5. Sad-dzari’ah (Menutup Jalan Menuju Kerusakan) Sad-dzari’ah (menutup jalan menuju kerusakan) adalah salah satu prinsip dalam ilmu ushu...
4. Madzhab Shahabi (Pendapat Sahabat)
4. Madzhab Shahabi (Pendapat Sahabat) Madzhab Shahabi (pendapat sahabat) adalah salah satu sumber hukum dalam ilmu ushul fiqh yang meru...
3. Syar’u man Qablana (Syariat Sebelumnya)
Syar’u man qablana (syariat sebelumnya) adalah salah satu konsep dalam ilmu ushul fiqh yang mengacu pada hukum-hukum yang diterapkan pad...
‘Urf (Kebiasaan atau Adat Istiadat) dalam ilmu ushul fiqih
‘Urf (kebiasaan atau adat istiadat) adalah salah satu sumber hukum dalam ilmu ushul fiqh yang digunakan untuk menetapkan hukum Islam, te...
Istishab (Prinsip Asumsi Keberlanjutan) dalam Ushul Fiqih
Istishab adalah salah satu metode dalam ijtihad yang digunakan oleh para fuqaha untuk menetapkan hukum Islam. Secara harfiah, istishab ...
Dalil-dalil hukum ijtihadi: istishab, “urf, syar’u man qablana, madzhab shahabi dan sad-dzari’ah
Dalil-dalil hukum ijtihadi seperti istishab , ‘urf , syar’u man qablana , madzhab shahabi , dan sad-dzari’ah adalah bagian dari prinsip-p...
Tujuan Fiqh dan Ushul Fiqh
3. Tujuan Fiqh : Tujuan utama dari fiqh adalah untuk menerapkan hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari umat Islam. Fiqh bertujuan untuk ...
Objek Kajian Fiqh dan Ushul Fiqh
2. Objek Kajian Fiqh : Objek kajian fiqh adalah hukum-hukum praktis yang mengatur tindakan manusia dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam ...
Pengertian Fiqh dan Ushul Fiqh
1. Pengertian Fiqh : Fiqh adalah ilmu yang mempelajari hukum-hukum Islam yang berkaitan dengan perbuatan manusia, baik yang berhubungan de...