ZIARAH KUBUR
A. PENGERTIAN DAN HUKUMNYA
Kata “ziarah” menurut bahasa berarti menengok, jdai ziarah
kubur artinya menengok kubur. Sedang menurut syariat Islam, ziarah kubur
itu bukan hanya sekedar menengok kubur, bukan pula untuk sekedar tahu
dan mengerti keadaan kubur atau makam, akan tetapi kedatangan seseorang
ke kubur adalah dengan maksud untuk mendoakan kepada yang dikubur muslim
dan mengirim pahala untuknya atas bacaan ayat-ayat Al-Quran dan
kalimah-kalimah thayyibah, seperti tahlil, tahmid, tasbih, shalawat dan
lain-lain.Ziarah kubur hukumnya sunah, sebagaimana hadis riwayat Ahmad, Muslim dan Ashhabussunan dari Abdullah bin Buraidah yang diterima dari bapaknya bahwa Nabi Saw. Bersabda:
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقَبْرِ فَزُوْرُهَا فَاِنَّهَا تُذَكِّرُكُمُ اْلاٰخِرَةِ ( رواه احمد ومسلم واصحاب السنن)
Artinya : Dahulu saya melarang menziarahi kubur, adapun
sekarang berziarah ke sana, karena yg demikian itu akan mengingatkanmu
akan hari akhirat. (HR. Ahmad, Muslim, dan Ashabus Sunan)Dengan adanya hadis ini, maka ziarah kubur itu hukumnya boleh bagi laki-laki dan perempuan. Namun demikian, bagaimana dengan hadis Nabi Saw. yang secara tegas menyatakan larangan perempuan berziarah kubur:
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ زَوِّارَتِ الْقُبُوْرِ (رواه احمد )
Artinya : Dari Abu Hurairah ra. Bahwa sesungguhnya Rasulullah Saw. melaknat wanita yang berziarah kubur.“ (HR. Ahmad)Menyikapi hadis ini ulama menyatakan bahwa larangan itu telah dicabut menjadi sebuah kebolehan berziarah baik bagi laki-laki dan perempuan. Dalam kitab Sunan al-Titmidzi disebutkan:
وَقَدْ رَأَى بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ اَنَّ هٰذَاكَانَ
قَبْلَ أَنْ يُرَخِّصَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيْ
زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ فَلَمَّا رَخَّصَ دَخَلَ فِيْ رُخْصَتِهِ الرِّجَالُ
وَالنِّسَآءُ.
Artinya : Sebagian Ahli ilmu mengatakan bahwa hadis itu
diucapkan sebelum Nabi Saw. membolehkan untuk melakukan ziarah kubur.
Setelah Rasulullah Saw. membolehkannya, laki-laki dan perempuan tercakup
dalam kebolehan itu. (Sunan al-Tirmidzi)
B. TATA CARA ZIARAH KUBUR
Adapun tata cara ziarah kubur adalah sebagai berikut :- Hendaknya berwudhu lebih dulu sebelum menuju ke Makam untuk berziarah.
- Setelah sampai di Makam (Kuburan), hendaklah memberi salam serta mendo’akan ahli kubur. Di bawah ini ada beberapa contoh salam kepada ahli kubur, silahkan memilih sendiri mana yang diamalkan dan diperlukan :
اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ اَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ
الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَاِنَّا اِنْ شَآءَاللهُ بِكُمْ
لَاحِقُوْنَ. اَنْتُمْ لَنَا فَرَطٌ وَنَحْنُ لَكُمْ تَبَعٌ اَسْأَلُ اللهَ
لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ.
Artinya : Semoga kesejahteraan atas kalian, wahai ahli kubur dari
golongan kaum Mukminin dan Muslimin, dan kami insya Allah juga akan
menyusul kalian. Kalian telah mendahului kami dan kami akan mengikuti
kalian. Aku memohon kepada Allah untuk kami dan untuk kalian supaya
diberi kesejahteraan. (HR. Muslim, An-Nasa’I dan Ibnu Majah)
اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ دَارَ قَوْمٍ مُؤْمِنِيْنَ وَاِنَّا اِنْ شَآءَاللهُ بِكُمْ لَاحِقُوْنَ.
Artinya : Semoga keselamatan tercurah kepada kalian, negeri kaum mukminin. Dan kami atas kehendak Allah akan menyusul kalian
اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ يَااَهْلَ الْقُبُوْرِ مِنَ
الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُؤْمِنِيْنَ اَنْتُمْ لَنَا سَلَفٌ وَنَحْنُ لَكُمْ
تَبَعٌ وَاِنَّا اِنْ شَآءَاللهُ بِكُمْ لَاحِقُوْنَ. نَسْأَلُ اللهَ لَنَا
وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ وَيَغْفِرُاللهُ لَنَا وَلَكُمُ الذُّنُوْبَ، آنَسَ
اللهُ وَحْشَتَكُمْ وَرَحِمَ اللهُ غُرْبَتَكُمْ وَتَجَاوَزَ اللهُ عَنْ
سَيِّئَاتِكُمْ وَقَبِلَ اللهُ حَسَنَاتِكُمْ.
Artinya : Semoga keselamatan tercurah kepada kalian wahai ahli kubur
dari golongan kaum Muslimin dan Mukminin, kalian mendahului kami dan
kami akan mengikuti kalian, sesungguhnya kami atas kehendak Allah akan
menyusul kalian. Kami mohon kepada Allah untuk kami dan kalian
kesejahteraan, semoga Allah mengampuni dosa-dosa kami dan kalian. Semoga
Allah menghibur kegelisahan kalian dan semoga Allah member kasih sayang
atas keterasingan kalian, semoga Allah melewatkan kesalahan-kesalahan
kalian, dan semoga Allah menerima kebaikan-kebaikan kalian.3. Ketika sampai pada makam yang dituju, kemudian menghadap ke arah muka Jenazah (ke arah timur), seraya mengucapkan salam khusus :
a. Kepada seorang laki-laki :
اَلسَّلَامُ عَلَيْكَ يَا………………(فُلَانْ بِنْ فُلَانْ)
اَسْأَلُ اللهَ لِيْ وَلَكَ الْعَافِيَةَ وَيَغْفِرُاللهُ لِيْ وَلَكَ
الذُّنُوْبَ.
Artinya : Semoga keselamatan tetap tercurah kepadamu wahai……………(Fulan
bin Fulan). Saya mohon kepada Allah untuk aku dan untuk kamu
kesejahteraan dan semoga Allah mengampuni dosa-dosaku dan dosa-dosamu.b. Kepada seorang perempuan.
اَلسَّلَامُ عَلَيْكِ يَا………………( فُلَانَةْ بِنْتِ فُلَانْ )
اَسْأَلُ اللهَ لِيْ وَلَكِ الْعَافِيَةَ وَيَغْفِرُاللهُ لِيْ وَلَكِ
الذُّنُوْبَ.
Artinya : Semoga keselamatan tetap tercurah kepadamu
wahai……………(Fulanah binti Fulan). Saya mohon kepada Allah untuk aku dan
untuk kamu kesejahteraan dan semoga Allah mengampuni dosa-dosaku dan
dosa-dosamu.c. Kepada Bapak sendiri.
اَلسَّلَامُ عَلَيْكَ يَااَبِيْ، اَسْأَلُ اللهَ لِيْ وَلَكَ الْعَافِيَةَ وَيَغْفِرُاللهُ لِيْ وَلَكَ الذُّنُوْبَ.
Artinya : Semoga keselamatan tetap tercurah kepadamu wahai ayahku.
Saya mohon kepada Allah untuk aku dan untuk kamu kesejahteraan dan
semoga Allah mengampuni dosa-dosaku dan dosa-dosamu.d. Kepada Ibu sendiri.
اَلسَّلَامُ عَلَيْكَ يَااُمِيْ، اَسْأَلُ اللهَ لِيْ وَلَكِ الْعَافِيَةَ وَيَغْفِرُاللهُ لِيْ وَلَكِ الذُّنُوْبَ.
Artinya : Semoga keselamatan tetap tercurah kepadamu wahai ayahku.
Saya mohon kepada Allah untuk aku dan untuk kamu kesejahteraan dan
semoga Allah mengampuni dosa-dosaku dan dosa-dosamu.e. Kepada Bapak dan Ibu.
اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمَا يَاوَالِدَيَّ، اَسْأَلُ اللهَ لِيْ وَلَكُمَا الْعَافِيَةَ وَيَغْفِرُاللهُ لِيْ وَلَكُمَا الذُّنُوْبَ.
Artinya : Semoga keselamatan tetap tercurah kepadamu bedua wahai ayah
dan ibu. Saya mohon kepada Allah untuk aku dan untuk kalian berdua
kesejahteraan dan semoga Allah mengampuni dosa-dosaku dan dosa-dosa
kalian berdua.4. Kemudian menghadap ke arah kiblat, lalu bacalah ayat-ayat atau surat-surat Al-Quran seperti surat Yasin, ayat kursi atau bacalah tahlil dan dzikir-dzikir yang lain.
5. Setelah itu membaca do’a. Maksudnya bukan minta kepada kuburan, tetapi memohon kepada Allah untuk dirinya dan orang yang diziarahi. Bila berziarah ke makam para Wali dan Ulama’, berdo’a untuk dirinya dan dengan washilah (perantaraan) para Wali dan Ulama’, dengan harapan do’anya mudah terkabul berkat wasilah kepada Kekasih Allah tersebut.
C. ADAB ZIARAH KUBUR YANG HARUS DIPERHATIKAN.
1. Dalam berziarah hendaknya dilakukan dengan penuh hormat, khidmat dan khusu’(tenang).2. Mengambil Pelajaran dari Ziarah Tersebut.Hal ini tuntutan dari hikmah pensyari’atan ziarah kubur, yaitu untuk mengingatkan peziarah akan kematian yang akan menjemput dan mempersiapkan diri untuk kehidupan akhirat yang akan dijalani serta berlaku zuhud di dunia.
3. Hendaknya tidak duduk di Nisan kubur dan melewati di atasnya, karena hal itu merupakan perbuatan idza’ (menyakitkan) terhadap mayit. Sebagaimana tersebut dalam sebuah hadits dari Amar bin Hazm Al-Alshari, ia berkata :
رَأٰنِيْ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّے اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاَنَا مُتَّكِئٌ عَلَى قَبْرٍ، فَقَالَ: لَاتُؤْذِصَاحِبَ الْقَبْرِ.
Artinya : “Rasulullah saw. Telah melihat aku sedang bersandar kepada
Kubur (Nisan), maka Beliau bersabda : Janganlah engkau menyakiti pada
yang punya kubur”(Subulus Salam 2/120)4. Menjauhi Perkataan-perkataan Batil seperti Meratap atau Menangis dengan Meraung-raung. Tetapi boleh bagi peziarah untuk menangis jika teringat akan kebaikan mayit.
5. Berpakaian muslim / muslimah yang longgar, tidak ketat, tidak transparan dan yang bisa menutup aurat.
6. Tidak boleh mencela kepada ahli kubur.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
0 comments:
Posting Komentar