Istishab adalah salah satu metode dalam ijtihad yang digunakan oleh para fuqaha untuk menetapkan hukum Islam. Secara harfiah, istishab berarti "asumsi keberlanjutan" atau "menganggap sesuatu tetap berlaku." Dalam konteks hukum Islam, istishab berarti berpegang pada status quo atau keadaan yang sudah ada sampai ada dalil yang jelas yang mengubahnya. Prinsip ini berlandaskan pada keyakinan bahwa jika suatu keadaan atau hukum sudah ditetapkan dan tidak ada perubahan yang jelas atau dalil yang membatalkannya, maka keadaan tersebut tetap dianggap berlaku.
Dasar Hukum Istishab
Istishab tidak secara eksplisit disebutkan dalam teks-teks Al-Qur’an atau Hadits, tetapi ia merupakan pendekatan yang digunakan untuk menghadapi keadaan-keadaan yang tidak memiliki ketentuan langsung dalam syariat. Para fuqaha menggunakan istishab untuk menjaga agar tidak terjadi perubahan hukum secara sembarangan tanpa alasan yang jelas dan sah menurut syariat.
Penggunaan Istishab
Istishab digunakan dalam beberapa konteks, antara lain:
- Keadaan hukum yang tidak berubah: Jika seseorang sudah dalam keadaan suci (berwudhu, misalnya), maka hukum suci tersebut tetap berlaku sampai ada alasan yang membatalkannya, seperti batal wudhu.
- Keadaan atau hukum yang belum ada ketetapan syariat: Dalam hal-hal yang tidak ada nash (dalil yang jelas) dari Al-Qur’an atau Hadits, fuqaha menggunakan prinsip istishab untuk menganggap hukum sebelumnya tetap berlaku.
- Keadaan sah atau tidak sah: Misalnya, dalam transaksi bisnis, jika tidak ada indikasi kerugian atau ketidakadilan yang jelas, maka transaksi tersebut dianggap sah berdasarkan hukum yang sudah ada.
Contoh Penerapan Istishab
Keadaan Hukum: Jika seseorang berwudhu dan tidak ada indikasi bahwa wudhunya batal (seperti buang air kecil atau besar), maka dia tetap dianggap suci dan bisa melaksanakan salat. Jika tidak ada dalil baru yang membatalkan wudhu, maka hukum wudhu tetap berlaku.
Transaksi Ekonomi: Dalam transaksi jual beli, jika tidak ada bukti atau dalil yang membuktikan adanya penipuan atau ketidakjujuran, maka transaksi tersebut dianggap sah menurut hukum Islam, dengan menganggap status sebelumnya tetap berlaku.
Status Keadaan: Jika seseorang dalam status tertentu (misalnya, dalam keadaan halal atau sah), maka keadaan tersebut tetap berlaku hingga ada dalil yang mengubahnya, seperti pembatalan nikah dengan adanya ketentuan yang lebih kuat.
Kelebihan Istishab
- Menghindari keraguan dan ketidakpastian: Istishab membantu untuk menghindari perubahan hukum yang tidak perlu atau tidak memiliki dasar yang kuat.
- Konsistensi hukum: Dengan menggunakan prinsip istishab, hukum Islam menjadi lebih stabil dan konsisten, karena perubahan hanya dilakukan ketika ada bukti yang jelas dan pasti.
- Menjaga kemaslahatan: Prinsip ini juga digunakan untuk menjaga kemaslahatan umat, menghindari perubahan yang dapat menyebabkan kerugian atau kebingungan di masyarakat.
Kesimpulan
Istishab adalah salah satu metode penting dalam ijtihad yang berfungsi untuk menjaga keberlanjutan hukum yang sudah ada hingga ada alasan kuat untuk mengubahnya. Prinsip ini memberikan fleksibilitas dalam menetapkan hukum, dengan tetap menjaga kestabilan dan konsistensi hukum Islam dalam menghadapi situasi dan kondisi yang tidak secara langsung diatur oleh teks-teks syariat.
0 comments:
Posting Komentar