Pengertian Ushul Fiqh
Secara Bahasa
Ushul berasal dari bahasa Arab yang berarti "asal-usul," "fondasi," atau "dasar." Sementara fiqh berarti "pemahaman yang mendalam." Secara literal, ushul fiqh dapat diartikan sebagai dasar-dasar pemahaman.
Secara Istilah
Ushul Fiqh adalah ilmu yang membahas dan mempelajari kaidah-kaidah, metode, atau prinsip dasar yang digunakan untuk menggali hukum-hukum syariat Islam dari dalil-dalilnya secara terperinci.
Ilmu ini menjadi panduan dalam memahami bagaimana hukum-hukum Islam ditetapkan dari sumber-sumber utama syariat, seperti Al-Qur'an, Hadis, Ijma’ (kesepakatan ulama), dan Qiyas (analogi).
Tujuan Ushul Fiqh
- Memahami Metode Penetapan Hukum
Ushul fiqh menjelaskan cara atau prosedur seorang ulama (mujtahid) dalam menggali hukum dari sumber-sumber syariat. - Menyelesaikan Masalah Baru
Dengan kaidah ushul fiqh, hukum masalah yang belum dijelaskan secara eksplisit dalam Al-Qur’an dan Hadis dapat ditemukan, seperti hukum transplantasi organ, teknologi, atau isu-isu kontemporer lainnya. - Melindungi Konsistensi Hukum Islam
Membantu menjaga hukum Islam agar tetap relevan, konsisten, dan tidak bertentangan dengan prinsip syariat.
Kaidah-Kaidah dalam Ushul Fiqh
Beberapa contoh kaidah penting dalam ushul fiqh:
- "Al-Aslu Fi Al-Asyya' Al-Ibahah"
Pada dasarnya, segala sesuatu hukumnya mubah (boleh) kecuali ada dalil yang melarang. - "Al-Masyaqqatu Tajlibut Taysir"
Kesulitan membawa kemudahan. - "Adh-Dhararu Yuzal"
Bahaya harus dihilangkan.
Contoh Penerapan Ushul Fiqh
Ketika menentukan hukum penggunaan teknologi seperti uang digital, seorang ulama akan menggunakan kaidah ushul fiqh untuk mengkaji sumber-sumber hukum syariat. Dalam hal ini, prinsip qiyas (analogi) dan kaidah "Adh-Dhararu Yuzal" (menghilangkan bahaya) dapat digunakan untuk menentukan kebolehannya.
Kesimpulan
Ushul Fiqh adalah ilmu dasar yang menjadi landasan metodologis bagi para ulama untuk menggali hukum Islam. Tanpa ushul fiqh, penetapan hukum tidak akan memiliki pijakan yang kuat dan bisa menimbulkan ketidakkonsistenan dalam syariat.
0 comments:
Posting Komentar