SISTEM WARIS ADAT JAWA “SEPIKUL SEGENDONGAN”: AKULTURASI HUKUM ISLAM, FLEKSIBILITAS ADAT, DAN DINAMIKA SOSIAL DI ERA MODERN
Abstrak
Sepikul Segendongan merupakan asas pembagian warisan dalam hukum adat Jawa yang menetapkan rasio 2:1 antara anak laki-laki dan anak perempuan. Asas ini mencerminkan falsafah keadilan proporsional yang menyelaraskan porsi warisan dengan beban dan tanggung jawab sosial-ekonomi masing-masing ahli waris. Artikel ini bertujuan menganalisis secara mendalam tradisi Sepikul Segendongan dari perspektif etimologi budaya, akulturasi dengan hukum Islam (faraid), karakteristik operasionalnya, pengakuan dalam hukum positif Indonesia, serta dinamika penerapannya di era modern. Melalui kajian sosio-legal terhadap sumber-sumber kepustakaan dan putusan pengadilan, artikel ini menemukan bahwa Sepikul Segendongan bukan sekadar rumus matematis 2:1, melainkan cerminan filosofi keadilan sosial, penghormatan terhadap peran keluarga, dan fleksibilitas adat Jawa yang mampu menyelaraskan ajaran agama dengan kerukunan persaudaraan. Di era modern, terjadi pergeseran kualitatif menuju pembagian yang lebih setara, namun nilai-nilai fundamental Sepikul Segendongan tetap relevan sebagai kerangka etis dalam penyelesaian warisan secara musyawarah.
Kata Kunci: Sepikul Segendongan, hukum waris adat Jawa, akulturasi hukum Islam, keadilan proporsional, musyawarah
1. Pendahuluan
Masyarakat Adat Jawa memiliki kekayaan norma dan falsafah hidup yang terwujud dalam berbagai sendi kehidupan, salah satunya adalah sistem pembagian warisan. Hukum waris adat Jawa merupakan bagian dari hukum perdata yang pengaturannya masih bersifat dualisme dan pluralisme di Indonesia. Salah satu asas yang paling dikenal dalam hukum waris adat Jawa adalah “Sepikul Segendongan”, yang menetapkan porsi pembagian harta warisan antara anak laki-laki dan anak perempuan dengan perbandingan 2:1 — dua bagian untuk anak laki-laki, satu bagian untuk anak perempuan.
Asas ini telah menjadi bagian integral dari praktik pewarisan masyarakat Jawa selama berabad-abad dan mencerminkan sintesis antara kearifan lokal dengan ajaran Islam. Masyarakat Jawa yang mayoritas memeluk agama Islam menyerap hukum syariat faraid tanpa menghilangkan identitas budayanya. Penamaan Sepikul Segendongan membumikan doktrin agama ke dalam metafora budaya yang mudah dipahami dan diterima oleh masyarakat awam.
Namun, dalam beberapa dekade terakhir, penerapan Sepikul Segendongan mengalami pergeseran signifikan. Studi empiris di berbagai komunitas Jawa menunjukkan kecenderungan meningkatnya pembagian warisan secara sama rata (1:1) antara anak laki-laki dan anak perempuan. Pergeseran ini dipengaruhi oleh faktor keadilan, kesepakatan ahli waris, dan faktor pendidikan, serta perubahan peran gender dalam masyarakat modern.
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif tradisi Sepikul Segendongan sebagai fenomena hukum dan budaya, dengan fokus pada: (1) etimologi dan falsafah budaya yang mendasarinya; (2) akulturasinya dengan hukum Islam; (3) karakteristik operasional dalam praktik; (4) pengakuan dalam hukum positif Indonesia; dan (5) dinamika penerapannya di era modern. Kajian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang utuh tentang bagaimana hukum adat Jawa bekerja secara dinamis dalam merespons perubahan sosial.
2. Metode Penelitian
Artikel ini menggunakan pendekatan sosio-legal (socio-legal approach) yang memadukan analisis normatif terhadap sumber-sumber hukum dengan kajian empiris terhadap praktik sosial di masyarakat. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan terhadap literatur hukum adat, kitab fikih, peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta hasil penelitian lapangan yang telah dipublikasikan. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis dengan menginterpretasikan makna budaya, norma hukum, dan dinamika sosial yang melingkupi praktik Sepikul Segendongan.
3. Etimologi dan Falsafah Budaya
Falsafah waris Jawa sangat terikat dengan idiom keseharian masyarakat agraris tradisional. Istilah Sepikul dan Segendongan memiliki makna simbolis yang mendalam:
Tabel 1. Simbolisme Sepikul dan Segendongan
| Istilah | Konsep Aksional | Simbolisme & Peran Gender | Porsi |
|---|---|---|---|
| Sepikul | Memikul beban dengan bambu di bahu (membutuhkan kekuatan fisik dua sisi) | Menyimbolkan tanggung jawab anak laki-laki sebagai calon kepala keluarga yang wajib menafkahi istri, anak, dan menyokong orang tua/saudara | 2 Bagian |
| Segendongan | Menggendong beban di punggung/samping dengan kain (jarik) | Menyimbolkan posisi anak perempuan yang dipelihara, dilindungi, dan kelak kebutuhan finansial utamanya ditanggung oleh suaminya | 1 Bagian |
Falsafah ini mencerminkan prinsip keadilan proporsional (proportional justice), di mana porsi bagian yang diterima diselaraskan dengan besarnya beban dan tanggung jawab sosial-ekonomi yang harus diemban di kemudian hari. Prinsip Sepikul Segendongan mengandung makna bahwa antara laki-laki dan perempuan sama-sama memperoleh hak mewaris, namun bagian masing-masing berbeda karena pihak laki-laki dianggap memiliki peranan dan tanggung jawab yang lebih banyak (sepikul) daripada perempuan (segendong).
Dalam sistem kekerabatan Jawa yang menganut prinsip parental atau bilateral — menarik garis keturunan dari ayah dan ibu — kedudukan anak laki-laki dan perempuan sebenarnya adalah sama atas harta peninggalan orang tuanya. Namun, asas Sepikul Segendongan memberikan diferensiasi porsi berdasarkan peran sosial-ekonomi yang diproyeksikan. Ciri khas dari pembagian waris adat Jawa adalah berasaskan individual, yaitu hak masing-masing ahli waris untuk menguasai bagiannya, serta berasaskan keseimbangan, di mana semua ahli waris mendapatkan pembagian yang proporsional.
4. Akulturasi dengan Hukum Islam (Faraid)
Praktik Sepikul Segendongan merupakan contoh manifestasi akulturasi hukum adat Jawa dengan ajaran Islam (sintesis kreteg). Dalam hukum waris Islam (faraid), pembagian 2:1 antara anak laki-laki dan perempuan tertuang jelas dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 11: “...porsi anak laki-laki adalah setara dengan porsi dua orang anak perempuan...”
Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 176 mengadopsi ketentuan ini secara eksplisit, dengan menyatakan bahwa apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan. Pasal ini mengambil pendapat para fuqaha’ yang diadopsi dari QS. An-Nisa ayat 11.
Masyarakat Jawa yang mayoritas memeluk agama Islam menyerap hukum syariat ini tanpa menghilangkan kearifan lokal. Penamaan Sepikul Segendongan membumikan doktrin agama ke dalam metafora budaya yang mudah dipahami dan diterima oleh masyarakat awam. Studi mengenai masyarakat Klaten menunjukkan bahwa sistem Sapikul Sagendhongan merupakan nilai warisan tradisional Jawa yang tetap dipraktikkan dalam distribusi warisan Islam, dengan mempertimbangkan faktor sosial dan budaya yang mempengaruhi pembagian warisan.
Akulturasi ini tidak bersifat satu arah. Di beberapa komunitas, terjadi sinkretisme antara hukum waris adat dan hukum waris Islam, di mana orientasi keagamaan keluarga berinteraksi dengan norma adat setempat dalam menentukan praktik pewarisan. Dengan demikian, Sepikul Segendongan dapat dipahami sebagai bentuk *legal pluralism yang fungsional, di mana norma agama dan norma adat saling melengkapi dalam kerangka keadilan yang kontekstual.
5. Karakteristik Operasional Hukum Waris Adat Jawa
Meskipun mengenal patokan 2:1, hukum waris adat Jawa memiliki sifat yang sangat elastis dan mengedepankan keharmonisan. Terdapat beberapa instrumen kunci dalam pelaksanaannya:
5.1. Asas Rukun dan Musyawarah (Rasan-Rasan)
Proses pembagian waris hampir selalu diawali dengan musyawarah keluarga. Hukum adat Jawa sangat menghindari perselisihan (keretakan hubungan keturunan). Jika rasio 2:1 dirasa memicu ketidakadilan atau kecemburuan karena kondisi ekonomi ahli waris yang berbeda, keluarga dapat mengambil jalan kompromi. Dalam praktiknya, harta waris dapat diselesaikan ketika pewaris masih hidup melalui musyawarah dengan tokoh agama sebagai penengah untuk memutuskan bagian waris masing-masing ahli waris dengan merujuk ketentuan hukum Islam dan adat setempat.
5.2. Alternatif “Dum-Duman Sama Rata” (Cilik Segendongan, Gedhe Segendongan)
Dalam banyak kasus, keluarga Jawa sepakat membagi harta warisan secara sama rata (1:1). Hal ini diperbolehkan dalam adat selama didasari oleh:
Kerelaan (Keikhlasan): Anak laki-laki secara sukarela menyerahkan sebagian haknya kepada anak perempuan.
Ngemo Rasa: Upaya menjaga rasa keadilan dan kesederajatan antarsaudara.
Studi di Desa Rantau Makmur, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, menunjukkan bahwa masyarakat Jawa Tengah yang dahulu taat pada ketentuan Sepikul Segendongan kini cenderung membagi warisan secara sama rata. Faktor keadilan, kesepakatan ahli waris, dan tingkat pendidikan menjadi pendorong utama pergeseran ini.
5.3. Pemisahan Jenis Harta
Sebelum Sepikul Segendongan diterapkan, harta orang tua diklasifikasikan terlebih dahulu:
Harta Gono-Gini (Harta Bersama): Harta yang diperoleh suami-istri selama perkawinan. Jika salah satu meninggal, harta gono-gini dibagi dua terlebih dahulu (50% untuk pasangan yang hidup, 50% menjadi harta warisan).
Harta Pusaka / Harta Asal (Posogedhe): Harta bawaan sebelum menikah atau warisan turun-temurun, yang memiliki aturan pengalihan tersendiri agar tetap berada dalam garis keturunan.
Hibah / Weweh: Harta yang sudah diberikan kepada anak saat masih hidup (misal: bekal menikah atau rumah tinggal). KHI Pasal 211 menyatakan bahwa hibah orang tua kepada anaknya juga dianggap sebagai harta warisan.
Praktik pewarisan yang dilaksanakan ketika pewaris masih hidup melalui pengalihan atau penerusan (mentas atau mencar) bertujuan sebagai bekal berumah tangga bagi anaknya, sekaligus untuk mencegah terjadinya konflik antar waris mengenai pembagian warisan di kemudian hari.
6. Tinjauan Hukum Positif di Indonesia
Dalam tatanan hukum di Indonesia, Sepikul Segendongan mendapatkan pengakuan melalui beberapa jalur:
6.1. Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 176
KHI Pasal 176 secara tegas menyatakan bahwa anak perempuan bila bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan. Ketentuan ini merupakan positifikasi dari hukum faraid yang telah menjadi pedoman bagi umat Islam Indonesia.
6.2. Yurisprudensi Mahkamah Agung
Mahkamah Agung RI mengakui keberlakuan hukum adat sepanjang tidak bertentangan dengan asas-asas keadilan umum. Melalui Putusan Nomor 179 K/SIP/1961 tanggal 23 Oktober 1961 dalam perkara Langtewas dkk melawan Benih Ginting terkait sengketa kewarisan dalam adat Karo yang menganut paham patrilineal, Mahkamah Agung menyatakan:
“Mahkamah Agung atas rasa peri kemanusiaan dan keadilan umum serta atas hakikat persamaan hak antara wanita dan pria menganggap sebagai hukum yang hidup di seluruh Indonesia, jadi juga di Tanah Karo bahwa seorang anak perempuan harus dianggap sebagai ahli waris dan berhak menerima bagian dari harta warisan orang tuanya.”
Pertimbangan hukum yang senada dijumpai pula dalam putusan-putusan Mahkamah Agung berikutnya, termasuk Putusan Nomor 415 K/SIP/1970, Putusan Nomor 4766 K/Pdt/1998, dan Putusan Nomor 1048 K/Pdt/2012 yang menegaskan bahwa hukum adat yang tidak mengakui hak perempuan setara dengan kedudukan laki-laki tidak dapat lagi dipertahankan.
6.3. Undang-Undang Hak Asasi Manusia
Pasal 17 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menjadi landasan normatif bagi penyetaraan hak waris perempuan dan laki-laki. Yurisprudensi MA No. 179 K/Sip/1961 secara konsisten dikutip bersama dengan pasal ini dalam berbagai putusan penyetaraan hak waris.
7. Dinamika di Era Modern
Pada era modern, penerapan Sepikul Segendongan mengalami pergeseran kualitatif yang signifikan:
7.1. Perubahan Peran Gender
Banyak perempuan modern yang menjadi pencari nafkah utama atau menanggung beban ekonomi keluarga, sehingga asumsi dasar “perempuan sepenuhnya ditanggung suami” tidak lagi selalu relevan. Hal ini mendorong reinterpretasi terhadap prinsip keadilan proporsional yang mendasari Sepikul Segendongan.
7.2. Kecenderungan Sama Rata
Masyarakat Jawa urban saat ini semakin condong menerapkan pembagian 1:1 (dum-duman seimbang) atas dasar musyawarah mufakat, atau melakukan redistribusi harta melalui hibah sejak orang tua masih hidup. Studi di Desa Rantau Makmur menunjukkan bahwa pembagian warisan tidak lagi berpedoman pada ketentuan Sepikul Segendongan, melainkan dibagi sama rata atau seimbang antara anak laki-laki dan anak perempuan. Faktor-faktor yang mempengaruhi pergeseran ini meliputi kesadaran akan keadilan gender, tingkat pendidikan yang lebih tinggi, dan keinginan untuk menghindari konflik keluarga.
7.3. Transformasi Norma Lokal
Penelitian mengenai transformasi norma lokal dalam pembagian warisan di kawasan Pantura, Jawa Tengah, menunjukkan adanya pergeseran dari norma adat yang hierarkis menuju norma yang lebih egaliter, sejalan dengan perkembangan sosial-ekonomi masyarakat. Namun, nilai-nilai fundamental Sepikul Segendongan — terutama semangat musyawarah dan keharmonisan — tetap dipertahankan sebagai kerangka etis dalam penyelesaian warisan.
8. Kesimpulan
Sepikul Segendongan bukan sekadar rumus matematis 2:1, melainkan cerminan filosofi keadilan sosial, penghormatan terhadap peran keluarga, dan fleksibilitas adat Jawa yang mampu menyelaraskan ajaran agama dengan kerukunan persaudaraan. Asas ini telah mengalami akulturasi dengan hukum Islam melalui mekanisme sintesis kreteg, di mana doktrin faraid dibumikan ke dalam metafora budaya yang mudah dipahami.
Dalam praktiknya, Sepikul Segendongan bersifat elastis dan sangat mengedepankan musyawarah (rasan-rasan). Alternatif pembagian sama rata (dum-duman) diperbolehkan selama didasari kerelaan dan semangat menjaga keharmonisan keluarga. Hukum positif Indonesia — melalui KHI Pasal 176 dan yurisprudensi Mahkamah Agung — memberikan pengakuan terhadap prinsip pembagian 2:1 sekaligus membuka ruang bagi penyelesaian yang lebih setara sejalan dengan perkembangan kesadaran hukum dan keadilan gender.
Di era modern, terjadi pergeseran menuju pembagian yang lebih setara, namun nilai-nilai fundamental Sepikul Segendongan — musyawarah, keharmonisan, dan keadilan proporsional — tetap relevan sebagai kerangka etis dalam penyelesaian warisan. Dengan demikian, Sepikul Segendongan dapat dipahami sebagai warisan budaya yang hidup dan terus berdialog dengan perubahan zaman.
Daftar Pustaka
Alfatinu, Muhammad Arieq. “Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktik Pembagian Harta Warisan pada Masyarakat Desa Cikadu Kecamatan Watukumpul Kabupaten Pemalang.” Skripsi, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, 2020. https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/22461/.
Al-farisi, M. Faizurrizqi, dan Zaenul Mahmudi. “Pembagian Waris Pra-Kematian Pada Masyarakat Islam Jawa Perspektif Hukum Progresif.” Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan 9, no. 1 (2022): 231–50. https://doi.org/10.32505/qadha.v9i1.4087.
Damaris, Rismana. “Pandangan Ulama Kabupaten Tulungagung tentang Pembagian Harta Waris dengan Sistem Gendhong Mikul (Studi Kasus di Desa Kauman Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung).” Skripsi, UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2024. http://repo.uinsatu.ac.id/62965/.
Fathni, Sinta Aulia Lestari, Taufiq Yahya, dan Indriyani. “Pelaksanaan Pewarisan pada Masyarakat Adat Jawa Tengah di Desa Rantau Makmur.” Zaaken: Journal of Civil and Business Law 4, no. 1 (2023): 121–43. https://doi.org/10.22437/zaaken.v4i1.20653.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. “Putusan Nomor 179 K/SIP/1961.” Yurisprudensi. Diakses 27 September 2026. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/yurisprudensi/detail/11e93a313416280ab9c0303834343231.html.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. “Putusan Nomor 109/Pdt.G/2020/PA.Bjb.” Direktori Putusan. Diakses 27 September 2026. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/download_file/8453a8fca78480eb45acf37104981aed/pdf/zaeb7dd45f367222b3cd303030313034.
Ngazizah, I. “Transformation of Local Norms in Inheritance Division in Pantura: A Sociology of Law Approach.” Malaysian Journal of Syariah and Law 13, no. 2 (2025): 591–603. https://doi.org/10.33102/mjsl.vol13no2.1124.
Saputro, Muhammad Andi, Syaifuddin Zuhdi, dan Jibrail Bin Yusuf. “Sapikul Sagendhongan: The Value of Javanese Traditional Heritage in The Practice of Islamic Heritage Distribution in Klaten Community Indonesia.” Journal of Islamic Economic Laws, 2024. https://api.semanticscholar.org/CorpusID:277231585.
Vaza, Moh. Rafi Iroanul, dan Zaenul Mahmudi. “Pembagian Waris Pra-Kematian pada Masyarakat Islam Jawa Perspektif Hukum Progresif.” Al-Manhaj: Journal of Indonesian Islamic Family Law 6, no. 2 (2019): 198–213.