dakwaan yang tertulis, siapa yang mengetahui tiga perkara yang menjadi saksi dan bersaksi, serta ditanyai tentang bukti tidak dapat bersaksi itulah keberanian saksi. itulah saksi yang tidak dapat bersaksi menjadi saksi sudrah  saksi yang tidak dapat ditanyai empat perkara yaitu  sirna wêcana,  sirna pramana, sirna niscaya, sirna miarsa, sirna saha wong wuta, sirna pamiarsa wong tuli.
Inilah orang yang salah berperkara dua perkara, ada pencuri yang membawa gunting kemudian membedah pagar dan mencuri, meskipun pendeta apabila masuk rumah ketika malam hari itulah pencuri juga. Atau ada pagar yang rusak.  Itulah saksinya empat perkara,  aku wolung sêksi anyuda sêksi, anyau rêksa, abahu  sabda, apa sêksi.
Inilah   akutha sêksi,  orang yang bersaksi adalah saudara, anguta sêksi terdapat saksi orang durjana,  abau sabda  saksinya tidak dapat dipercayai,  bau rêksa  anaknya sendiri yang menjadi saksi tidak dapat ditanyai,  aprang saksiné yang menjadi andalan.
Inilah yang termasuk empat perkara  /35/ pemutusnya perkara dari  dirgama, dirgama  dari  dêwagama, dêwagama  dari  toyagama, toyagama  dari  purusa.
Inilah arti  jugulmudha , tidak mempunyai kebenaran kesaksian. Walaupun priyayi apabila tidak mempunyai saksi tidak dapat diputuskan perkaranya. Inilah arti   karta basa,  meskipun pendeta apabila berada di pasar tidak menjadi saksi, dakwaannya juga tidak diputuskan, inilah arti  raja niti,  carilah saksi yang dapat dipercayai, inilah arti  titi swara,  awasilah ujarnya yang baik dan yang burk, yang disangka dan menjadi tersangka itulah arti  tidhar salok ika.
Inilah arti  sarudêntha,  awasilah wajahnya, dan ucapannya. Itulah yang banyak dan dapat dipercaya. Inilah arti  caya-murcaya , apabila ada orang bertengkar yang sudah didapati dendanya, orang  yang terbunuh dalam pertengkaran itulah  kuthara  apabila baik apabila buruk tetapkanlah dalam peraturan  /36/
Inilah   angawang-awang , ujar yang tidak dapat diucapkan dalam peraturan sehingga tidak dapat diterapkan. Apabila orang yang merusak sanggul istri orang maka dendalah, orang yang bertengkar dan mengaku-ngaku tidak bersalah maka dendalah juga.
Apabila bertengkat dan membawa kejelekan orang lain yang tidak ada  sangkut pautnya maka harus diterapkan ajaran agama kepadanya. Tingkah laku orang tersebut tidaklah bak baka  dirgama  dari  ngubaya,  yang dilimpahkan kepada  darma patih.
Inilah orang yang tidak melunasi hutang, yang berada di jalan  /37/ mengaku hilang, dan merugikan negaranya. Maka menjadi tersangka itulah  hal yang menjadikan keburukan, segala kerusakan menjadikan keburukan.
Itulah hal kebaikan dan keburukan apabila orang lain mengetahuinya. Meskipun pendeta apabila tidak berada padanya kebaikan maka nasehatilah.
Terdapat lagi hal yang menimbulkan kerusakan di bumi, dimana artinya tidak mau mengalah kepada siapa pun. Tidak mempunyai welas asih maka tidak lestari dalam baktinya kepada Pangeran  /38/
Inilah suara yang harus di    turuti, itulah bramana yang benar dan patut menjadi contoh, seperti bunga yang dihisap sarinya maka tuntutlah ilmu hingga mengerti apa yang dimaksudkan, bramana itulah segala ilmu pengetahuan yang ada di dalamnya.
Terdapat tiga perkara,  sêkar gasa dargawi darga,  artinya Sang Dargama yang menyampaikan kebaikan,  patigi dargama,  artinya menyampaikan nasehat kepada orang lainnya, maka terapkanlah hukum kepada para mantri.
Inilah saksi tujuh perkara  /39/ pertama perkara, kedua kepunyaan, ketiga racun, empat rupa nafsu, yang merugikan, artinya perempuan yang tidak mempunyai cacat, menjadian kesaktiannya kepada Ratu Agung.
Inilah saksi yang tidak dapat dijadian saksi, maka Ratu memerintahkan berkirim surat, kepada pertama sahabat, kedua saudara, ketiga orang yang sudra, keempat pembantunya, kelima padukanya, keenam guru, yang tuuh orang yang menanggapi perkaranya.
Terdapat burung yang menyampaikan berita kepada semuanya, menyampaikan salam kebaika apabila dalam surat ada lima bahasa  /40/ pertama  basa   cêpemanira pêkêni, basa siki maning yidika pakanira, basa atopan  yang berupa tulisan  basa nukak,  hambanya itu bersatu dengan yang ada dalam kekuasaan.
Inilah arti  saloka rupa tidarsa,  ada yang baru yang nyata akan bukti. Itulah delapan perkara yang pertama perkara kekuakan, kebijaksanaa, kekayaan, ada sawah yang dimana terdapat orang yang dirampok, di jalan akan dibunuh. Itulah tiga perkara ada dalam  kuthara jugul drama , kuthara lan dunya yang dilimpahkan patih dua belas, aman tentram  /41/ keinginan sang raja, itulah nasehat haruslah selalu dipercaya dan menjadi panutan. Dimana kebaikan artinya salokatra, kuthara titi mangsa  yang benar adanya.
Inilah   kuthara munawaraja,   banyak yang menyebut kebaikan dan keburukan, itulah hal yang diartikan saksi  akundhang cina, anglironi cina, angalih cina, watang ananggal tan patra.  Itulah penebus perkara yang harus dipnuhi.
Saksi harus mengerti ucapannya, apabila ditanyai, diperiksa, harus sesuai ucapan perkataan dengan tindakannya, apabila tidak maka tidak dapatlah putusan perkara.
Apabila ada orang yang hutang mengalami pencurian, tidak ditagih maka anak cucunya juga dapat menyahir hutang tersebut. Apabila tidak dapat padanya maka dapat didenda.
Itulah saksi yang menjadi petunjuk pemutus perkara, apabila ada padanya bukti maka terputuskanlah perkara dakwaan yang ada pada sang terdakwa.
Inilh orang yang senang akan perempuan, dan suka padanya akan pertengkaran, maka berdosalah orang tersebut, dusta juga merupakan hal yang termasuk dosa.
Maka terapkanlah denda padanya, sembilan perkara  yang harus didapatkan dengan hewan seperti tikus, macan, ulat, lintah.
Inilah empat puluh perkara yang merupakan kesusahan negara, dimana agama menjadi tameng akan kejahatan.
/43/  inilah tersebutkan perkara yang terbagi menjadi enam, dimana ada istri yang berlhianat pada suaminya.
Inilah perkara orang yang bertengkar karena merebutkan tanah, dan istrinya tidak menghiraukan. Dan terdapat ular yang hilang ekornya. Istri  sangraha atidharsa, candhala kedhalem apalan daranêm.

/ 44/  adalagi laki-laki yang erusak sanggul istri orang lain dimana orang tersebut pada bulan purnama membakar rumah orang maka laksanakan hukuman padanya.
Apabila orang saling berkata-kata dan tidak saling percaya, merusak satu sama lain maka terapkanlah hukuman juga, sampai mengambil kerbau orang lain, dan tidak sengaja membunuhnya, maka terapkanlah hukuman juga padanya  dengan hukuman sama seperti orang yang terbunuh. / 45/ hingga ada sapi yang hilang dimangsa harimau, dan kambing juga, bukanlah harimau melainkan pencuri yang mencuri dan hilanglah hewan ternak itu.
Inilah cerita Sultan yang Adil akan dirinya, yang selalu benar dalam nasehatnya. Adalagi Sang Prabu berputra dan datang padanya sang putra dimana nasehatnya digunakan sebagai pedoman hidup hingga mati. Ayah selalu berkata benar pada anaknya dan mengjarkan kebajikan agar menjadi bekal padanya hidup di dunia.
Inilah suri tauladan Sang Prabu yang selalu menghindari keburukan, selalu sholat pada malam hari pada pertengahan sepertiga malam, jangan banyak tidur  nasehatnya   /46/ kepada semua rakyatnya. Bersedekahlah kue apem sebelas tangkap orang satunya kepada seluruh negara. Sang Prabu jangan  putus dalam prihatin, kerusakan padanya merupakan kerusakan pada rakyatnya sekalian, dan Sang Prabu juga percaya akan nabi yang menyinari dunia, Sang Prabu mantap akan kepercayaannya, tangan kiri untuk membasuh keburukan, yang kanan mendapatkan kbaikan, maka terapkanlah dari nasehat Sang Prabu.
Ada ucapan Sang Prabu dimana mantri jngan hanya memburu kekayaan saja,  jangan melakukan perbuatan yang haram, apabila kaya tapi dari hasil yang haram maka akan menjadi kerusakan negara. Yang dinamakan banyak melakukan kerusakan di bumi, maka agama menjadi penerang dalam kehidupan / 47/   maka yang didakwa itu jangan dimusuhi namun menjadikan hal yang harus diluruskan kembali jalannya.
Apabila Sang Prabu disebut orang alim yang selalu benar dalam hukunya, yang selalu dipuji karena kebijaksanaannya, Sang Prabu dinamakan, wakid  orang nomor satu, jangan mencoba menurunkan dalam keberadaanya, yang selalu berjaga siang dan malam, Sang Prabu selalu memikirkan negaranya, jangan berbicara tentang keburukan dan janganlah terjadi ketidakmakmuran di negaranya.
Itulah nasehat Sang Darma Patih, apabila bertingkah-laku terapkanlah kebaikan, jangan memasuji rumah, di luarnya pintu, jangan keluar dari pagar, jangan meninggikan suara kepada istri, jangan jauh bicara memotong pembicaraan. Orang yang berada dalam pembicaraan yang baik, apabila berlebihan maka dendalah jangan menjadi kerugian orang lain.
/48/ Ada orang yang berhutang dimana tidak dapat dilunasi, maka serahkanlah pada Sang Ratu, apabila menjadi  denda namanya menjadi kerugian negara.
Terdapat ratu yang berbicara pada Sang Darma Patih, bertanya kepada orang yang berjualan besi, terdapat nakoda dimana besi dagangannya dibeli patih, bertanya Sang Darma Patih, apakah ia mempunyai dagangan besi, dan nakoda itu mempunyainya, maka dibelilah dan diberi uang, itulah nasehat Sang Prabu membeli dagangan itu, harus tidak ada  yang dimakan rayap  /49/ durjana menjual kepada orang yang berujar adil, Jaksa Patra kepada orang durjana, diundang oleh Jaksa datang menghadap kepada Sang Prabu, berjualan besi. Dan nakoda diperintah oleh jaksa, dia harus membeli dan berkata kepada Sang Prabu. Nakoda meminta bantuan kepada Kyai Jaksa agar jangan dikenakan denda.
Ada orang yang bertengkar, keduanya  /50/ salah satuya meminta biaya ganti rugi, maka aturan jaksa, kalahkan salah satunya, bila tidak ada yang sanggup maka  anêlang tara  namanya.
Ada dua orang bertengkar maka keduanya didakwa, semuanya bersikukuh yang paling benar, dan meminta biya ganti rugi yang sama kepada jaksa. Maka seharusnya salah satunya terkena denda,  apabila sudah diterapkan keduanya maka adillah namanya. Ada burung Kuntul hinggap dan berkata kepada Ki Kèlasa, ada hasehat luhur dari burung itu dari atas, Sang Kèlasa berkata pada Sang Kuntul, ia kemudian terbang hinggap ke atas, Sang Kèlasa kemudian melihat pohon hingga akarnya, dahannya, dan daunnya. Kemudian Kuntul berkata pada Kèlasa ikutilah aku, apabila benar maka kalahkan orang yang bersalah, Sang Kèlasa menuruti dan menghadap Sang Prabu  /51/ Kitiran Putih, Ki Kèlasa dan Kuntul kaemudian datang kepadanya, berucap denda kepada Patik Kaji, yang berucap kepada Sang Ratu Kitiran Putih, yang bicara Kuntul pada saat istrihata. Mereka berebut luhur antara Kêlasa, Patik Kaji kepada ucap Kèlasa. Mereka kemudian melihat akar dan Kèlasa melihat keluhuran terlebih dahulu. Ucap Sang Ratu Kanjeng Ageng, ikutilah Kuntul yang terbang terdahulu, kemudian datang Kèlasa dan duduk mengahadang Kuntul yang terbang. Kemudian Patik Kaji datang dan Sang Prabu yaitu Sang Kuntul bertanya berapakah banyaknya akar, daunnya, berapa dahannya, dan berapa banyaknya  /52/ daunnya. Ucap Sang Kêlasa, kemudian menjawab banyaknya akarnya ada lima, besarnya dapat dilihat, ucapnya tidak bisa melihat dahannya empat, daunnya delapan lembar, semua itu sesuai apa yang dilhat, kata Sang Prabu kalah kepada Sang Kuntul, benar Sang Kelasa, melihat kepada pohon Raja itu.
Terdapat orang bertengkar, dan berkata kepada jaksa, datangnya ucapan maka Jaksa kalahkan perkaranya. Dan dendalah seratus pada yang bertengkar tadi,  janganlah berdusta, durjana itulah namanya, maka turutilah ucapan jaksa  /53/
Apabila ada orang yang bertengkar dan salah satunya tidak dikenakan sanksi  maka bukanlah adil namanya, apabila perkara perdata itu salah satu dibebaskan sama saja membunuh yang lainnya, terapkanlah kebenaran janganlah berlaku berat sebelah.. seperti matahariyang tidak lelah menyinari, terapkanlah peraturan berdasarkan bukti yang ada. Orang yang mengerti agama, maka akan adil dalam  putusannya. Tidak akan membeli bukti  / 54/ kasmara lokita  artinya kehilangan, apabila terselip, maka harus waspada, bukti yang sebenar-benarnya bukti maka pertama dendanya yaituk dihukum enam puluh tahun, itulah kebenaran bukti. Apabila tidak adil dalam agama, maka  ngadigama  kalah dari  ubaya, ubaya   kalah dari    utara,  utara kalah dari  patra,  yaitu saksi yang tidak dapat diganggu gugat /55/ patra   kalah dari  purusa,   iya ada  patra   yang berupa saksi tanpa bukti, ada patra   yang disebut  tripurusa sêksi   kalah dari  bukti, bukti  kalah dari  lukita, lukita kalah dari  bukti,   belum sampai terputuskan surat perintah telah diputuskan. Orang yang berhutang tadilah yang seharusnya melunasi hutangnya. Apabila tidak ada upahnya maka dendalah. Agamalah yang berbicara, jangan berhenti berbuat kebaikan, jangan berubah ujarnya  /56/ itulah yang disebut  paca prakosa,  berbeda dengan pendapatnya,  amêt gisiring pamicara,  maka jaksa yang disebut   paca rêksi , yang tidak hanya kaya.  Abaurêksa  yang mengawasi kepada orang lainnya,  adiyurêksa  jarang berbicara dengan jaksanya,  trisabda  jarang berbicara dengan pemutus denda, musuh yang orang durjana yang tidak percaya akan ucapan orang lain.
Tridasthi namanya janganlah menelantarkan anak istrinya, sebab mengingkari pembicaraan yang sudah ada buktinya, itulah durjana yang ditinggal  ayah dan ditinggal ibu, dan durjana  /57/ para wanita durjananya Jaksa bagi orang lain bapaknya menangisi orang yang lewat, dan diamlah ibunya, durjana perempuan itu keluar dari rumah apabila memakai wewangian hingga tercium aromanya kepada laki-laki lain, maka termasuk kesalahan pula. Durjananya dari  Jaksa apabila ada orang yang bertengkar terputuskan mengambil milik orang lain, maka orang itu tidak bisa bersaksi pada Ratu Pandita. Orang lain yang  melaksanakan jual-beli maka Sang Pendeta bersaksi dengan orang lain.
Seumpama ada orang yang mengaku menjadi saksi. seumpama perempuan tidak menjadi saksi, adapun tibgkah lakunya menjadi permasalahan bagi orang lain.
 Seumpama orang  sudra  tidak menjadi sakai, maka orang lain akan berujar  yang tidak-tidak. Berprasangka orang itu berkata tidak sebenarnya, seperti pada wanita yang apabila menjadi saksi.  /58/ seorang perempuan menjadi saksi, sama seperti lainnya yang tidak dapat diperkarakan. Orang yang tidak bisa menuju kebenaran tidak bisa menjadi saksi.
Orang yang tidak bersaksi benar adanya, maka belajarlah kepada jaksa yang memutuskan keadilan, apabila tidak dapat menemukan maka saksi tunggal dapat dijadikan keputusannya, apabila dua saksi dan yang ketiga saksi mati maka pilihlah umat yang paling agung.
Inilah terdapat saksi yang berebut saksi orang keduanya, dan orang ketiganya, itulah yang dinamakan  saksi pramana, saksi satmata, saksi watata,  yang disebut  saksi pramana,  yakni yang disetujui oleh Ratu, disebut juga Jaksa halal, yang disebut Ratu, apabila  jiyad  Sang Prabu berujar kebaikan. Ketahuilah peraturan yang mengatur negara / 59/ dari sepengetahuan Jaksa yang menjadi pencerah perkara jual-beli, dan hutang-piutang. Menjadi Sang Prabu yang tidak berujar apabila tidak dihadapkan pada suatu perkara.
Terdapatlah orang yang bertengkar berada pada pancuran, mereka berebut cincin. Ternyata salah satu memakai cincin yang bukan miliknya. Maka ditangkaplah dan didenda dan harus membayar biaya gadai cincin milik orang yang dicurinya tersebut.
Terdapatlah orang yang bertengkar karena ucap salah satu pembantunya, pertengkaran itu haruslah teselesaikan, namun keduanya tidak mau saling mengalah maka nasehatilah untuk berada pada jalan yang benar, hadapkanlah pada saksi yang kalah dari  ubaya  maka turutilah ujar  /60/ nasehat itu.
Ada ujar dari burung yang terbang mengembara tidak ada padanya warna burung, tidak boleh orang ambil padahal jatuh, salah satunya melihat dari kebanyakan orang, rupa burung itu nyata pada kaumnya, mengembara untuk mencari kebenaran.
Ada orang yang bertengkar karena perkara jual-beli, tanpa adanya saksi jual-beli sehingga ucapan yang membeli, bahwa telah terbeli denga harga seribu, sedangkan si penjual berkata dua ribu. Maka apabila benar seribu kalahkan padanya si penjual itu.
Ada orang yang kecurian barang, kemudian ditemukan di rumah orang lain, sampai pada pembicaraan maka tempuhlah orang yang kehilangan itu dengan denda, dan dihukum jerat dengan tali.
Ada orang yang pergi membawa barang dan bertemu dengan orang lain, sampai pada pembicaraan maka dendalah karena bermaksud lari seperti kijang dinamakan  lokika.
Ada orang mati membawa barang dan ditemukan oleh orang lain, ditemukan   keris maka  kacina loki  namanya, maka hukumlah orang yang menemukannya setelah mendapatkan bukti, dan dendalah dengan apa yang dialami orang yang  mati itu,  karaga taka  namanya.
Ada orang yang mengejar pencuri, dan ada orang di luar rumah atau di  depan pintu yang kecurian tidak ada saksi, maka dendalah yang kecurian dengan apa yang sama hilangya barang. Apabila tidak maka  sêngara  namanya.
Ada orang berebut mengaku barang tersebut adalah hak miliknya  /65/ maka curigailah laki-laki itu, tetapkanlah dendanya yang dinamakan  lokika, dan janganlah putus perkaranya  karagas asa  namanya.
Ada orang yang mengaku kehilangan, dan sanggup untuk mengganti upahnya, diberikannya dan diterima maka kembalikanlah upah itu kepada yang berhak, berikanlah kepada yang mengaku kehilangan, dan dendalah seperti burung yang terpenjara dalam sangkar.
Ada orang yang melewati rumah orang lain ketika malam hari, membeli kerbau, kuda, lembu, kambing. Yang kemudian ditemui tanpa bukti, kembalikanlah padanya  maling sodanama  namanya.
Ada /66/ orang yang bertegur sapa dengan orang lain, kemudian dalam          pembicaraannya kembali pada orang yang kehilangan maka dendalah.
Ada orang yang mati di hutan, ditemukan oleh jaksa, kerisnya terdapat darah, apabila ada padanya pembicaraan maka cari tahulah mengapa sampai mati, dendalah  matep angadas  namanya.
Ada orang yang memegang kayu, dan ada orang mati disampingnya atau kuda, atau kerbau, mati juga di sampingnya maka  angadêging pangagasana namanya, dan dendalah.
Ada orang yang bertengkar, sudah dipisahkan pada ucapannya, apabila tidak sampai mati seorang itu, bukanlah laki-laki. Apabila ada bukti tersebutlah maling juga, maka hukumannya dikurung hingga empat puluh hari, apabila tida diketahui  dendalah  liring lokika  namanya.
Ada orang yang bertengkar dan sudah dipisahkan  /67/ namun masih ada prasangka buruk padanya, atau orang yang kecurian itu. Apabila tanpa bukti orang yang menggadaikan barang itu, apabila salah dalam hukumannya, maka mendapatkan denda juga.
Ada orang yang mencuri tanaman yang sudah dipanen, di dalam sebuah gubuk, bukti mengarah padanya apabila lebih dari seribu harganya, dan meskipun kurang seribu pendapatannya yang menanam itu disebut  maling saji.
Ada orang bertengkar didakwa mengambil kerbau, kambing, kuda, yang didakwa dengan saksi pertama benar kesaksianya, apabila sampai pada pembicaraan maka pisahkanlah keduanya.
Ada orang bertengkar didakwa mengambil kerbau, kuda, sapi, kemudian dijual juga. Maka dakwalah hingga mengaku apabila menjual kambingnya sendiri,  dan sampai pada pembicaraan orang yang mempunyai tersebut maka pisahkanlah antara keduanya  /68/ jangan sampai salah satunya mati kemudian.
Ada gadis mencuri,  maling kènya   namanya, orang yang menemui istrinya pencuri patut malu, apabila mati sekalipun, sebelumnya harus diobati, meskipun mencuri emas tetapi tetap harus dihukum juga.
Pencuri yang akan mencuri pada tetangganya maka dendalah juga, ada orang yang menitipkan barang kemudian barabg yang ditipkan iti hilang, maka dendalah orang yang mempunyai rumah itu. Karena mencuri yang juga namanya, sebab bukan miliknya juga.
Ada orang yang menitipkan dan kehilangan barangnya juga, apabila tidak berbahaya meskipun di rumahnya sendiri tetap harus didenda juga.
Ada orang yang meninggalkan rumah, dan tidur di rumah tetangganya kemudian ada orang yang kehilangan barang, maka dendalah juga dan hukumlah penjara  /69/ lamanya empat puluh hari.
Ada orang dipanggil, karena ada orang yang kehilangan barang dan orang yang dipanggil itu menemukannya maka dinamakan  maling têmu  namanya.
Ada orang yang menitipkan barangnya, kemudian hilang dan ia berhutang maka dendalah karena adanya bukti,  maling sadha  itulah namanya.
Ada orang yang memasang cincin kemudian, hilang maka dendalah dan dinamakan  maling timpuh  namanya.
Ada orang mencuri di sebuah rumah pada malam hari, dinamakan  maling pamata  namanya, sudah didenda kepada si pemilik rumah.
Ada seorang perempuan masuk ke dalam rumah, pada malam hari dan diketahui suaminya, apabila suaminya menyampaikan  /70/ pada pembicaraan disidang maka dinamakan  maling kara  namanya, dapatlah didenda dengan memberikan beberapa uang uang untuk mengganti rasa malunya pada yang mempuyai rumah suami istri tersebut.
Ada orang datang ke rumah tetangganya dengan membawa api kemudian          membakarnya maka dendalah,  angamuk tugêl  namanya.
Ada orang akan mencuri di rumah tetangganya, yang mempunyai rumah  akan dihajar, maka dendalah juga dinamakan  maling utama  namanya.
Apabila pencuri akan mencuri kuda atau hewan ternak lainnya, maka dendalah dan dinamakan  pakolih têskarana  namanya.
Ada orang memburu maling di rumah meminta tolong namun tidak ada yang menolong, yang memburu maling tersebut tidak tertolong  kagét wilungu namanya, / 71/  maka dendalah sama apabila sampai mati pencuri itu.
Apabila yang menolong termasuk penakut. Meskipun keluar  kagét kapênêtên  namanya.
Ada orang tertusuk kerisnya, tidak ada dendanya  kagét   kapilungu  namanya, itulah   maling têtiga, maling kabunan maling sadha, maling atimpuh, maling arêp maling umah, maling saji, maling katurima, maling kawanguran, maling têmon. Apabila ada orang lewat pada jalan yang tidak sepantasnya dilewati maka dendalah juga.
Ada orang bertengkar dengan orang lain, tanpa nasehat yang dikenai perkara itu dihadapkan pada suatu pembicaraan. Maka perolehlah hukumannya masing-masing.
Ada orang desa yang menanggung kehilangan kerbau umurnya satu bulan. /72/  Ki Pinaliwaran bertanya kepada Ki Samar ciri kerbau itu, Ki Samar tidak menjawab, Ki Awas bertanya lagi ciri kerbau itu, cirinya pipinya tergores, lidahnya terpotong, maka Ki Samar terkena denda karena kerbaunya tidaklah sama.
Apabila hingga tanggal satu tidak ada yang menerapkan saksi maka dendalah termasuk dalam delapan perkara, itulah  saru papraya.
Inilah denda  sinanahi, pura dhêndha rinupa suba, dhênda graména wika rawisuna, dhêndha wina duraja manggala,  artinya   dhêndha cinandhipura, tempatnya  dhêdha rinupa suba, dhêndha praména ingrawisun,  orang yang meninggalkan dunia, dhêndha rinaja manggala dhêndaning sang ratu. Janganlah berdusta dan janganlah kecewa dan janganlah berzina.
Inilah pertengkaran seorang perempuan dengan seorang laki-laki, tertuduh sebagai maling  /73/ di rumah keponakannya yang bernama Ki Dhadha, apabila dilepaskan ikat pinggangnya dan diikatkan oada maling itu, Ki Dhadha kemudian menangkapnya tidak dapat bertindak apa-apa. Maka si pencuri mati terikat dan terkena denda kematiannya itu.
Ada orang kecurian tanpa saksi, namun ia memelihara garangan (hewan seperti musang) putih. Musang itu menunggu rumahnya, hanya Ni Bramani yang ada di dalamya, sepi karena suaminya pergi, kemudian ditinggalkannya anak Ni Bramani dan dipercayakan anaknya dijaga oleh musang putih itu, Ni Bramanai pergi ke sungai. Maka ketika Ni Bramani pergi anaknya yang ada di ayunan di jaga si musang putih, kemudian datang seekor ular naga yang ingin memakan anak Ni Bramani, maka larilah Musang Putih mendekati ular itu, kemudian Si ular di makan lehernya oleh Musang Putih, karena ular hendak melukai anak Ni   Bramani.   /74/ ular itu mati. Dan Si musang Putih mendatangi Ni Bramani ke sungai, dari mulut Si Musang putih muntah darah, Ni Bramani melihat hal itu, maka ia berpikir bahwa anaknya dimakan oleh Musang Putih, Ni Bramani pulang dan menangis, dan melihat ke ayunan ternyata anaknya masih di ayunan itu. Ia  mendapati ada ular yang mati disebelahnya, Ni Bramani kemudian mengatakan kepada Ki Pura Karti, kalau garangannya mati juga, Ki Pura mengetahui dan tidak mau tahu apa yang terjadi , maka Ni Bramani terkena denda karena telah lalai, dan  menyangka Musang Putih yang memakan anaknya dan Musang itu mati.
Inilah   sadhadha kadhara,  yakni memperebutkan suatu perkara dan di hadapkan pada Gusti Mandana Sraya, ucapannya kepada Sang Dhadhang yang tidak dapat dihiraukan untuk semua rakyatnya  /75/ namanya tidak terlalu berlebihan, Patih Mandana Sraya memerintahkan semua hamba Tuhannya sebagai raja, apabila tidak maka orang yang ingkar namanya.
Ki Alon ketika malam datang pergi ke hutan untuk meburu singa, Ki Mali, Ki Badigul, berada di hutan itu pula maka  winadas kartané    /76/ dari ubaya kalah dari karta,  karta kalah dari supraba, supraba kalah dari saksi, kemudian yang diucapkanlah itulah namanya  Ã©ka basa,  dari mantri sekalian.
Apabila ada ucap di bawah pintunya Ki Badigul, maka terapkanlah denda. Janganlah kamu menyangsikan ucapan, seumpama tidak percaya artinya samurcaya , jangan kamu mengumpat artinya  séwanya,   jangan kamu mejatuhkan ujung pisau , apabila belum dapat merasakan seperti matahari yang menandai jatuhnya ujung pisau itu. Apabila tempat itu benar adanya adalah sebenar-benarnya ucap  /77/ itulah ujarnya masing-masing.
Inilah ucap Pangeran Senapati Jimbun, dimana banyaknya perkara tiga puluh tujuh perkara, pemutusnya sepuluh perkara tingkah-lakunya durjana, siapa yang tahu akan segala nama durjana.
Inilah perkara yang pantas Sang Prabu putuskan, tidak boleh diubah, meskipun ayahnya sekalipun.
Inilah perkara lima pemutus  /78/ apabila ada rumah yang mempunyai rumah beserta isinya mendapat amukan dari durjana, kembalikanlah hal itu kepada pemutus perkara yang akan mengenakan dendanya.
Inilah pemutus dua belas perkara, yang ada dalam  salokatara, tarka  dari   patra, patra  dari  saksi, saksi  dari  bukti, bukti  dari  satmata, satmata  dari  cina, cina dari   nyamana, nyamana  dari   pramana, pramana  dari   ubaya, ubaya  dari   purusa. Tarka itu artinya tulisan yang dapat memberikan pengetahuan pada yang bersalah.
/79/  Arti tetulisan dari yang pengarah, arti  satmata  yang banyak mengetahui, arti   nyumana  keluar dari tulisan, arti dari  purusa   adalah perintah, arti dari  léna tidak menghiraukan perintah ratu,arti   kaliganata  menyalin batu.
Inilah keberadaan saksi empat perkara,  saksi utama  yang mengerti akan tiga perkara, saksi  pramana  saksi lain yang berani dengan saksi orang mati, tanpa menjadi saksi sudra yang bersuara.
Inilah kasta dua perkara, ada pencuri yang dinamakan pencuri, artinya meskipun membawa senjata, apabila ada pagar yang rusak pada malam hari maka dinamakan maling juga.
 Inilah arti agama yang dapat mengalahkan segala keburukan, agama kalah dari adigama, adigama dari toyagama, toyagama dari purusa.
Inilah arti ju- /80/ gul mudha,  tidak ada ujar yang artinya  karta basa,  yaitu capannya sendiri apabila buruk katakanlah buruk, apabila baik katakanlah baik. Itulah nasehat  raja niti  taatilah ucapnya.
Inilah arti  raja kapa-kapa , ketahuilah pada tempatnya, inilah arti  sadi, amatilah segala tingkah lakunya dan ucapannya, apabila baik amatilah, dengarkan dengan seksama ucapannya, itulah  pamiarsa lokika  perpaduan antara bahasa.
Arti   kuthara,   amatilah dengan sekasama mana yang benar, inilah sebenarnya biaya gadai, arti  caya murcaya,  apabila ada di dalam pertengkaran itu  ada salah satu yang meninggal maka putuskanlah  /81/ hukum Allah artinya salokatara,   ajarkanlah dalam kebaikan maupun keburukan yang bertengkar itu,   apabila buruk maka buruklah apabila baik maka baiklah.
Apabilah Si corah pajaknya 20000.
Apabila tergugat pertama pajaknya 14000.
Apabila  Si kaonang-onang  pajaknya 20000.
Apabila   Si kacorah  juga dengan  dhêdukun   kéwala   yang tidak tunduk pada tuannya, maka ketiganya dikenakan pajak 40000.
Apabila si  dhêdukun  keduanya pajaknya 3000.
Apabila si  dhêdukun  satu orang, apabila berani maka pajaknya 5000000.
Dhêdukun   tidak berani maka sama dakwaannya dengan orang yang sakitpajaknya 5000000.
Apabila terselipkan maka dendanya 1000.
Apabila si  corah-corah    tidak dapat berujar pada dukun maka beritahukanlah pada seorang laki-laki pajaknya 40000.
Apabila   corah-corah  yang kering dan perempuan pula maka pajaknya 90000.
Apabila laki-laki yang belum berumur lima belas tahun pajaknya 90000.
Apabila tidak  kaonag-onang  dari dukunnya apalagi sakit maka  /82/ pajaknya 150000.
Inilah laki-laki yang dituduh membunuh pajaknya 50000.
Apabila perempuan yang dituduh membunuh maka pajaknya 350000.
Apabila didakwa merampok pajaknya 15000.
Apabila didakwa berzina pajaknya 15000.
Apabila  si corah, merampok, berzina, membunuh,maka orang itu mendapat  denda pula. Apabila ada orang yang berhutang tanpa membayar maka dendalah juga.
Apabila ada orang yang tidak patut kemudian mati, maka saudaranya terkena denda pula.
Apabila jejaka menangkap perawan maka pajaknya 14000 dendanya 230000.
Apabila menangkap orang rumahan pajaknya 30000, dendanya 250000.
Apabila istri tidak menjalankan tugas istri maka pajaknya 10000. Itulah nasehat Kanjeng Sultan kepada Kyai Angabei Diranaka. Terdapat tiga perkara, dua orang di antaranya, ketiga terduga, keempat grahita.
Apabila ada orang berzina jejaka dengan orang yang belum mempunyai suami, apabila telah menjadi  kawula dalêm  (abdi dalem) maka tebusannya 15000.
Apabila yang diperintah telah ada pada peristirahatan terakhir, apabila abdi dalem menikah meskipun laki-laki, ataupun perempuan  meskipun dari kanan atau dari kiri, berpergian tanpa kembali maka telah menjadi orang yang bebas kembali.
Apabila ada orang masuk ke dalam rumah pada malam hari. Tidak ada pintu yang terbuka tidak ada barang yang hilang, maka tangkaplah ketika ada suara kentongan, Ki Dergul dijatuhi denda 88000,dan mendapatkan 24000, karena menghiraukan orang yang sedang dalam bahaya  /83/ Ki Corah meminta kerisnya Ki Bégal namun tidak diberi, sampai-sampai di jalan kematian Ki Jukara dan Ki  Sawah, dan Ki Agas yang kemudian ditutupi dengan rumput. Sebab didapati mencuri ikat pinggang Ki Sayab. Ketika di rumah Ki Saeka berbicara kepada Ki  Sakara, dan Ki Saprana menyembunyikan, Ki Corah, Ki Kutil, Ki Sayab kemudian menghadap kepada Gusti Patih Mandana Sraya. Maka yang terdakwa membunuh dikenakan denda 88000 banyaknya, dan ketiganya terkena denda 44000.
Inilah kisah Ki Sakara hita, Ki Saprana yang merampok di jalan menuju hutan. Apabila malam datang dan ada suara kentongan yang ada di kebun /84/ maka Ki Bapang kemudian mempersiapkan keris, Ki Awisayah yang bersiap untuk merampok rumah Ki Garadhah, maka berdosalah dan Ki Astaka yang mencari istrinya karena takut kehilangan.
Terdapatlah  Mandala,  bernama Ki Danara dan istrinya, Ki Tata mendatangi anak Ki Garadhah yang kemudian melamarnya dan meminta sawah, namun tidak diberi Ki Lalaki itu kemudian terkena denda 88000, dan mendapatkan besarnya pajak 44000.
Inilah Sang Bramana Sakti, yang mencoba pergi ke Kerajaan Mêdhang Kawulan yang berada di desa Ki Wipawikêna,  /85/ yang mempunyai anak, Duka Lani Asih namanya, Sang Bramana takut akan kehilangan anaknya yang sudah menginjak dewasa. Patih Turtabasa ingin menikahi anak Sang Bramana Sakti dan ia meminta kepada Patih Mandana Sraya, maka Sang Bramana Sakti dipanggil menghadap / 86/  Patih Mandana Sraya berbicara pada Patih Karta Basa, dimana Ki Wigna bertanya pada Ki Pamirêksa dan akhirnya dibuat kesimpulan Rêkyana Patih Mandana Sraya berkata pada Sang Bramana Sakti namun ia menolaknya dan kemudian Sang Bramana Sakti dijatuhi hukuman.  /87/   Istri Sang Bramana, Ni Duda, Ni Asih, Ni Tilam menjadi sedih.
Inilah sabda Gusti Yumana, tidak dapat dihiraukan apalagi ditinggalkan. Apabila ada orang yang keluar dan mesuk ke dalam rumah anaknya, dan semua Istri Yumana, Ni Manisan, dan Ni resm menjaga  lambang saluka janma,   mereka berada di dalam  /88/ dan ada orang ya ng bermaksud mengambil lambang itu, dan Ni  Resmi segera melapor kepada Patih Mandana Sraya dan mendapati perintah tetaplah jaga lambang itu. Maka ketiganya tetap di sana dab tidak boleh meninggalkan sedikitpun tempat itu.
Ki Pandugalan berpapasan dengan Saudaranya Ki Warna, dan di ajak menuju rumahnya. Ki Gula dengan ketiga istrinya Ni Sari, Ni Pasar, Ni Resmi.
Ki Galuga berkata kepada istrinya apabila nanti memang ia akan meninggal, maka jangan berlarut dalam kesepian. Ni Resmi kemudian berlari ke belakang umah, Ni Pasar juga berlari,ke Ki Kaluga, ia tersenyum maka mereka menghampiri Ni Resmi, suami istri itu  /89/ menghadang Ki Warna dan  Ki Susur kemudian menghampiri, akhirnya saudaranya itu mati. Dan Ni Resmi kemudian merangkul Ki Galuga, namun ternyata Ni Resmi juga mati, dan Ki Susur ikut mati juga, sementara Ki Warna juga mati, Ni Pasar, Ni Sari kemudian pergi ke  rumahnya. Apabila ada empat orang yang mati,Ki Galuga kemudian berbicara  kepada Ni Pasar, Ni Sari dan akhirnya mereka mendoakannya.
Ki Anggas dititipi barang Ki Warah, namun kemudian Ki Anggas membawanya pergi  karena malam telah tiba ia menginap di sebuah rumah, kemudian suara orang banyak datang  /90/ dan oleh Patih Mandana Sraya Ki  Anggas mendapat denda 80000, seorang mendapatkan denda 10000 dinamakan anggaswaran.
Ada orang kota yang berjualan di kota tidak mau melaksanakan perintah  Gustinya, dan akhirnya ia berhutang tidak ditenus dan tidak mempunyai rumah, maka dihukumlah karena tidak membayar.
Ada orang berebut barang yang telah digadai, apabila rusak barangya maka hilanglah hak milik dan didenda 150000, namanya  sapakantuk pradananya.
Ada orang yang berguru kepada perempuan, namun tidak dihiraukan padahal orang itu telah beristri maka terkena denda 440000 /91/ dan mendapat 20000  kakali baya  namanya.
Apabila ada orang yang berkata kasar kepada istrinya dan saudara lainnya maka laki-laki itu terkena denda 44000, dan besarnya 20000 disebut   akarya bau dasta. Ada pemutus tiga puluh lima perkara,  anyawadi, sêlawadi, anyadi, akirya dé, nauasaksi, èka saksi, aprasondha saksi, anirma pandaya, angrisak saksi, angêwuni sapralaya, angrupanga pradana, amuwang linggar, amêt umpingan,  tanribaya, sabda purusa, angrusak sari, sangkuthila amêtarka, angrusak  kramaning arta, bramana angangsi utang, awilutara, nistha amêtu pingan, winaka alihgan arta, purusa angrusak taman, kacorah anirmakakên utang, sabda purusa, kaocarah prasandha, kalih gaprapana, kalingga ngalun-alun, anglindungi purusa, anira pradana  /92/  angingtan wrruhi baya, abima paksa  arusak pradana kawruhing arsa, adhudhuk apus kapêndhem, anir nali   gabujagêm, akarya dési, angangasi utang, ajaluk kaliwang, pulihna ingna wagatra paramarta, dora sangkara, ina pradési, salukita prata, saksi bukti pramana,  itulah yang disebut dalam pemutus perkara dari  karta.
Inilah tujuh perkara, perkara orang yang didakwa karena istrinya yang memulai, pertengkaran orang yang berhutang, pertengkaran orang yang memotong saluran air orang lain, maka dihukum paling tidak tiga bulan.
Ada pertengkaran antar saudara, termasuk dalam hukuman dua bulan. Tiga perkara itu  /93/ dapat di denda 44000 dan kurungan satu bulan.  
Ada orang yang memaki orang dan menghajarnya maka mendapatkan denda 24000, termasuk dalam perkara hukum.
Ada orang yang melihat orang yang sedang berjalan pada jalan yang sepi, dan mencurigakan maka ditetapkan denda oleh raja 24000, disebut  kalêbêting dasthi.
Apabila ada seorang perempuan, apabila ada orang mengaku kehilangan burung maka hadapkanlah pada pembicaran kepada Ki Dharsa Pabêksa empat  perkara, salah satunya adalah durjana yang didakwa menjarah barang orang lain, apabila ucapan durjana itu tidak benar maka terapkanlah denda. Apabila tidak ada saksinya  /94/  maka tidak menjadi masalah apabila tidak ada saksinya.
Inilah orang yang menemukan penerang jalannya, tidak ada suatu apapun yang menghalangi, ia kemudian menemukan tali yang tergantung maka dendalah orang yang didakwa menggantung orang tersebut dari jaksa 1400000, jaksa memberikan denda 150000.
Ada dua orang bertengkar, salah satunya telah dihukum oleh jaksa, dan musuhnya juga terkena denda 150000, disebut  Ã©kawarna,  apabila yang teraniaya tahu akan hal itu maka hukuman telah berlaku dan telah adil. Apabila /95/ meninggalkan anak istrinya Rêkyana Patih berkata pada patihnya dan tangkaplah si katak hijau, jangan sampai dibunuh Ki Arya Sêba, terapkanlah pada aturan yang ada.
Orang itu layaknya matahari yang bersinar menerangi Negara Mêdhang Kawulan dari Majapahit, yang sentosa makmur akan emas, terdapat dalam pembicaraan Sang Prabu.
Ada peraturan di Negara Mêdhang, dimana /96/ Ki Soma sampai pada rumah saudaranya Ki Radité, Ki Soma bertanya kepada Ki Anggara.
Apabila mendapat emas maka berikanlah kepada Ni Anggara, yang ada pada rumahnya Ki  Lêksana, apabila Ki Soma mendapatkan emas itu jangan disimpan karena akan didenda. Ketika malam Ki Lêksana melihat emas hilang dan ketika dihampiri ke rumah Ki Radite. Kemudian kepada Rêkyana Patih emas itu memang hilang, ia kemudian diam sebentar  /97/ kemudian di alun-alun Radité pulang menujun rumah istrinya.
Apabila menemukan tanda kepada Nini Anggara berikanlah kepada Ki Lêksana, ucap Rêkyana Patih. Apabila melihat orang di alun-alun sampaikanlah padanya jangan sampai pergi ke kota, nanti apabila si lêksana tertangkap maka para mantri sekalian akan bertanya kepada istrinya, Ni Anggara ada di dalam rumah, Ki Lêksana tidak akan mati Gusti Patih  /98/ namun katanya Ki Lêksana telah menjadi durjana dan didenda 80000.4000 disebut  somaradité anggara kasih.
Apabila Lêksana menjadi durjana, ia kemudian dipanggil karena Ki Bujaga kehilangan istrinya, Ki Aryasupêna mengaku meninggalkan emas. Raja  Keputrian tinggal di dalam Ni Esih dengan Ni Raras, kemudian dijatuhkan perkataan tidak boleh pergi kemana-mana.
Ada keinginan untuk merusak keputusan, ia mengaku kehilangan Ki Bujaga menghadap kepada Rêkyana Patih dan disaksikan para penjaga /99/ semuanya. Maka mendapatkan titah Ki Bujaga.
Ada ketetapan denda 80000.4000. dan dijatuhkan 40000, karena mengaku pertanyaan dari Ki Sudra Pralaya, yang mempunyai pekerjaan Ki Wisuna, Ni Praya, Ni Aku pulang ke rumah. Ki Udapraya menagih kepada orang yang berhutang itu satu  kêthi  lima  /100/  lêksa, Ki Arya Rudita menagih kepada Ki Wisuna, tidak mengaku dan berkata kepada Kyai Patih dan  Ki Udapraya, Ni Praya, Ni Aku, menghadap kepada Rêkyana Patih, Ni Praya, Ni Aku bertanya kepada para penjaga dan bertanya kepada Ki Wisuna.
Ni Udapraya mendapatkan denda 40000, menghadap kepada Rêkyana Patih Mandana Sraya yang memerintah di Mêdhang Kamulan, benar tidaknya Ni Wergul kemudian bertanya kepada Rêkyana Patih.
/101/  ada kijang yang menginjak anak Sang Pragul kemudian mati, para penjaga mengetahuinya, Sang Kijang menyamgkal dan tidak mengetahui apa-apa katanya. Anak yang mati tadi kemudian diiringi bunyi gamelan dan ucap Ki Manyura.
Ki Wara mendatangi sang kijang dan pergi membawa hewan. Ki Wergul  dari perkara itu mendapatkan denda 40000.
Inilah Sang Kamala Jati, berada di Nusakambangan mengetahui Negara Mêdhang Kamulan. Dimana Patih Mandana Sraya yang berkuasa di jagat, Sang Ratu Jayakomala, nyata akan Negara Mêdhang kamulan, ucapan Sang Ratu Penguasa Jawa merpakan perintah dan harus dipatuhi, karena sabda Ratu adalah Wahyu Tuhan.
Inilah perintah Patih Mandana Sraya, ucapannya sampai kepenjuru dunia, sang Prabu bagaikan hujan yang turun ke bumi, bagaikan api yang menyala di dalam air, ketahuilah para umat sekalian, hal yang pasti itu adalah yang berasal dari perintah Tuhan.
Yang tidak pernah akan berubah, itulah ucap Rakyana Patih Mandana Sraya, Sang Ratu Nuswakambangan pergi dan berujar kepada Rakyana Patih. /104/ Seperti pada tanaman  yang dimakan oleh burung, meskipun berkurang tetaplah pada panennya, janganlah menuduh kepada yang belum ada buktinya, menjadu jurang antara kaliyan para laki-laki dan perempuan, dan jangan berjalan ketika malam hari datang.
Ki Carub bertanya Ki Banyu, kemudian Ki Lulur, membicarakan matinya Ki Wulikan, anaknya Ki Kalubuh yang mati di jalan di temukan orang banyak. Ada orang yang pulang menanyakan kepada orang agung dimana orang agung semuanya, mendapatkan denda 40000.40000. sama halnya dengan yang perempuan, para pembantu berbicara kepada Rêkyana patih dan semuanya tertunduk dan diam.
Inilah perkara Ki Tunggakwaré dan Ki Juraganlun adil  /105/ Ki Tunggakwaré kehilangan barang dan diselesaikan dengan clurit, apabila kecurian dan ia mempunyai anak perempuan bernama Ni Ésih dan Ni Sari. Dilamar oleh Ki Yungan dan ditanyai oleh Ki Alun saudaranya, seisi rumahnya habis, Ki Alun pergi menghadap Gusti apatih dan melaporkan ia kehilangan, maka apabila mempunyai anak yang telah dilamar oleh Ki Uga dikenakan denda 40000. 4000.
 Ki Udang  putrinya pulang dan menangis  /106/ dan ditanyai kepada Ni Rondho dari Rêkyana patih, dan disaksikan oleh para pembantu sekalian, bertanya Ni Rondho. Malah semakin menangis, Ki Udang bertanya lagi, maka putri itu ingin menemui ibunya namun Ki Udang tidak memperbolehkannya, maka didenda 40000, pajaknya 2000. Disebut  bara-bara tan oléh lara amréréni. 
Patih Mandana Sraya berbicara kepada Patih Kêrtabasa dan disaksikan mantri semuanya, bagaikan pepatah  sêmbada gêlap tanpa udan, sagara ngawang, gêni murub ing papadhang,  ujarnya dalam  subasita,   selalu waspadalah kepada keburukan karena akan mendapatkan apa yang  yang menjadi balasannya nanti.
Inilah perkara yang mendapat denda 40000. Apabila pencuri membawa  barangya dan dititipkan kepada orang lain dan masih saudara, saudaranya menerima denda 4000. Semuanya berupa uang 12000. Saudaranya dan pencurinya 24000. Dan ada lagi  /108/ apabila yang mengaku kehilangan maka terdenda 24000. Dan pencurinya 12000. Inilah  astacorah  delapan perkara banyaknya, terapkanlah pada pencuri lagi, dan tingkah pencuri itu sangatlah buruk, Jaka Makah memergoki pencuri, dan akan dibunuh, anak istrinya berada di dalam. Ujar Ratu apabila mempunyai hutang maka lunasilah, apabila perempuan enam ribu, apabila laki-laki empat ribu.
 Inilah aturan denda pencuri mendapatkan pajak 10000, apabila tidak mengganti barang yang rusak maka terkena denda 10000.
Inilah peraturan orang yang menghiraukan perintah Sang Prabu, apabila salah dalam bertindak maka terkena dosa, dan didendalah.
Inilah tingkah  /109/ pencuri, bersembunyi di dalam rumah dan hendak membunuh, maka dendanya 8000, apabila merusak pagar 2000, mendapat denda 4000. Mendapat pajak besarnya 1000. Mengambil dari ruma, itulah pemutus perkara pencuri mendapat pajak 8000.8000. apabila perempuan mencuri maka didenda 4000. Apabila mengambil keris dan kemudian membunuh maka terdenda 8000. Keris itu kemudian disimpan. Apabila dititipkan terkena denda 2000, harga kuda 10000. Apabila kuda yang dikurung dan dicuri oleh perempuan itu terkena denda 4000. Apabila sapi yang dicuri dendanya 6000, harga satu sapi 3000.
Ada orang yang berhutang banyak kepada anaknya, salah satu orang tuanya  mati, ada yang kemudian menagih hutang kepada salah satu orang tuanya dan tidak menunggu anaknya datang.
Ada orang yang berhutang anaknya tidak engetahuinya, dari orang tuanya  itu maka orang tuanya yang wajib melunasinya.
Ada orang tua terkena perkara karena hutangya, perkara itu kemudian diserahkan kepada anak laki-laki satu-satunya, apabila mempunyai anak perempuan maka dibagilah kepada anak istrinya dua bagian kepada Sang Prabu.
Inilah perkara orang yang mempunyai anak seorang pencuri, apabila ingin ditebus maka diterapkan padanya denda itu  /111/ dan berdosa namanya.
Inilah perkara berhutang, saksi yang mempunyai bukti apabila perempuan mendapatkan, apabila laki-laki dendanya diterapkan dari bapak ke anaknya,.
Ada seorang istri yang pergi dari bapaknya, dan mendatangi laki-laki lain, dan menjual harta laki-laki itu, maka bapaknya wajib menebus.
Ada orang yang terdenda oleh saudaranya karena air, apabila hutang yang ada padanya tidak dilunasi juga maka sama dengan mencuri juga.
Ada orang yang berani pergi ke luar negaranya dan tidak kembali lagi.
Ada orang yang berani tidak melunasi hutangnya dan kemudian pergi maka          menjadi orang  yang dicari.
Apabila ada orang yang menagih hutang kepada anaknya, dan tidak menemukan akhirnya meminta kepada istrinya. Ada orang yang lebih memberatkan melunasi hutang  /112/ maka lebih baik adanya.
Ada orang yang melunasi hutang sebelum ditagih, hutangya sudah terlewat sampai tujuh tahun, disebut  kapêrmanan.
Ada saksi yang berada menjadi saksi, apabila tidak ditagih dalam beberapa tahun  kadasa warsa  namanya.
Ada orang yang berhutang kepada istrinya sendiri, terbukti kemudian istrinya mati maka laki-laki itu juga harus menagihnya disebut  pancacandra namanya.
 Ada orang yang menitipkan barang dinamakan  pancasadarané,  kepada orang yang dicurigai menjual barang itu maka tagihlah kepada yang dititipi.
Ada orang yang berhutang, kemudian ditagih lama menagihnya kepada sang istri, kepada anak tanpa dilunasi hutangya  /113/   maka ketahuilah tetap harus ditagih.
Ada orang yang berhutang dan kemudian bisa dilunasi dengan kerbau, sapi, kambing, maka dapat lunaslah hutangnya.
Ada oarang yang mengambil milik orang lain, terbukti dengan tidak dilunasi hutangnya selama tujuh tahun lamanya, tidak dipaksa untuk melunasinya maka tetap harus dilunasi hutang itu.
Ada orang yang berujar amal perbuatan bisa hilang apabila pagar kebaikannya roboh, apabila laki-laki maka terapkanlah pada hukum Allah  /114/ seperti pada hukum Burhan, amal yang ghaib akan didapatkan apabila Hukum Burhan dapat diketahui, mengambil dari Kitab Rohkhullah, seperti ujar laki-laki ang tidak mau berbuat keburukan, maka dengarkanlah bahwa hukum burhan dan ujar itu. Akan ada orang yang tidak terima dengan ujar kebenaran, inilah ujar yang mengambil dari kitab bayad fakawi.
Bismilahirahmanirakhim 
Allahumma rukughu, risikughu, wa ismaghu, ngalaèka wa barkatu warahmatu, birahmatika yamarkhamarakhimin .
Inilah /115/  doa sakêthi.
Allahuma rukughu, risikughu wa ijra ilaya jabana ila.  donga salêksa.
Inilah peringatan nafsu luamah, berawal pada mulut, sampai ke usus, kendaraannya gajah, tandanya empat malaikat.
Nafsu amarah, berawal pada telinga,  sampai pada paru ,  kendaraannya   mata, tandanya api neraka.
Nafsu supiyah, berawal di mata, sampai pada hati, tandanya mandhala giri, kendaraannya naga.
Nafsu mutmainah, berawal pada hidung, sampai ke jantung, tandanya putih, kendaraannya perasaan ingin tau dan marah.
Tanda tamatnya penulisan, hari Kami  Pon  tanggal sembilan, bulan  Sêla tahun  Ãˆhé   wukunya   Kuruwêlut , angka tahun. 1612. Tamat. @@@

0 comments:

Luncurkan toko Anda hanya dalam 4 detik dengan 
 
Top