Ushul Fiqh dan Fiqh: Pengertian dan Perbedaannya
Pengertian Ushul Fiqh
Ushul Fiqh berasal dari dua kata dalam bahasa Arab: ushul (asal-usul atau prinsip dasar) dan fiqh (pemahaman yang mendalam). Secara istilah, ushul fiqh adalah ilmu yang mempelajari prinsip-prinsip dasar atau metode yang digunakan untuk menggali hukum syariat dari sumber-sumbernya yang asli, seperti Al-Qur’an, Hadis, Ijma’ (kesepakatan ulama), dan Qiyas (analogi).
Fungsi Ushul Fiqh
- Sebagai panduan dalam memahami hukum Islam secara sistematis.
- Membantu mujtahid (ulama yang melakukan ijtihad) dalam menggali hukum dari dalil-dalil syar'i.
- Menjadi dasar untuk menetapkan hukum baru yang belum dijelaskan secara eksplisit dalam Al-Qur’an dan Hadis.
Contoh Penerapan Ushul Fiqh
Misalnya, kaidah "Kesulitan membawa kepada kemudahan" (Al-Masyaqqatu Tajlibut Taysir) digunakan untuk memberikan keringanan dalam ibadah, seperti bolehnya menjamak salat bagi musafir.
Pengertian Fiqh
Fiqh secara bahasa berarti "pemahaman yang mendalam." Secara istilah, fiqh adalah ilmu yang mempelajari hukum-hukum syariat yang bersifat praktis yang diambil dari dalil-dalilnya yang terperinci.
Fiqh adalah produk atau hasil dari penerapan ushul fiqh. Ia berfokus pada hukum-hukum yang langsung berkaitan dengan amal perbuatan seorang muslim, seperti ibadah, muamalah, pernikahan, dan sebagainya.
Fungsi Fiqh
- Memberikan panduan kepada umat Islam dalam menjalankan aktivitas sehari-hari sesuai syariat.
- Menentukan hukum suatu perbuatan, apakah wajib, sunnah, mubah, makruh, atau haram.
- Membantu umat Islam menjalani hidup sesuai dengan aturan agama.
Contoh Penerapan Fiqh
Hukum salat lima waktu adalah wajib, sedangkan salat sunnah rawatib adalah sunnah. Penentuan hukum ini berdasarkan dalil-dalil yang terperinci dari Al-Qur’an dan Hadis.
Aspek |
Ushul Fiqh |
Fiqh |
Definisi |
Ilmu tentang prinsip dan metode menggali hukum syariat. |
Ilmu tentang hukum syariat praktis dari dalil-dalil. |
Objek Kajian |
Sumber hukum Islam (Al-Qur'an, Hadis, dll). |
Hukum-hukum yang berlaku bagi umat Islam. |
Sifat |
Teoritis dan metodologis. |
Praktis dan aplikatif. |
Tujuan |
Menetapkan metode pengambilan hukum. |
Menyampaikan hukum syariat kepada umat. |
Contoh |
Kaidah ushul fiqh seperti "al-umuru bi maqashidiha". |
Hukum shalat, puasa, zakat, pernikahan, dll. |
Kesimpulan
- Ushul Fiqh adalah ilmu yang membahas teori dan metode untuk menggali hukum syariat dari sumber-sumbernya.
- Fiqh adalah ilmu yang menghasilkan hukum-hukum praktis yang diambil dari dalil-dalil syariat.
Keduanya saling berkaitan, di mana ushul fiqh menjadi alat untuk membangun fiqh yang benar dan sesuai dengan syariat Islam.
0 comments:
Posting Komentar