Sebelum dijelaskan bagaimana proses pelaksanaan ibadah haji (manasik haji), terlebih dahulu dijelasakan hal-hal yang berkaitan dengan ibadah haji, antara lain :
A. Pengertian Haji
Secara bahasa kata al hajj ( اَلْحَجّ ) sama dengan kata al qashdu (اَلْقَصْدُ ) artinya menyengaja. Sedangkan secara istilah syara haji adalah ibadah yang dilaksanakan dengan sengaja untuk mengunjungi Ka’bah (Baitullah) yang dilakukan dengan ikhlas dan mengharap ridla Allah menurut syarat dan rukun yang telah ditentukan syara’.
B. Hukum Haji
Ibadah haji merupakan pelaksanaan rukun Islam yang ke lima. Ibadah haji hukumnya wajib bagi orang yang sudah mampu, sekali selama hidup.
C. Dalil Naqli Ibadah Haji
1. Al Qur’an Surat Ali Imran : 97
…وَِللهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً…(ال عمران:۹۷)
Artinya: “…dan (diantara) kewajiban manusia terhadapAllah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah. Yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana…”. (Q.S. Ali Imron: 97)
2. Al Qur’an Surat : Al Hajj : 27
وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوْكَ رِجَالاً وَعَلى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِيْنَ مِن كُلِّ فَجِّ عَمِيْقٍ. (الحج: ٢٧)
Artinya: “Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segala penjuru yang jauh”. ( Q.S. Al Hajj : 27)
D. Syarat-Syarat Haji
Syarat haji adalah segala sesuatu yang harus terpenuhi sebelum seseorang menunaikan ibadah haji, bila tidak terpenuhi maka ia tidak berkewajiban melaksanakannya. Adapun syarat-syarat haji adalah :
1. Beragama Islam
2. Berakal sehat .
3. Sudah baligh
4. Merdeka
5. Istitha’ah/mampu ( biaya,transportasi, kesehatan,keamanan dll).
E. Rukun Haji
Rukun haji adalah segala sesuatu yang harus dikerjakan pada waktu melaksanakan ibadah haji, dan bila salah satu rukun haji ditinggalkan maka hajinya tidak sah. Adapun rukun haji adalah :
1. Ihram
2. Wukuf di Arafah.
3. Thawaf.
4. Sa’i
5. Tahallul.
6. Tertib.
Penjelasan :
– Ihram adalah memakai pakaian ihram seraya berniat menunaikan ibadah haji. Pakaian ihram bagi laki-laki adalah dua lembar kain tak berjahit. Bagi wanita menutup seluru tubuh kecuali muka dan telapak tangan.
– Wukuf di Arafah adalah hadir dan berhenti di Padang Arafah mulai tergelincir matahari tanggal 9 Dzulhijjah sampai terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah.
– Thawaf ialah mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali.
Thawaf ada lima macam yaitu:
1. Thawaf Qudum ialah thawaf yang dilakukan ketika baru datang di Makah.
2. Thawaf Ifadah thawaf yang merupakan salah satu rukun haji.
3. Thawaf Sunnah ialah thawaf yang dilaksanakan sewaktu-waktu dan hukumnya sunnah.
4. Thawaf Nadzar ialah thawaf yang dilakukan untuk memenuhi nadzar.
5. Thawaf Wada’ ialah thawaf ketika akan meninggalkan kota Mekah
– Sa’i adalah lari-lari kecil dari bukit shofa kebukit marwa sebanyak tujuh kali diawali dari shofa dan diakhiri di marwa.
– Tahallul adalah memotong rambut dan melepas pakaian ihram.
– Tertib yaitu mengerjakan rukun haji dengan urut.
F. Wajib Haji
Wajib haji adalah segala sesuatu yang wajib dilaksanakan pada waktu ibadah haji. Bila wajib ada yang ditinggalkan hajinya tetap sah tetapi harus membayar dam/denda. Adapun wajib itu adalah :
1. Ihram dari miqat dengan membaca niat :
Miqat adalah batas permulaan ihram. Miqat ada dua macam :
a. Miqat Zamani (waktu) yaitu mulai awal bulan Syawal sampai terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah.
b. Miqat makani (tempat). Yaitu tempat mulai ihram. Bagi jamaah dari Indonesia adalah di Bir Ali di Madinah dan Yalamlam (bandara King Abdul Azis).
2. Mabit atau bermalam di Muzdalifah ( tgl 10 Dzulhijjah).
3. Mabit atau bermalam di Mina (tgl 11,12,13 dzulhijjah).
4. Melempar jumrah (Ula , Wustha , Aqabah).
5. Meninggalkan larangan-larangan dalam ihram .
Adapun larangan –larangan dalam ihram adalah :
a. Bagi Laki-laki :
– Memakai pakaian berjahit.
– Memakai sepatu yang menutup mata kaki.
– Memakai tutup kepala yang menempel.
b. Bagi perempuan :
– Menutup muka / cadar.
– Berkaos tangan.
c. Bagi laki-laki maupun perempuan :
– Memakai wangi-wangian.
– Memotong kuku, mencukur atau mencabut bulu badan.
– Memburu atau membunuh binatang.
– Menikah , menikahkan atau meminang.
– Bercumbu atau bersetubuh,
– Mencaci maki, bertengkar atau berkata kotor.
– Memotong atau mencabut pohon di tanah haram.
G. Sunnah Haji
Diantara sunnah haji adalah :
1. Membaca kalimah talbiyah :
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ. لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ. اِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ.
2. Berdo’a setelah membaca talbiyah.
3. Membaca dzikir ketika thawaf.
4. Shalat dua rakaat setelah thawaf.
5. Masuk kedalam Ka’bah .
مَنْ دَخَلَ الْبَيْتَ دَخَلَ فِى حَسَنَةٍ وَخَرَجَ مَغْفُوْرًا. (رواه البيهقى)
Artinya: “Barang siapa yang memasuki Baitullah maka ia telah masuk kedalam kebaikan dan ia keluar mendapat ampunan “. ( H.R. Baihaqi)
A. Pengertian Umrah
Secara bahasa kata umrah (اَلْعُمْرَةُ) sama dengan kata ziyaarah (اَلْزِّيَارَةُ) yang artinya adalah datang, menengok atau berkunjung. Secara istilah umrah adalah mengunjungi Ka’bah (Baitullah) untuk beribadah kepada Allah dengan syarat dan rukun tertentu. Umrah disebut juga haji kecil karena beberapa ketentuan haji hampir sama dengan umrah. Perbedaannya adalah terletak pada waktu pelaksanaannya dan rukun. Pada ibadah haji harus dilaksanakan pada bulan dzulhijjah, sedang umrah waktunya boleh kapan saja sepanjang tahun. Untuk rukunnya pada haji ada wukuf di arafah sedang umrah tidak ada wukuf.
B. Hukum Umrah
Sebagaimana pada ibadah haji, ibadah umrah hukumnya wajib bagi setiap orang muslim yang sudah memenuhi syarat.
C. Dalil naqli ibadah umrah
1. Al Qur’an Surat Al Baqarah ayat : 196,
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ ِللهِ…(البقرة: ١٩٦)
Artinya: “Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah.” (Q.S. Al Baqarah: 196)
2. Hadis Nabi SAW :
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْعُمْرَةُ اِلَى عُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا وَالْحَجُّ الْمَبْرُوْرُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ اِلاَّ الْجَنَّةُ. (متفق عليه)
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA , Rasulullah SAW bersabda :” Umrah satu ke umrah yang lain dapat menghapus dosa antara keduanya . Dan tidak ada pahala lain bagi haji mabrur kecuali surga.” (H.R. Muttafaqun ‘Alaihi).
D. Syarat-Syarat Umrah
Syarat umrah sama dengan syarat haji , yaitu :
1. Beragama Islam
2. Berakal sehat
3. Baligh
4. Merdeka
5. Mampu / Istithaah
E. Rukun Umrah
1. Ihram
2. Thawaf
3. Sa’i
4. Tahallul
5. Tertib
F. Wajib Umrah
1. Ihram dari Miqat
2. meninggalkan larangan-larangan ihram
G. Cara Pelaksanaan Haji dan Umrah
Ada tiga macam cara pelaksanaan haji dan umrah :
1. Haji Ifrad yaitu mengerjakan haji lebih dulu kemudian mengerjakan umrah.
2. Haji Tamattu’ yaitu mengerjakan umrah lebih dahulu , kemudian mengerjakan haji.
3. Haji Qiran yaitu haji dan umrah dikerjakan bersama-sama dalam satu niat dan satu perbuatan.
Keterangan : Bagi orang yang mengerjakan haji secara Tamattu’ dan qiran wajib membayar dam/ denda, sedang yang mengerjakan dengan cara ifrad tidak dikenakan dam / denda.
H. Macam-Macam Dam / Denda
1. Dam Tamattu’ dan Qiran. Dikenakan bagi orang yang mengerjakan haji dengan cara tamattu’ dan qiran. Adapun dendanya adalah menyembelih seekor kambing, bila tidak maka berpuasa sepuluh hari , tiga hari sewaktu ihram dan tujuh hari setelah pulang ke tanah air.
2. Dam melanggar larangan. Dikenakan bagi orang yang melanggar larangan haji. Adapun dam dendanya adalah memilih tiga pilihan yaitu menyembelih kambing, berpuasa tiga hari atau bersedekah tiga sha’ (9,5 liter).
3. Suami istri yang bersetubuh pada saat ihram harus membayar dam berupa menyembelih seekor unta atau sapi atau bersedekah senilai harga unta atau sapi.
I. Hikmah Haji dan Umrah
1. Menciptakan ukhuwah islamiyah atau persaudaraan antar umat Islam seluruh dunia.
2. Mengambil pelajaran dan tauladan dari para Nabi dan Rasul.
3. Menanamkan jiwa keikhlasan memenuhi panggilan Alla SWT.
4. Mensyukuri atas nikmat Allah yang diterima.
5. Memperluas wawasan umat Islam.
6. Mengenal tempat-tempat bersejarah peninggalan para Nabi dan Rasul.
7. Haji yang mabrur (terkabulkan ) akan mendapat balasan surga.
PROSES PELAKSANAAN IBADAH HAJI
DENGAN CARA TAMATTU’
Perlu diketahui lebih dahulu cara Pelaksanaan Haji dan Umrah
Adapun cara melaksanakan haji dan umrah ada 3 cara, yaitu :
1. Haji Ifrad yaitu mengerjakan haji lebih dulu kemudian mengerjakan umrah.
2. Haji Tamattu’ yaitu mengerjakan umrah lebih dahulu , kemudian mengerjakan haji.
3. Haji Qiran yaitu haji dan umrah dikerjakan bersama-sama dalam satu niat dan satu perbuatan.
Keterangan : Bagi orang yang mengerjakan haji secara Tamattu’ dan qiran wajib membayar dam/ denda; sedangkan yang mengerjakan dengan cara ifrad tidak dikenakan dam / denda.
Yang diterangkan disini adalah pelaksanaan haji dan umrah secara Tamattu’. Jadi yang dikerjakan pertama kali adalah Umrah.
Prosesnya umrah adalah sebagai berikut :
I. Ihram (Niat Umrah) dari Miqat yaitu tempat memulai ihram. (Rukun Pertama Umrah)
Miqatnya Bir Ali yang ada di Madinah bagi Kelompok terbang (Kloter) awal, dan Bandara Kiang Abdul Aziz yang ada di Jedah bagi Kloter akhir (ini miqat ijtihadi), atau Yalamlam yang ada di Yaman dan ini dilaksanakan di udara karena naik pesawat dan pesawatnya tidak turun di tempat itu. Bagi yang mengambil miqatnya di Yalamlam, persiapan ihrammya seperti mandi, berwudhu, berpakaian ihram dilaksanakan dari Bandara yang ada di Negaranya (Indonesia), nanti setelah sampai di atas kota Yalamlam tinggal membaca niat umrah.
Adapun kegiatan ketika ihram adalah sebagai berikut :
a) Mandi , yaitu membasai seluruh tubuh dengan air dari ujung rambut sampai ujung kaki.
b) Berwudhu.
c) Berpakaian ihram.
d) Shalat sunat ihram 2 rakaat, pada rakaat pertama setelah alfatihah membaca surat al kafirun, sedangkan pada rakaat kedua setelah al fatihah membaca surat al ikhlas. Niatnya ialah : اُصَلِّى سُنَةَ الْاِحْرَامِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ لِلهِ تَعَالَى
e) Niat ihram untuk umrah لَبَّيْكَ الَّلهُمَّ عُمْرَةً : artinya : Ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu untuk berumrah.
Keteranagan : Setelah niat ihram kemudian menuju Makkah untuk melaksanakan rukun umrah berikutnya, sambil memperbanyak bacaan talbiyah seperti tersebut di atas.
II. Setelah sampai di Makkah dilanjutkan thawaf. (Rukun kedua Umrah)
Adapun caranya thawaf sebagai berikut :
a) Thawaf adalah mengelilingi Ka’bah 7 kali putaran yang dimulai dari garis yang searah dengan rukun Hajar Aswad, dengan posisi tangan kiri ke arah Ka’bah, Lalu dilanjutkan niat thawaf : بِسْمِ اللهِ اَللهُ اَكْبَرُ sambil melambaikan tangan kanan ke arah Hajar Aswad kemudian tangan dicium, selanjutnya mengililingi Ka’bah 7 kali. Niatnya diulangi setiap kali melewati garis yang mengarah ke Hajar Aswad.
b) Setiap kali melewati Rukun Yamani (berada di barat daya Ka’bah) tangan kanan dilambaikan ke arahnya dengan mengucap بِسْمِ اللهِ اَللهُ اَكْبَرُ tanpa dicium tangannya, lalu berdoa sampai Rukun Hajar Aswad (berada di tenggara Ka’bah), lafadh do’anya ialah :
رَبَّنَا اَتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَّفِى الْاَخِرَةِ حَسَنَةً وَّقِنَا عَذَابَ النَّارِوَاَدْخِلْنَا الْجَنَّة مَعَ الْاَبْرَارِ يَا عَزِيْزُ يَا غَفَّارُ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ
c) Setelah thawaf disunahkan :
a. Berdo’a di Multazam yaitu tempat antara Hajar Aswad dan Pintu Ka’bah.
b. Shalat sunat muthlak 2 raka’at di dekat Maqam Ibrahim yaitu batu tempat berpijaknya Nabi Ibrahim ketika membangun Ka’bah.
c. Shalat sunat muthlak 2 raka’at di Hijir Ismail (Rumah Nabi Ismail as, ketika jaman dahulu yang berada di sebelah utara Ka’bah)
d. Minum air sumur Zamzam yang berada di sebelah timur Ka’bah.
Keterangan : Setelah minum air sumur Zamzam dilanjutkan menuju ke bukit Shafa dan Marwah.
III. : Setelah selesai thawaf dilanjutkan Sa’i. (Rukun ketiga Umrah)
Adapun cara Sa’i sebagai berikut :
Sa’i yaitu lari-lari kecil dari bukit Shafa ke bukit Marwah dengan cara sebagai berikut :
a. Sa’i dimulai dari Bukit Shafa disertai niat بِسْمِ اللهِ اَللهُ اَكْبَرُ sambil melambaikan tangan kanan ke arah Ka’bah lalu tangan dicium. Selanjutnya berjalan menuju Marwah dan setelah sampai di Marwah disunahkan berdo’a.
b. Dari Marwah selanjutnya berjalan menuju Shafa, dan setelah sampai di Shafa niat lagi seperti di atas, terus menuju Marwah. Demikian bolak balik sampai 7 kali putaran yang berakhir di Marwah. Setiap kali melewati Pilar Hijau sampai pilar hijau berikutnya disunahkan lari-lari kecil bagi laki-laki, tetapi bagi perempuan tetap berjalan biasa dan di tempat itu disunahkan berdo’a.
Keterangan : Perjalanan dari bukit Shafa ke bukit Marwah ini dihitung satu kali putaran; demikian pula sebaliknya.
IV. Setelah Sa’i berakhir diteruskan Tahallul. (Rukun Umrah keempat)
Tahallul yaitu memotong rambut minimal 3 helai.
Bagi laki-laki yang paling utama dicukur gundul; tetapi bagi wanita yang paling utama dipotong rata.
V. Rukun yang ke lima adalah tertib, artinya harus berurutan dalam melaksanakan rukun umrah.
Dengan demikian selesailah sudah proses pelaksanaan ibadah umrah, semoga kita bisa melaksanakannya dengan baik dan benar, aamin ya Rabbal ‘aalamin.
Catatan : Bacaan-bacaan / dzikir atau do’a-do’a selama ibadah umrah bisa dilihat dan dibaca pada buku panduan ibadah haji dari Kementrian Agama RI.
SELANJUTNYA PERSIAPAN MELAKSANAKAN HAJI
ADAPUN PROSES IBADAH HAJI SEBAGAI BERIKUT :
A. IHRAM (NIAT HAJI) DARI MIQAT, PADA TANGGAL 8 DZUL HIJJAH.
Adapun miqat ibadah haji adalah dari pondokannya (hotel) masing-masing, karena sudah beberapa hari berada di Makah dan ini sudah dianggap penduduk Makah.
Kegiatannya sebagai berikut :
1. Mandi , yaitu membasai seluruh tubuh dengan air dari ujung rambut sampai ujung kaki.
2. Berwudhu.
3. Berpakaian ihram.
4. Shalat sunat ihram 2 rakaat, pada rakaat pertama setelah alfatihah membaca surat al kafirun, sedangkan pada rakaat kedua setelah al fatihah membaca surat al ikhlas. Niatnya ialah : اُصَلِّى سُنَةَ الْاِحْرَامِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ لِلهِ تَعَالَى
5. Niat ihram untuk haji لَبَّيْكَ الَّلهُمَّ حَجًّا: artinya : Ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu untuk berhaji.
Keteranagan : Setelah niat ihram kemudian menuju Arofah untuk melaksanakan wukuf, sambil memperbanyak bacaan talbiyah seperti pada tulisan sebelumnya.
B. WUKUF DI ARAFAH TANGGAL 9 DZUL HIJJAH
Kegiatannya ialah :
1. Shalat Dhuhur dijamak qashar dengan shalat Ashar masing-masing 2 rakaat dengan berjamaah, yang didahului dengan adzan daan iqamah.
2. Khutbah Wukuf, sedangkan jamaah yang lain cukup mendengarkan saja.
3. Memperbanyak membaca dzikir, antara lain membaca istighfar, shalawat, tasbih, takbir, tahlil, membaca Al Quran dll.
4. Memperbanyak membaca doa sampai habis waktu Ashar.
Keterangan : Setelah masuk waktu Mahgrib, selanjutnya menuju ke Muzdalifah.
C. KEGIATAN SELAMA DI MUZDALIFAH :
1. Mabit (bermalam), dan bemalam itu harus melewati tengah malam ( jam 00.00).
2. Mencari kerikil untuk melempar jumrah yang berjumlah 49 atau 70 atau lebih dari itu.(untuk cadangan)
Keterngan : Setelah lewat tengah malam selanjutnya menuju daerah Mina.
D. KEGIATAN SELAMA DI MINA :
1. Mabit (bermalam).
2. Pada tgl. 10 Dzul Hijjah melempar Jumrah Aqabah saja sebanyak 7 kali lemparan. Niat melempar jumrah :
بِسْمِ اللهِ اَللهُ اَكْبَرُ
Artinya : Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar.
Niat atau do’a yang lebih lengkap ialah :
بِسْمِ اللهِ اَللهُ اَكْبَرُ رَجْمًا لِلشَّيَاطِيْنَ وَرِضًا لِلرَّحْمَنِ. اَللَّهُمَّ اجْعَلْهُ حَجًّا مَبْرُوْرًا وَسَعْيًا مَشْكُوْرًا
Artinya : Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar. Ya Allah jadikanlah ibadah hajiku ini yang mabrur (baik) dan sa’I yang diterima.
Keterangan :
Setelah melempar Jumrah Aqabah pada tanggal 10 Dzul Hijjah dilanjutkan tahalul awal yaitu dengan cara memotong rambut minimal 3 helai. Bagi laki-laki yang paling utama dicukur gundul; tetapi bagi wanita yang paling utama dipotong rata.
Setelah Tahalul Awal selesai, semua larangan selama ihram tidak berlaku lagi kecuali hubungan suami istri.
3. Pada tgl. 11 Dhul Hijjah melempar 3 Jumrah yaitu Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah, masing-masing 7 kali lemparan. (jumlah lemparan seluruhnya 21 kali)
4. Pada tgl. 12 Dhul Hijjah melempar 3 Jumrah yaitu Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah, masing-masing 7 kali lemparan. (jumlah lemparan seluruhnya 21 kali)
Keterangan :
Jama’ah Haji yang sudah melempar Jumrah pada tanggal 12 Dzul Hijjah, dibolehkan meninggalkan Mina untuk selanjutnya menuju Makkah. Jama’ah Haji yang meninggalkan Mina pada tanggal 12 Dzul Hijjah disebut : Nafar Awal.
5. Tanggal 13 Dzul Hijjah. Bagi Jama’ah Haji yang ingin menyempurnakan melempar Jumrah, pada tanggal tersebut melempar jumrah Ula, Wustha dan Aqabah lagi, masing-masing 7 kali lemparan. (jumlah lemparan seluruhnya 21 kali). Selanjutnya menuju ke Makkah. Jama’ah Haji yang baru meninggalkan Mina tanggal 13 Dzul Hijjah, disebut : Nafar Tsani.
E. KEGIATAN SELAMA DI MAKAH :
1. Thawaf Ifadhah, yaitu mengelilingi Ka’bah 7 kali yang dimulai dari garis yang searah dengan rukun Hajar Aswad, dengan posisi tangan kiri ke arah Ka’bah, Lalu dilanjutkan niat thawaf : بِسْمِ اللهِ اَللهُ اَكْبَرُ sambil melambaikan tangan kanan ke arah Hajar Aswad kemudian tangan dicium, selanjutnya mengililingi Ka’bah 7 kali. Niatnya diulangi setiap kali melewati garis yang mengarah ke Hajar Aswad.
2. Setiap kali melewati Rukun Yamani tangan kanan dilambaikan ke arahnya dengan mengucap بِسْمِ اللهِ اَللهُ اَكْبَرُ tanpa dicium tangannya, lalu berdoa sampai rukun Hajar Aswad, lafadh do’anya ialah :
رَبَّنَا اَتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَّفِى الْاَخِرَةِ حَسَنَةً وَّقِنَا عَذَابَ النَّارِوَاَدْخِلْنَا الْجَنَّة مَعَ الْاَبْرَارِ يَا عَزِيْزُ يَا غَفَّارُ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْن
3. Setelah thawaf disunahkan :
a. Berdo’a di Multazam yaitu tempat antara Hajar Aswad dan Pintu Ka’bah.
b. Shalat sunat muthlak 2 raka’at di dekat Maqam Ibrahim yaitu batu tempat berpijaknya Nabi Ibrahim ketika membangun Ka’bah.
c. Shalat sunat muthlak 2 raka’at di Hijir Ismail (Tempat Rumah Nabi Ismail as, ketika jaman dahulu yang berada di sebelah utara Ka’bah)
d. Minum air sumur Zamzam yang berada di sebelah timur Ka’bah.
Keterangan : Setelah minum air sumur Zamzam dilanjutkan menuju ke bukit Shafa dan Marwah.
F. KEGIATAN DI BUKIT SHAFA DAN MARWAH :
1. Sa’i yaitu lari-lari kecil dari bukit Shafa ke bukit Marwah dengan cara sebagai berikut :
c. Sa’i dimulai dari Bukit Shafa disertai niat بِسْمِ اللهِ اَللهُ اَكْبَرُ sambil melambaikan tangan kanan ke arah Ka’bah lalu tangan dicium. Selanjutnya berjalan menuju Marwah dan setelah sampai di Marwah disunahkan berdo’a.
d. Dari Marwah selanjutnya berjalan menuju Shafa, dan setelah sampai di Shafa niat lagi seperti di atas, terus menuju Marwah. Demikian bolak balik sampai 7 kali putaran yang berakhir di Marwah. Setiap kali melewati Pilar Hijau sampai pilar hijau berikutnya disunahkan lari-lari kecil bagi laki-laki, tetapi bagi perempuan tetap berjalan biasa dan di tempat itu disunahkan berdo’a.
Keterangan : Perjalanan dari bukit Shafa ke bukit Marwah ini dihitung satu kali putaran; demikian pula sebaliknya.
2. Tahallul Akhir yaitu memotong rambut yang kedua. Bagi laki-laki yang paling utama dicukur gundul; tetapi bagi wanita yang paling utama dipotong rata.Dengan demikian selesailah sudah proses pelaksanaan ibadah haji, semoga kita bisa melaksanakannya dengan baik dan benar, aamin ya Rabbal ‘aalamin.
Catatan :
Bacaan-bacaan / dzikir atau do’a-do’a selama ibadah haji bisa dilihat dan dibaca pada buku panduan ibadah haji dari Kementria Agama RI.
0 comments:
Posting Komentar