Senin

“Kajian Hukum dan Budaya.” SISTEM WARIS ADAT JAWA “SEPIKUL SEGENDONGAN”: AKULTURASI HUKUM ISLAM, FLEKSIBILITAS ADAT, DAN DINAMIKA SOSIAL DI ERA MODERN

SISTEM WARIS ADAT JAWA “SEPIKUL SEGENDONGAN”: AKULTURASI HUKUM ISLAM, FLEKSIBILITAS ADAT, DAN DINAMIKA SOSIAL DI ERA MODERN

Abstrak

Sepikul Segendongan merupakan asas pembagian warisan dalam hukum adat Jawa yang menetapkan rasio 2:1 antara anak laki-laki dan anak perempuan. Asas ini mencerminkan falsafah keadilan proporsional yang menyelaraskan porsi warisan dengan beban dan tanggung jawab sosial-ekonomi masing-masing ahli waris. Artikel ini bertujuan menganalisis secara mendalam tradisi Sepikul Segendongan dari perspektif etimologi budaya, akulturasi dengan hukum Islam (faraid), karakteristik operasionalnya, pengakuan dalam hukum positif Indonesia, serta dinamika penerapannya di era modern. Melalui kajian sosio-legal terhadap sumber-sumber kepustakaan dan putusan pengadilan, artikel ini menemukan bahwa Sepikul Segendongan bukan sekadar rumus matematis 2:1, melainkan cerminan filosofi keadilan sosial, penghormatan terhadap peran keluarga, dan fleksibilitas adat Jawa yang mampu menyelaraskan ajaran agama dengan kerukunan persaudaraan. Di era modern, terjadi pergeseran kualitatif menuju pembagian yang lebih setara, namun nilai-nilai fundamental Sepikul Segendongan tetap relevan sebagai kerangka etis dalam penyelesaian warisan secara musyawarah.

Kata Kunci: Sepikul Segendongan, hukum waris adat Jawa, akulturasi hukum Islam, keadilan proporsional, musyawarah


1. Pendahuluan

Masyarakat Adat Jawa memiliki kekayaan norma dan falsafah hidup yang terwujud dalam berbagai sendi kehidupan, salah satunya adalah sistem pembagian warisan. Hukum waris adat Jawa merupakan bagian dari hukum perdata yang pengaturannya masih bersifat dualisme dan pluralisme di Indonesia. Salah satu asas yang paling dikenal dalam hukum waris adat Jawa adalah “Sepikul Segendongan”, yang menetapkan porsi pembagian harta warisan antara anak laki-laki dan anak perempuan dengan perbandingan 2:1 — dua bagian untuk anak laki-laki, satu bagian untuk anak perempuan.

Asas ini telah menjadi bagian integral dari praktik pewarisan masyarakat Jawa selama berabad-abad dan mencerminkan sintesis antara kearifan lokal dengan ajaran Islam. Masyarakat Jawa yang mayoritas memeluk agama Islam menyerap hukum syariat faraid tanpa menghilangkan identitas budayanya. Penamaan Sepikul Segendongan membumikan doktrin agama ke dalam metafora budaya yang mudah dipahami dan diterima oleh masyarakat awam.

Namun, dalam beberapa dekade terakhir, penerapan Sepikul Segendongan mengalami pergeseran signifikan. Studi empiris di berbagai komunitas Jawa menunjukkan kecenderungan meningkatnya pembagian warisan secara sama rata (1:1) antara anak laki-laki dan anak perempuan. Pergeseran ini dipengaruhi oleh faktor keadilan, kesepakatan ahli waris, dan faktor pendidikan, serta perubahan peran gender dalam masyarakat modern.

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif tradisi Sepikul Segendongan sebagai fenomena hukum dan budaya, dengan fokus pada: (1) etimologi dan falsafah budaya yang mendasarinya; (2) akulturasinya dengan hukum Islam; (3) karakteristik operasional dalam praktik; (4) pengakuan dalam hukum positif Indonesia; dan (5) dinamika penerapannya di era modern. Kajian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang utuh tentang bagaimana hukum adat Jawa bekerja secara dinamis dalam merespons perubahan sosial.


2. Metode Penelitian

Artikel ini menggunakan pendekatan sosio-legal (socio-legal approach) yang memadukan analisis normatif terhadap sumber-sumber hukum dengan kajian empiris terhadap praktik sosial di masyarakat. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan terhadap literatur hukum adat, kitab fikih, peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta hasil penelitian lapangan yang telah dipublikasikan. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis dengan menginterpretasikan makna budaya, norma hukum, dan dinamika sosial yang melingkupi praktik Sepikul Segendongan.


3. Etimologi dan Falsafah Budaya

Falsafah waris Jawa sangat terikat dengan idiom keseharian masyarakat agraris tradisional. Istilah Sepikul dan Segendongan memiliki makna simbolis yang mendalam:

Tabel 1. Simbolisme Sepikul dan Segendongan

IstilahKonsep AksionalSimbolisme & Peran GenderPorsi
SepikulMemikul beban dengan bambu di bahu (membutuhkan kekuatan fisik dua sisi)Menyimbolkan tanggung jawab anak laki-laki sebagai calon kepala keluarga yang wajib menafkahi istri, anak, dan menyokong orang tua/saudara2 Bagian
SegendonganMenggendong beban di punggung/samping dengan kain (jarik)Menyimbolkan posisi anak perempuan yang dipelihara, dilindungi, dan kelak kebutuhan finansial utamanya ditanggung oleh suaminya1 Bagian

Falsafah ini mencerminkan prinsip keadilan proporsional (proportional justice), di mana porsi bagian yang diterima diselaraskan dengan besarnya beban dan tanggung jawab sosial-ekonomi yang harus diemban di kemudian hari. Prinsip Sepikul Segendongan mengandung makna bahwa antara laki-laki dan perempuan sama-sama memperoleh hak mewaris, namun bagian masing-masing berbeda karena pihak laki-laki dianggap memiliki peranan dan tanggung jawab yang lebih banyak (sepikul) daripada perempuan (segendong).

Dalam sistem kekerabatan Jawa yang menganut prinsip parental atau bilateral — menarik garis keturunan dari ayah dan ibu — kedudukan anak laki-laki dan perempuan sebenarnya adalah sama atas harta peninggalan orang tuanya. Namun, asas Sepikul Segendongan memberikan diferensiasi porsi berdasarkan peran sosial-ekonomi yang diproyeksikan. Ciri khas dari pembagian waris adat Jawa adalah berasaskan individual, yaitu hak masing-masing ahli waris untuk menguasai bagiannya, serta berasaskan keseimbangan, di mana semua ahli waris mendapatkan pembagian yang proporsional.


4. Akulturasi dengan Hukum Islam (Faraid)

Praktik Sepikul Segendongan merupakan contoh manifestasi akulturasi hukum adat Jawa dengan ajaran Islam (sintesis kreteg). Dalam hukum waris Islam (faraid), pembagian 2:1 antara anak laki-laki dan perempuan tertuang jelas dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 11: “...porsi anak laki-laki adalah setara dengan porsi dua orang anak perempuan...”

Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 176 mengadopsi ketentuan ini secara eksplisit, dengan menyatakan bahwa apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan. Pasal ini mengambil pendapat para fuqaha’ yang diadopsi dari QS. An-Nisa ayat 11.

Masyarakat Jawa yang mayoritas memeluk agama Islam menyerap hukum syariat ini tanpa menghilangkan kearifan lokal. Penamaan Sepikul Segendongan membumikan doktrin agama ke dalam metafora budaya yang mudah dipahami dan diterima oleh masyarakat awam. Studi mengenai masyarakat Klaten menunjukkan bahwa sistem Sapikul Sagendhongan merupakan nilai warisan tradisional Jawa yang tetap dipraktikkan dalam distribusi warisan Islam, dengan mempertimbangkan faktor sosial dan budaya yang mempengaruhi pembagian warisan.

Akulturasi ini tidak bersifat satu arah. Di beberapa komunitas, terjadi sinkretisme antara hukum waris adat dan hukum waris Islam, di mana orientasi keagamaan keluarga berinteraksi dengan norma adat setempat dalam menentukan praktik pewarisan. Dengan demikian, Sepikul Segendongan dapat dipahami sebagai bentuk *legal pluralism yang fungsional, di mana norma agama dan norma adat saling melengkapi dalam kerangka keadilan yang kontekstual.


5. Karakteristik Operasional Hukum Waris Adat Jawa

Meskipun mengenal patokan 2:1, hukum waris adat Jawa memiliki sifat yang sangat elastis dan mengedepankan keharmonisan. Terdapat beberapa instrumen kunci dalam pelaksanaannya:

5.1. Asas Rukun dan Musyawarah (Rasan-Rasan)

Proses pembagian waris hampir selalu diawali dengan musyawarah keluarga. Hukum adat Jawa sangat menghindari perselisihan (keretakan hubungan keturunan). Jika rasio 2:1 dirasa memicu ketidakadilan atau kecemburuan karena kondisi ekonomi ahli waris yang berbeda, keluarga dapat mengambil jalan kompromi. Dalam praktiknya, harta waris dapat diselesaikan ketika pewaris masih hidup melalui musyawarah dengan tokoh agama sebagai penengah untuk memutuskan bagian waris masing-masing ahli waris dengan merujuk ketentuan hukum Islam dan adat setempat.

5.2. Alternatif “Dum-Duman Sama Rata” (Cilik Segendongan, Gedhe Segendongan)

Dalam banyak kasus, keluarga Jawa sepakat membagi harta warisan secara sama rata (1:1). Hal ini diperbolehkan dalam adat selama didasari oleh:

  • Kerelaan (Keikhlasan): Anak laki-laki secara sukarela menyerahkan sebagian haknya kepada anak perempuan.

  • Ngemo Rasa: Upaya menjaga rasa keadilan dan kesederajatan antarsaudara.

Studi di Desa Rantau Makmur, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, menunjukkan bahwa masyarakat Jawa Tengah yang dahulu taat pada ketentuan Sepikul Segendongan kini cenderung membagi warisan secara sama rata. Faktor keadilan, kesepakatan ahli waris, dan tingkat pendidikan menjadi pendorong utama pergeseran ini.

5.3. Pemisahan Jenis Harta

Sebelum Sepikul Segendongan diterapkan, harta orang tua diklasifikasikan terlebih dahulu:

  • Harta Gono-Gini (Harta Bersama): Harta yang diperoleh suami-istri selama perkawinan. Jika salah satu meninggal, harta gono-gini dibagi dua terlebih dahulu (50% untuk pasangan yang hidup, 50% menjadi harta warisan).

  • Harta Pusaka / Harta Asal (Posogedhe): Harta bawaan sebelum menikah atau warisan turun-temurun, yang memiliki aturan pengalihan tersendiri agar tetap berada dalam garis keturunan.

  • Hibah / Weweh: Harta yang sudah diberikan kepada anak saat masih hidup (misal: bekal menikah atau rumah tinggal). KHI Pasal 211 menyatakan bahwa hibah orang tua kepada anaknya juga dianggap sebagai harta warisan.

Praktik pewarisan yang dilaksanakan ketika pewaris masih hidup melalui pengalihan atau penerusan (mentas atau mencar) bertujuan sebagai bekal berumah tangga bagi anaknya, sekaligus untuk mencegah terjadinya konflik antar waris mengenai pembagian warisan di kemudian hari.


6. Tinjauan Hukum Positif di Indonesia

Dalam tatanan hukum di Indonesia, Sepikul Segendongan mendapatkan pengakuan melalui beberapa jalur:

6.1. Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 176

KHI Pasal 176 secara tegas menyatakan bahwa anak perempuan bila bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan. Ketentuan ini merupakan positifikasi dari hukum faraid yang telah menjadi pedoman bagi umat Islam Indonesia.

6.2. Yurisprudensi Mahkamah Agung

Mahkamah Agung RI mengakui keberlakuan hukum adat sepanjang tidak bertentangan dengan asas-asas keadilan umum. Melalui Putusan Nomor 179 K/SIP/1961 tanggal 23 Oktober 1961 dalam perkara Langtewas dkk melawan Benih Ginting terkait sengketa kewarisan dalam adat Karo yang menganut paham patrilineal, Mahkamah Agung menyatakan:

“Mahkamah Agung atas rasa peri kemanusiaan dan keadilan umum serta atas hakikat persamaan hak antara wanita dan pria menganggap sebagai hukum yang hidup di seluruh Indonesia, jadi juga di Tanah Karo bahwa seorang anak perempuan harus dianggap sebagai ahli waris dan berhak menerima bagian dari harta warisan orang tuanya.”

Pertimbangan hukum yang senada dijumpai pula dalam putusan-putusan Mahkamah Agung berikutnya, termasuk Putusan Nomor 415 K/SIP/1970, Putusan Nomor 4766 K/Pdt/1998, dan Putusan Nomor 1048 K/Pdt/2012 yang menegaskan bahwa hukum adat yang tidak mengakui hak perempuan setara dengan kedudukan laki-laki tidak dapat lagi dipertahankan.

6.3. Undang-Undang Hak Asasi Manusia

Pasal 17 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menjadi landasan normatif bagi penyetaraan hak waris perempuan dan laki-laki. Yurisprudensi MA No. 179 K/Sip/1961 secara konsisten dikutip bersama dengan pasal ini dalam berbagai putusan penyetaraan hak waris.


7. Dinamika di Era Modern

Pada era modern, penerapan Sepikul Segendongan mengalami pergeseran kualitatif yang signifikan:

7.1. Perubahan Peran Gender

Banyak perempuan modern yang menjadi pencari nafkah utama atau menanggung beban ekonomi keluarga, sehingga asumsi dasar “perempuan sepenuhnya ditanggung suami” tidak lagi selalu relevan. Hal ini mendorong reinterpretasi terhadap prinsip keadilan proporsional yang mendasari Sepikul Segendongan.

7.2. Kecenderungan Sama Rata

Masyarakat Jawa urban saat ini semakin condong menerapkan pembagian 1:1 (dum-duman seimbang) atas dasar musyawarah mufakat, atau melakukan redistribusi harta melalui hibah sejak orang tua masih hidup. Studi di Desa Rantau Makmur menunjukkan bahwa pembagian warisan tidak lagi berpedoman pada ketentuan Sepikul Segendongan, melainkan dibagi sama rata atau seimbang antara anak laki-laki dan anak perempuan. Faktor-faktor yang mempengaruhi pergeseran ini meliputi kesadaran akan keadilan gender, tingkat pendidikan yang lebih tinggi, dan keinginan untuk menghindari konflik keluarga.

7.3. Transformasi Norma Lokal

Penelitian mengenai transformasi norma lokal dalam pembagian warisan di kawasan Pantura, Jawa Tengah, menunjukkan adanya pergeseran dari norma adat yang hierarkis menuju norma yang lebih egaliter, sejalan dengan perkembangan sosial-ekonomi masyarakat. Namun, nilai-nilai fundamental Sepikul Segendongan — terutama semangat musyawarah dan keharmonisan — tetap dipertahankan sebagai kerangka etis dalam penyelesaian warisan.


8. Kesimpulan

Sepikul Segendongan bukan sekadar rumus matematis 2:1, melainkan cerminan filosofi keadilan sosial, penghormatan terhadap peran keluarga, dan fleksibilitas adat Jawa yang mampu menyelaraskan ajaran agama dengan kerukunan persaudaraan. Asas ini telah mengalami akulturasi dengan hukum Islam melalui mekanisme sintesis kreteg, di mana doktrin faraid dibumikan ke dalam metafora budaya yang mudah dipahami.

Dalam praktiknya, Sepikul Segendongan bersifat elastis dan sangat mengedepankan musyawarah (rasan-rasan). Alternatif pembagian sama rata (dum-duman) diperbolehkan selama didasari kerelaan dan semangat menjaga keharmonisan keluarga. Hukum positif Indonesia — melalui KHI Pasal 176 dan yurisprudensi Mahkamah Agung — memberikan pengakuan terhadap prinsip pembagian 2:1 sekaligus membuka ruang bagi penyelesaian yang lebih setara sejalan dengan perkembangan kesadaran hukum dan keadilan gender.

Di era modern, terjadi pergeseran menuju pembagian yang lebih setara, namun nilai-nilai fundamental Sepikul Segendongan — musyawarah, keharmonisan, dan keadilan proporsional — tetap relevan sebagai kerangka etis dalam penyelesaian warisan. Dengan demikian, Sepikul Segendongan dapat dipahami sebagai warisan budaya yang hidup dan terus berdialog dengan perubahan zaman.


Daftar Pustaka

Alfatinu, Muhammad Arieq. “Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktik Pembagian Harta Warisan pada Masyarakat Desa Cikadu Kecamatan Watukumpul Kabupaten Pemalang.” Skripsi, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, 2020. https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/22461/.

Al-farisi, M. Faizurrizqi, dan Zaenul Mahmudi. “Pembagian Waris Pra-Kematian Pada Masyarakat Islam Jawa Perspektif Hukum Progresif.” Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan 9, no. 1 (2022): 231–50. https://doi.org/10.32505/qadha.v9i1.4087.

Damaris, Rismana. “Pandangan Ulama Kabupaten Tulungagung tentang Pembagian Harta Waris dengan Sistem Gendhong Mikul (Studi Kasus di Desa Kauman Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung).” Skripsi, UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2024. http://repo.uinsatu.ac.id/62965/.

Fathni, Sinta Aulia Lestari, Taufiq Yahya, dan Indriyani. “Pelaksanaan Pewarisan pada Masyarakat Adat Jawa Tengah di Desa Rantau Makmur.” Zaaken: Journal of Civil and Business Law 4, no. 1 (2023): 121–43. https://doi.org/10.22437/zaaken.v4i1.20653.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. “Putusan Nomor 179 K/SIP/1961.” Yurisprudensi. Diakses 27 September 2026. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/yurisprudensi/detail/11e93a313416280ab9c0303834343231.html.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. “Putusan Nomor 109/Pdt.G/2020/PA.Bjb.” Direktori Putusan. Diakses 27 September 2026. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/download_file/8453a8fca78480eb45acf37104981aed/pdf/zaeb7dd45f367222b3cd303030313034.

Ngazizah, I. “Transformation of Local Norms in Inheritance Division in Pantura: A Sociology of Law Approach.” Malaysian Journal of Syariah and Law 13, no. 2 (2025): 591–603. https://doi.org/10.33102/mjsl.vol13no2.1124.

Saputro, Muhammad Andi, Syaifuddin Zuhdi, dan Jibrail Bin Yusuf. “Sapikul Sagendhongan: The Value of Javanese Traditional Heritage in The Practice of Islamic Heritage Distribution in Klaten Community Indonesia.” Journal of Islamic Economic Laws, 2024. https://api.semanticscholar.org/CorpusID:277231585.

Vaza, Moh. Rafi Iroanul, dan Zaenul Mahmudi. “Pembagian Waris Pra-Kematian pada Masyarakat Islam Jawa Perspektif Hukum Progresif.” Al-Manhaj: Journal of Indonesian Islamic Family Law 6, no. 2 (2019): 198–213.



Sistem Waris Adat Jawa “Sepikul Segendongan”: Akulturasi Hukum Islam, Fleksibilitas Adat, dan Dinamika Sosial di Era Modern

 

Sistem Waris Adat Jawa “Sepikul Segendongan”: Akulturasi Hukum Islam, Fleksibilitas Adat, dan Dinamika Sosial di Era Modern

Hukum waris di Indonesia ditandai oleh pluralisme hukum yang kompleks, tempat hukum adat, hukum Islam, dan hukum perdata Barat berkontestasi sekaligus saling melengkapi dalam memberikan kepastian serta keadilan hukum bagi masyarakat. Dalam lanskap kekerabatan masyarakat Adat Jawa yang menganut sistem parental atau bilateral, asas waris Sepikul Segendongan berdiri sebagai salah satu manifestasi pranata hukum adat yang paling menonjol. Secara sistematis, asas ini menetapkan porsi pembagian harta warisan sebesar dua berbanding satu ($2:1$) antara anak laki-laki dan anak perempuan.

Meskipun secara sepintas formulasi $2:1$ ini tampak sebagai angka matematis yang kaku, analisis sosio-legal membuktikan bahwa Sepikul Segendongan memuat norma filosofis, historis, dan fungsional yang sangat dinamis. Sistem ini tidak hanya mencerminkan titik temu antara kearifan lokal Jawa dan doktrin faraid dalam hukum Islam, tetapi juga menunjukkan sifat hukum adat yang plastis dan elastis dalam beradaptasi dengan transformasi era modern.

Kerangka Konseptual dan Etiologi Budaya Sepikul Segendongan

Secara etimologis dan kontekstual, istilah Sepikul Segendongan berakar dari idiom keseharian masyarakat agraris tradisional Jawa. Kata sepikul merujuk pada tindakan memikul beban menggunakan alat bantu bambu (pikulan) di atas bahu. Aktivitas memikul membutuhkan kekuatan fisik dari dua sisi yang seimbang untuk menopang dua keranjang beban di depan dan belakang secara seimbang. Di sisi lain, segendongan merujuk pada tindakan menggendong beban di samping atau belakang tubuh menggunakan kain jarik, yang secara fisik memuat kapasitas beban lebih terbatas.

Metafora ekologis ini membumikan prinsip keadilan proporsional (proportional justice). Pembagian waris dalam adat Jawa tidak didasarkan pada diskriminasi gender substantif, melainkan pada artikulasi peran dan tanggung jawab sosial-ekonomi yang diproyeksikan di masa depan. Anak laki-laki diberikan dua bagian ($2$) karena diproyeksikan sebagai kepala keluarga yang memikul tanggung jawab finansial penuh untuk menafkahi istri, anak-anak, serta menyokong orang tua atau saudara perempuan yang membutuhkan. Sebaliknya, anak perempuan menerima satu bagian ($1$) dengan asumsi bahwa kebutuhan dasar hidupnya akan ditanggung oleh suaminya kelak, sehingga harta warisan yang diterimanya berfungsi sebagai cadangan ekonomi pribadi.

Istilah AdatKonsep Aksional BudayaProyeksi Peran Gender dan Tanggung Jawab SosialRasio Pembagian HartaFungsi Sosio-Ekonomi Harta Waris
SepikulMemikul beban dengan bambu di atas bahu secara simetrisCalon kepala keluarga; penanggung jawab utama nafkah domestik dan pelindung keluarga$2$ Bagian

Modal produktif untuk menopang beban nafkah keluarga inti dan kerabat.

SegendonganMenggendong beban di samping atau belakang dengan kain jarikAnggota keluarga yang dipelihara dan dilindungi; kebutuhan utama ditanggung suami$1$ Bagian

Harta simpanan atau cadangan (safety net) pribadi tanpa beban menafkahi orang lain.

Sistem kekerabatan Jawa memandang anak laki-laki dan anak perempuan memiliki derajat yang setara sebagai darah daging orang tua dalam garis keturunan bilateral. Namun, pembedaan porsi $2:1$ ini hadir sebagai instrumen redistribusi ekonomi yang menyelaraskan antara hak yang diterima (privilese) dan kewajiban yang diada-adakan (beban sosial).

Dinamika Akulturasi: Dialektika Hukum Islam dan Hukum Adat Jawa

Struktur normatif Sepikul Segendongan menyajikan contoh akulturasi hukum (sintesis kreteg) antara hukum Islam dan adat tempatan. Pembagian waris dengan rasio $2:1$ paralel dengan doktrin faraid yang termaktub dalam Al-Qur'an Surah An-Nisa ayat 11, yang menetapkan bahwa bagian seorang anak laki-laki adalah setara dengan bagian dua orang anak perempuan.

Perdebatan mengenai kedudukan Sepikul Segendongan dalam doktrin hukum di Indonesia telah berlangsung sejak era kolonial hingga periode pasca-kemerdekaan. Dialektika ini melibatkan berbagai teori keberlakuan hukum yang saling berinteraksi:

  • Teori Receptio in Complexu: Diusulkan oleh L.W.C. van den Berg, teori ini menyatakan bahwa hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat adalah hukum agama yang dipeluknya. Dalam sudut pandang ini, Sepikul Segendongan dipandang sebagai bentuk murni pelaksanaan hukum waris Islam yang diadopsi oleh masyarakat Jawa.

  • Teori Receptie: Dipelopori oleh Snouck Hurgronje dan C. van Vollenhoven, teori ini berargumen bahwa hukum Islam baru memiliki kekuatan hukum apabila telah diterima dan diserap ke dalam hukum adat. Dalam bingkai ini, rasio $2:1$ dianggap berlaku bukan karena status keagamaannya, melainkan karena telah menjadi adat kebiasaan (customary law) masyarakat Jawa.

  • Teori Receptie Exit dan Receptio A Contrario: Ditegaskan oleh Hazairin dan Sayuti Thalib sebagai koreksi atas teori kolonial, teori ini menyatakan bahwa setelah kemerdekaan dan berlakunya UUD 1945, hukum Islam berlaku secara mandiri tanpa bergantung pada hukum adat. Hukum adat yang bertentangan dengan Islam justru harus disingkirkan.

Model TeoretisTokoh UtamaDoktrin Utama Interaksi HukumPembacaan terhadap Sepikul Segendongan
Receptio in ComplexuL.W.C. van den Berg

Hukum adat secara otomatis tunduk pada hukum agama yang dipeluk.

Sepikul Segendongan adalah bentuk penerapan langsung hukum kewarisan Islam (faraid).

Teori ReceptieC. van Vollenhoven, Snouck Hurgronje

Hukum Islam hanya berlaku jika diserap dan diakui oleh hukum adat.

Rasio $2:1$ berlaku murni sebagai norma adat kebiasaan Jawa (carane wong mbiyen).

Teori Receptie ExitHazairin

Hukum Islam berlaku secara langsung bagi umat Islam pasca-kemerdekaan.

Sepikul Segendongan adalah pranata hukum Islam yang telah terinternalisasi dalam pranata sosial Jawa.

Masyarakat Jawa kultural berhasil mendharmoniskan kedua sistem ini tanpa menimbulkan benturan ideologis. Penamaan Sepikul Segendongan bertindak sebagai penerjemahan budaya terhadap teks Al-Qur'an. Penyerapan ini membumikan ajaran agama ke dalam metafora lokal yang intuitif, sehingga masyarakat awam menjalankan syariat Islam dalam balutan tradisi nenek moyang.

Arsitektur Operasional dan Klasifikasi Harta Waris Adat Jawa

Hukum waris adat Jawa tidak langsung membagi seluruh harta peninggalan orang tua dengan rumus $2:1$. Sebelum pembagian dilakukan, masyarakat Jawa mengenal tatanan pengklasifikasian jenis harta (typology of assets) serta mekanisme pengoperan harta pra-kematian yang bertujuan menjaga keutuhan keluarga.

Dalam struktur kekayaan keluarga Jawa, harta peninggalan pertama-tama dipilah menjadi harta bersama atau gono-gini, harta peninggalan asal atau posogedhe, dan pemberian pra-kematian berupa hibah atau weweh. Harta Gono-Gini mencakup seluruh kekayaan yang diperoleh suami dan istri selama perkawinan berjalan. Apabila salah satu pasangan meninggal dunia, harta gono-gini wajib dibagi dua terlebih dahulu secara seimbang ($50\%$ untuk pasangan yang hidup, $50\%$ sisanya ditetapkan sebagai boedel waris yang siap dibagikan kepada ahli waris). Sementara itu, Harta Asal atau Posogedhe merupakan harta bawaan sebelum menikah atau warisan turun-temurun dari garis keturunan masing-masing, yang pengalihannya diatur agar tidak berpindah ke luar keluarga asal.

Proses pewarisan dalam masyarakat Jawa juga ditandai oleh mekanisme pengalihan bertahap sewaktu orang tua masih hidup, yang dikenal dengan istilah mentas atau mencar. Ketika seorang anak menikah dan membangun rumah tangga sendiri yang terpisah dari orang tua, orang tua akan memberikan bekal awal berupa tanah pekarangan, rumah tinggal, atau modal kerja sebagai hibah. Pemberian pra-kematian ini nantinya diperhitungakan dalam pembagian waris akhir untuk mencegah terjadinya konflik perebutan harta di antara para ahli waris setelah orang tua wafat.

Di atas aturan matematis $2:1$, hukum adat Jawa menempatkan asas kerukunan (rukun) sebagai puncak norma tertinggi. Pembagian harta hampir selalu diawali melalui musyawarah keluarga yang disebut rasan-rasan. Apabila rasio $2:1$ dikhawatirkan memicu ketidakharmonisan atau dinilai kurang adil karena ketimpangan ekonomi antarsaudara, keluarga dapat menerapkan mekanisme Dum-Duman Sama Rata atau Cilik Segendongan, Gedhe Segendongan, yaitu pembagian harta secara sama rata ($1:1$). Pembagian sama rata ini dianggap sah secara adat maupun keagamaan sepanjang dilandasi oleh kerelaan (keikhlasan) pihak laki-laki dan semangat ngemo rasa demi menjaga keharmonisan persaudaraan.

Posisi Sepikul Segendongan dalam Hukum Positif Indonesia

Kedudukan hukum waris adat Jawa dalam tata hukum nasional Indonesia terakomodasi melalui dua jalur utama, yakni kodifikasi hukum Islam tertulis dan yurisprudensi peradilan umum.

Dalam kodifikasi tertulis, Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 176 secara eksplisit mengadopsi ketetapan $2:1$ untuk pembagian antara anak laki-laki dan anak perempuan. KHI memuat asas ijbari yang menggariskan kepastian porsi syariah, namun sekaligus membuka ruang kompromi melalui Pasal 183 KHI, yang mengizinkan para ahli waris untuk sepakat membagi harta secara damai atau sama rata setelah masing-masing menyadari porsi hukumnya.

Di sisi lain, Mahkamah Agung Republik Indonesia secara konsisten mengikis sistem kewarisan adat yang bersifat patrilineal atau tidak adil terhadap perempuan melalui serangkaian putusan monumental. Landmark decision yang menjadi landasan penyetaraan ini adalah Putusan Mahkamah Agung RI No. 179 K/SIP/1961 tanggal 23 Oktober 1961. Dalam perkara sengketa adat Karo, Mahkamah Agung menegaskan kaidah hukum universal:

“Mahkamah Agung atas rasa peri kemanusiaan dan keadilan umum serta atas hakikat persamaan hak antara wanita dan pria menganggap sebagai hukum yang hidup di seluruh Indonesia... bahwa seorang anak perempuan harus dianggap sebagai ahli waris dan berhak menerima bagian dari harta warisan orang tuanya.”

[cite: 7, 21]

Kaidah hukum ini diperkuat oleh Putusan MA No. 100/K/Sip/1967, Putusan MA No. 136/K/Sip/1967, dan Putusan MA No. 1048 K/Pdt/2012, yang mengondisikan hukum adat agar selaras dengan Pasal 17 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan prinsip nondiskriminasi gender.

Instrumen Hukum PositifLandasan Regulasi / PutusanKetetapan Porsi Waris (Laki-Laki : Perempuan)Rasionalisasi dan Penyesuaian Hukum
Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Pasal 176 KHI

$2 : 1$

[cite: 3]

Positifikasi syariat faraid; dapat disesuaikan menjadi $1:1$ melalui musyawarah berdasarkan Pasal 183 KHI.

Yurisprudensi Mahkamah Agung

Putusan MA No. 179 K/SIP/1961

$1 : 1$ (Penyetaraan Hak)

Perlindungan hak asasi manusia, kesetaraan substantif, dan pengakuan legal standing perempuan.

Undang-Undang HAM

UU No. 39 Tahun 1999 (Pasal 17)

Perlakuan Sama di Depan Hukum

Menghapuskan norma adat lokal yang mencabut atau merugikan hak waris perempuan.

Meskipun yurisprudensi Mahkamah Agung mendorong pembagian $1:1$ demi kesetaraan gender, lembaga peradilan tidak menghapuskan Sepikul Segendongan. Apabila pembagian $2:1$ disepakati secara sukarela oleh keluarga Jawa, hukum positif menganggapnya sah. Namun, jika terjadi sengketa gugatan di pengadilan umum, hakim cenderung menggunakan pendekatan kesetaraan untuk membagi harta secara seimbang.

Selain itu, hukum adat Jawa membebankan fungsi sosial pada tanah warisan yang diterima anak laki-laki. Apabila anak perempuan menghadapi permasalahan ekonomi atau krisis rumah tangga di kemudian hari, saudara laki-laki yang menerima bagian sepikul berkewajiban moral dan sosial untuk memberikan bantuan finansial serta tempat bernaung yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah warisan tersebut.

Pergeseran Sosio-Legal di Era Modern: Studi Kasus dan Perubahan Empiris

Perkembangan ekonomi, peningkatan taraf pendidikan, urbanisasi, dan pergeseran peran gender di era modern telah meredefinisi penerapan Sepikul Segendongan di masyarakat. Berbagai studi empiris socio-legal mencatat terjadinya pergeseran kualitatif dari norma pembagian kaku menuju praktik yang lebih egaliter.

Di kawasan Pantai Utara (Pantura) Jawa Tengah, penelitian mengenai transformasi norma lokal mengungkapkan bahwa pembagian waris secara sama rata ($1:1$) kini menjadi praktik yang paling umum. Kombinasi antara sosialisasi nilai keagamaan yang moderat, pendidikan masyarakat yang membaik, serta keinginan menjaga keharmonisan sosial mendorong keluarga pesisir Pantura untuk mengesampingkan rasio $2:1$ demi menghindari konflik keluarga. Menariknya, data perkara pengadilan mencatat lonjakan sengketa waris pada tahun 2020 akibat peningkatan angka kematian di masa pandemi COVID-19, sebelum akhirnya menurun kembali seiring dengan pulihnya penyelesaian secara musyawarah di tingkat desa.

Pergeseran serupa terkonfirmasi dalam studi di Kecamatan Kaligesing, Purworejo. Norma Sepikul Segendongan yang dipraktikkan secara ketat pada era 1940-an kini secara masif ditinggalkan oleh generasi muda dalam kurun waktu 2001–2021. Masyarakat Kaligesing menganggap rumus $2:1$ sebagai carane wong mbiyen (cara orang zaman dulu) yang kurang mencerminkan keadilan masa kini, terutama ketika anak perempuan turut menanggung beban perawatan orang tua di usia lanjut. Begitu pula temuan di Desa Jatisarono, Kulon Progo, memperlihatkan bahwa pembagian $2:1$ tidak lagi diterapkan secara kaku, melainkan disesuaikan dengan kesepakatan internal ahli waris.

Pergeseran empiris ini dipicu oleh beberapa faktor pendorong utama:

  • Transformasi Peran Gender: Perempuan modern saat ini banyak yang menjadi pencari nafkah utama atau penopang ekonomi keluarga (double-earner), sehingga asumsi tradisional bahwa "perempuan sepenuhnya ditanggung suami" tidak lagi berkesesuaian dengan kenyataan di lapangan.

  • Perawatan Masa Tua (Parental Care): Dalam tradisi masyarakat Jawa, anak perempuan—khususnya anak perempuan bungsu (ragil)—sering kali menjadi pihak yang secara telaten merawat orang tua hingga akhir hayat. Hukum adat merespons pengabdian ini dengan memberikan diskresi waris, seperti penyerahan rumah induk (omah njero) kepada anak perempuan yang merawat orang tua tersebut.

  • Institusionalisasi Kerukunan Keluarga: Masyarakat Jawa urban maupun pedesaan semakin meyakini bahwa pembagian sama rata ($1:1$) merupakan mekanisme paling efektif untuk mencegah prasangka, iri hati, dan potensi kecemburuan sosial antarsaudara.

Kesimpulan

Asas waris Sepikul Segendongan merupakan produk akulturasi hukum yang matang, tempat ajaran Islam dan kearifan lokal Jawa menyatu dalam kerangka keadilan proporsional. Falsafah ini tidak pernah dimaksudkan sebagai angka matematis $2:1$ yang kaku, melainkan sebagai pedoman etis yang menyelaraskan antara hak kebendaan yang diterima dengan porsi tanggung jawab sosial-ekonomi yang harus diemban.

Sifat hukum adat Jawa yang plastis dan elastis memungkinkan Sepikul Segendongan bertransformasi secara halus di era modern. Ketika peran gender bergeser dan anak perempuan semakin mandiri serta berkontribusi nyata dalam keluarga, masyarakat Jawa secara fleksibel mengadopsi mekanisme Dum-Duman Sama Rata ($1:1$) tanpa meninggalkan nilai inti dari tradisi nenek moyang. Kerukunan (rukun), keikhlasan, dan musyawarah mufakat (rasan-rasan) tetap menjadi puncak tata nilai dalam penyelesaian waris.

Dengan demikian, Sepikul Segendongan terus bertahan bukan sebagai dogma hukum yang statis, melainkan sebagai instrumen budaya yang hidup (living law) dan responsif terhadap tuntutan keadilan zaman.