Minggu

Silabus Mata Kuliah Mikroprosesor dan Mikrokontroler

Silabus Mata Kuliah Mikroprosesor dan Mikrokontroler
Mata Kuliah:  Mikroprosesor dan Mikrokontroler SKS:  3 Semester:  5
 

Deskripsi:
Mata kuliah ini membahas tentang arsitektur dan pemrograman mikroprosesor dan mikrokontroler. Topik yang dibahas meliputi:

  • Arsitektur prosesor umum
  • Mikroprosesor 8085
  • Mikrokontroler 8051
  • Mikrokontroler PIC dan AVR
  • Mikrokontroler ARM
  • Contoh antarmuka

 

Tujuan Pembelajaran:
Setelah menyelesaikan mata kuliah ini, mahasiswa diharapkan mampu:

  •     Memahami arsitektur dasar mikroprosesor dan mikrokontroler
  •     Memprogram mikroprosesor dan mikrokontroler menggunakan bahasa assembly
  •     Mendesain dan membangun sistem tertanam menggunakan mikroprosesor dan mikrokontroler
  •     Memahami prinsip kerja antarmuka umum


Jadwal Perkuliahan:

Minggu

Topik

1

Pendahuluan: Arsitektur prosesor umum, Mikroprosesor, Mikrokontroler

2

8085 - Bagian I

3

8085 - Bagian II

4

8085 - Bagian III

5

8085 - Bagian IV

6

8051 - Bagian I

7

8051 - Bagian II

8

Gambar, AVR

9

ARM - Bagian I

10

ARM - Bagian II

11

Contoh antarmuka - Bagian I

12

Contoh antarmuka - Bagian II

 


Metode Pembelajaran:
Ceramah
Diskusi
Praktikum
Tugas

Penilaian:
Ujian Tengah Semester (UTS) 30%
Ujian Akhir Semester (UAS) 30%
Tugas 20%
Kuis 20%

Buku Ajar:
Ayala, MA (2016). Mikrokontroler 8.051: Kursus lengkap dalam pemrograman dan antarmuka bahasa rakitan . Pembelajaran Cengage.
Mazidi, MG, & McKinley, KG (2011). Sistem tertanam: Desain dan pemrograman . Balai Pearson Prentice.
Liu, Y. (2008). Pemrograman bahasa rakitan ARM . Elsevier.

Referensi:
https://en.wikipedia.org/wiki/MCS-51
https://en.wikipedia.org/wiki/Microcontroller
https://en.wikipedia.org/wiki/ARM_architecture_family

Catatan:
Silabus ini dapat berubah sewaktu-waktu.
Mahasiswa diharapkan untuk selalu mengikuti pengumuman dari dosen.
Semoga bermanfaat!

Perbedaan Utama Antara Mikroprosesor dan Mikrokontroler

Mikroprosesor dan mikrokontroler adalah dua jenis sirkuit terpadu yang umum digunakan dalam sistem elektronik. Meskipun memiliki beberapa kesamaan, terdapat perbedaan penting yang membedakan keduanya:
 

Mikroprosesor:

Merupakan sirkuit terpadu tujuan umum yang dirancang untuk melakukan operasi aritmatika dan logika.

  • Mengandung CPU, unit kontrol, dan register.
  • Membutuhkan memori dan periferal eksternal untuk berfungsi.
  • Digunakan dalam komputer pribadi, server, dan perangkat lain yang membutuhkan kinerja tinggi.
  • Contoh: Intel Core i5, AMD Ryzen 5

 

Mikrokontroler:

Merupakan komputer chip tunggal yang mengintegrasikan CPU, memori, dan periferal ke dalam satu SoC (System-on-Chip).

  • Memiliki port I/O, timer, konverter data, modul komunikasi, dan lainnya.
  • Ukurannya kecil dan hemat daya.
  • Digunakan dalam sistem tertanam seperti peralatan rumah tangga, mobil, dan mainan.
  • Contoh: 8051, PIC, AVR, ARM


Kesimpulan:

  • Pilih mikroprosesor jika Anda membutuhkan kinerja tinggi dan fleksibilitas.
  • Pilih mikrokontroler jika Anda membutuhkan solusi hemat daya dan kompak untuk aplikasi tertanam.


Kursus yang Anda jelaskan:

Kursus ini membahas mikroprosesor 8085 dan berbagai mikrokontroler populer seperti 8051, PIC, AVR, dan ARM. Kursus ini cocok untuk mahasiswa CSE, ECE, dan EEP yang memiliki dasar desain digital dan logika digital. Kursus ini akan membantu Anda memahami arsitektur dan pemrograman prosesor ini, serta cara mendesain sistem menggunakannya. Perusahaan yang terlibat dalam pengembangan produk berbasis mikroprosesor dan mikrokontroler akan mendapat manfaat dari kursus ini.

Manfaat Mempelajari Mikroprosesor dan Mikrokontroler:

  • Memahami dasar-dasar komputasi
  • Mampu merancang dan membangun sistem tertanam
  • Memperoleh keterampilan yang diminati di berbagai industri


Semoga informasi ini bermanfaat!

Jika Anda memiliki pertanyaan lain, jangan ragu untuk bertanya.
 
 

 

Rabu

Kenegarawanan Hakim Mahkamah Konstitusi

Ketukan palu hakim MK akan menjadi pertanda antara memilih kegelapan demokrasi atau menjadi fajar keadilan.
Rakyat Indonesia sedang menunggu dan akan mencatatkan dalam sejarah bangsa, apakah hakim Mahkamah Konstitusi dapat mengambil keputusan sengketa pemilu presiden dan wakil presiden sesuai dengan hati nurani dan sikap kenegarawanan, ataukah membiarkan praktik elektoral penuh dugaan penyalahgunaan kekuasaan (”abuse of power”) dalam sejarah demokrasi Indonesia?


Di tengah penantian lahirnya keadilan sejati di Mahkamah Konstitusi, perhatian saya tertuju pada sebuah patung Dewi Keadilan.
Patung itu ditaruh di samping meja ruang rapat kediaman saya agar mengingatkan pentingnya keadilan hakiki tanpa balutan kepentingan lain, kecuali keadilan itu sendiri.
Patung Dewi Keadilan yang saya beli ketika berada di Amerika Serikat itu mengandung beberapa pesan kuat.

Pertama, mata Dewi Keadilan tertutup kain. Mata tertutup menghadirkan ”keadaan gelap” agar tak tersilaukan oleh apa yang dilihat mata. Dengan mata tertutup itu, terjadi dialog dengan hati nuraninya dalam memutuskan perkara dengan tidak membedakan siapa yang berbuat.
Kedua, timbangan keadilan sebagai cermin keadilan substantif. Ketiga, pedang yang diturunkan ke bawah menegaskan bahwa hukum bukanlah alat membunuh, tetapi didasarkan pada norma, etika, kesadaran hukum, dan tertib hukum serta keteladanan para aparat penegak hukum.

 

Alangkah indahnya Dewi Keadilan!

https://cdn-assetd.kompas.id/xYaILGihi8AjzbPYYIfzVfA1EOQ=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F06%2F24%2F065caef2-74df-496b-b4f5-c737d0ab8991_jpg.jpg

Bagi bangsa Indonesia, pentingnya keadilan dalam seluruh kehidupan bernegara tecermin dalam Pancasila. Sebab Pancasila lahir sebagai jawaban atas praktik hidup eksploitatif akibat kolonialisme dan imperialisme.

Pancasila merupakan falsafah pembebasan yang terlahir dari dialog kritis antara Bung Karno dan Pak Marhaen. Dari situlah gagasan keadilan itu ditempatkan secara ideologis.

Keadilan dalam perspektif ideologis harus dijabarkan ke dalam supremasi hukum. Budaya hukum, tertib hukum, institusionalisasi lembaga penegak hukum, dan keteladanan aparat penegak hukum menjadi satu kesatuan supremasi hukum.

Sumpah presiden dan hakim Mahkamah Konstitusi menjadi bagian dari supremasi hukum. Namun, bagi hakim Mahkamah Konstitusi, sumpah dan tanggung jawabnya lebih mendalam dari sumpah presiden.

Karena itulah persyaratan menjadi hakim Mahkamah Konstitusi juga lebih berat, yakni tidak hanya menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya sesuai Undang-Undang Dasar, tetapi juga ditambahkan syarat lainnya, yakni memiliki sikap kenegarawanan.

Dengan sikap kenegarawanan tersebut, hakim Mahkamah Konstitusi bertanggung jawab terhadap terciptanya keadilan substantif dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara sebagai hal yang paling utama.

Dengan tanggung jawab ini, keputusan hakim Mahkamah Konstitusi atas sengketa pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres) sangat ditunggu rakyat Indonesia, apakah keadilan substantif dapat benar-benar ditegakkan, atau sebaliknya semakin terseret ke dalam pusaran tarik-menarik kepentingan kekuasaan politik?


Etika presiden

Budayawan dan rohaniwan Franz Magnis-Suseno menyampaikan bahwa ada unsur-unsur yang merupakan pelanggaran etika serius dalam pelaksanaan Pilpres 2024.

Etika merupakan ajaran dan keyakinan tentang baik dan tidak baik sebagai cermin dari kualitas manusia sebagai manusia. Tuntutan dasar terhadap pentingnya etika dituangkan dalam ketentuan hukum dan hal tersebut berlangsung terus dalam sejarah peradaban umat manusia. Tidak memperhatikan hukum yang berlaku sama saja dengan pelanggaran etika.

Tanggung jawab penguasa seperti presiden terhadap etika sangatlah penting. Presiden memegang kekuasaan atas negara dan pemerintahan yang sangat besar. Karena itulah penguasa eksekutif tertinggi tersebut dituntut standar dan tanggung jawab etikanya agar kewibawaan negara hukum tercipta.

Dalam tanggung jawab presiden itu, maka persoalan berkaitan dengan keselamatan seluruh bangsa dan negara berada di pundak presiden. Presiden berdiri untuk semua. Segala kesan yang menunjukkan bahwa presiden memperjuangkan kepentingan sendiri atau keluarganya adalah fatal. Sebab presiden adalah milik semua rakyat Indonesia.

https://cdn-assetd.kompas.id/6SVch2Md4Ig8LkMuRgQLkE6F7-c=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F11%2F19%2Ffdd6cb9f-ac78-4145-9c3f-e10a3c2b942d_jpg.jpg

Apa yang disampaikan Franz Magnis-Suseno menjadi landasan etis bagi hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengurai seluruh akar persoalan pilpres yang berangkat dari nepotisme dan dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Presiden.

Menempatkan etika dalam setiap keputusan Mahkamah Konstitusi sangatlah penting. Sebab, Mahkamah Konstitusi hadir sebagai benteng keadilan terakhir dalam penyelesaian sengketa pilpres atau pemilu.

Keputusan hakim Mahkamah Konstitusi akan menjadi indikator terpenting, apakah demokrasi yang berkedaulatan rakyat tetap eksis atau justru perlombaan penyalahgunaan kekuasaan akan menjadi model kecurangan dan bisa direplikasi dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak hingga pemilihan umum yang akan datang.

 

Apa dan siapa yang salah?

Temuan terjadinya penurunan kualitas demokrasi Indonesia telah berulang kali dikaji para peneliti.

Indeks demokrasi Indonesia, menurut data Freedom House, terus menunjukkan penurunan. Demikian juga menurut The Economist Intelligence Unit (EIU) yang menyimpulkan demokrasi Indonesia masih tergolong cacat (flawed democracy) berada pada peringkat ke-54 secara global, turun dua peringkat dari tahun sebelumnya.

Dengan mencermati berbagai laporan tersebut, kemampuan Mahkamah Konstitusi di dalam menyelesaikan sengketa pemilu tentu menjadi tolok ukur bagi peningkatan kualitas demokrasi. Sebab, kecurangan tanpa efek jera akan semakin mematikan demokrasi.

Keputusan hukum Mahkamah Konstitusi memiliki makna demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Agar sumber kecurangan tersebut dapat diungkap, hakim Mahkamah Konstitusi dapat membedah sumber kegaduhan dalam kecurangan pilpres. Kecurangan pemilu sendiri tidak berlangsung tiba-tiba. Ia lahir melalui serangkaian evolusi kecurangan.

Dalil awal, pilpres dilakukan secara langsung untuk menihilkan kecurangan. Akan tetapi, kecurangan bisa terjadi di tengah lima indikator besar, yaitu (1) proses pemilu dan pluralisme politik, (2) tata kelola pemerintahan, (3) tingkat partisipasi politik masyarakat, (4) budaya politik, dan (5) kebebasan sipil.

 

Kompleksitas pemilu

Kesemuanya diawali dari Pemilu 1971 ketika aparatur negara, khususnya ABRI, digunakan sebagai alat elektoral dan alat represif dengan sumber daya negara yang relatif tidak terbatas.

Pertautan kepentingan geopolitik global terhadap pemilu terjadi pada pemilu tahun 1999, 2004, dan semakin menguat pada tahun 2024.

Politik bantuan sosial diterapkan secara masif pada tahun 2009 seiring dengan meningkatkan populisme. Sementara penggunaan aparat penegak hukum, termasuk TNI dan Polri, dipraktikkan pada Pemilu 2009 dan 2019.

Efektivitas penggunaan instrumen hukum semakin sempurna di Pemilu 2019 ketika jabatan Jaksa Agung RI disalahgunakan bagi kepentingan elektoral.

https://cdn-assetd.kompas.id/8LOnJNHXYb4PQx-7n3NqUniVT_Y=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F10%2F23%2Fbef7571e-19ef-4d56-8d4b-48b7102d480c_jpg.jpg

Mengapa evolusi kecurangan terjadi, bahkan semakin bersifat akumulatif? Sebab belum pernah tercipta efek jera sebagaimana terjadi di Amerika Serikat dengan skandal Watergate yang memaksa Presiden Richard Nixon mengundurkan diri.

Pilpres 2024 merupakan puncak evolusi hingga bisa dikategorikan sebagai kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Ditambah motif nepotisme yang mendorong penyalahgunaan kekuasaan Presiden. Nepotisme ini berbeda dengan zaman Presiden Soeharto sekalipun karena dilaksanakan melalui sistem pemilu ketika Presiden masih menjabat dan ada kepentingan subyektif bagi kerabatnya.

Lalu, pertanyaan kritis kita: apa dan siapa yang salah?

Dengan tegas saya menjawab sendiri, bukan sistem hukum Indonesia yang salah. Pelaksanaan hukum yang menjadi tanggung jawab pemimpin itulah yang salah. Kondisi ini terjadi akibat etika dan moral dijauhkan dari praktik hukum. Tanpa landasan etika, moral, dan keteladanan pemimpin, manipulasi hukum menjadi semakin mudah dilakukan.

Sikap kenegarawanan yang dimiliki hakim Mahkamah Konstitusi masuk dalam dimensi tanggung jawab bagi pemulihan etika dan moral itu. Tanpanya, Mahkamah Konstitusi hanya menjadi jalan pembenaran bagi sengketa pemilu yang orientasinya hanya pada hasil, tanpa melihat secara jernih bagaimana proses pemilu dan keseluruhan input dari proses pemilu.

Hasil pemilu ternyata bisa berubah akibat penyalahgunaan kekuasaan. Hal ini dibuktikan adanya voting behaviour yang dipengaruhi besarnya belanja sosial (social expenditures), seperti bantuan langsung tunai, pembagian beras miskin, dan bantuan sosial lainnya.

 

Pedoman kebenaran

Keputusan hukum Mahkamah Konstitusi memiliki makna demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Maknanya tidak hanya secara transenden, tanggung jawab langsung kepada Sang Pencipta. Kekuatan transenden ini seharusnya dapat memperkuat posisi hakim Mahkamah Konstitusi mengambil terobosan hukum berdasarkan keadilan sebagai sifat hakiki Tuhan.

Karena itulah, hakim Mahkamah Konstitusi tidak hanya bertanggung jawab sebagai penjaga konstitusi dan demokrasi, tetapi juga memiliki legalitas dan legitimasi agar keadilan benar-benar menemukan bentuknya, terlebih ketika berhadapan dengan tembok kekuasaan.

Lalu, selain konstitusi, apa pedoman lain yang bisa memunculkan sikap kenegarawanan?

https://cdn-assetd.kompas.id/BX4eiwjCGKyciekEJcgr4nqku64=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F04%2F19%2Fa785630f-5331-4fae-add7-55b2f0f37663_jpg.jpg

Saya mencoba meramu dari pengalaman hidup saya yang sangat lengkap, baik sebagai anak presiden; menjadi rakyat biasa akibat peristiwa politik 1965; menjadi ibu rumah tangga; maupun memenuhi tanggung jawab sejarah sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, wakil presiden, presiden, dan kembali lagi memenuhi kodrat makna hidup ”Cakra Manggilingan” (roda kehidupan yang berputar).

Saya sungguh beruntung dapat berdialog langsung dengan Bung Karno, Bung Hatta, KH Agus Salim, Jenderal Achmad Yani dan para jenderal Pahlawan Revolusi yang lain; juga Pak Hoegeng sahabat saya; serta orang-orang pintar berhati nurani yang dipunyai oleh Republik Indonesia waktu itu dan para tokoh bangsa lainnya.

Dari situlah saya berkontemplasi, dan hasilnya menjadi pedoman kebenaran yang saya rekomendasikan kepada hakim Mahkamah Konstitusi.

Pertama, kebenaran tetaplah kebenaran. Ia tidak bisa dimanipulasi, sebab ia menjadi hakikat. Kedua, kebenaran dalam pengambilan keputusan muncul dari pikiran dan nurani yang jernih. Jernih seperti air. Air jernih adalah pikiran dalam alam kebenaran.

Ketiga, qana’ah, merasa cukup terhadap apa yang ada. Ketika konstitusi membatasi jabatan masa presiden dua periode, itulah kebenaran yang harus ditaati, tidak bisa diperpanjang, baik secara langsung maupun tak langsung.

Keempat, dalam bahasa Rusia disebut utrenja, yang artinya fajar. Tidak ada kekuatan yang bisa menghalangi fajar menyingsing di ufuk timur.

Dengan empat pedoman sederhana di atas, setiap pemimpin, termasuk hakim Mahkamah Konstitusi, dapat mengasah hati nurani dan budi pekertinya agar setiap tindakan dan keputusan politiknya selalu memperjuangkan kebenaran dan keadilan.

Oleh karena itulah, belajar dari putusan Perkara Nomor 90 di Mahkamah Konstitusi yang sangat kontroversial, saya mendorong dengan segala hormat kepada hakim Mahkamah Konstitusi agar sadar dan insaf untuk tidak mengulangi hal tersebut.

Tanpa landasan etika, moral, dan keteladanan pemimpin, manipulasi hukum menjadi semakin mudah dilakukan.

Ketukan palu hakim Mahkamah Konstitusi selanjutnya akan menjadi pertanda antara memilih kegelapan demokrasi atau menjadi fajar keadilan bagi rakyat dan negara.

Tentu sebagai anak bangsa, saya berdoa semoga dengan izin Allah SWT, kita pun rakyat Indonesia akan melihat cahaya terang demokrasi ketika ”Sembilan Dewa” di MK memberikan keputusan yang berkeadilan, berwibawa, dan terutama dengan hati nuraninya.

Ingat, nama-nama para hakim Mahkamah Konstitusi akan tertulis dalam sejarah Republik Indonesia, baik maupun buruk. Semoga!!

Rakyat Indonesia, terutama yang mempunyai hati nurani, harus mendukung pengadilan Mahkamah Konstitusi ini sebagai upaya berkeadilan secara hukum. Semua pemikiran dan pendapat di atas, saya suarakan sebagai bagian dari Amicus Curiae, atau Sahabat Pengadilan. Merdeka!

Megawati Soekarnoputri Seorang Warga Negara Indonesia

 

 Disclaimers:

Sumber:  kompas.id
Judul: Kenegarawanan Hakim Mahkamah Konstitusi
Penulis: MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 6 dengan judul "Kenegarawanan Hakim Mahkamah Konstitusi"


 

 

Selasa

24 "Atlantis" Indonesia: Ancaman Nyata di Depan Mata!

gambar hanya sebagai ilustrasi saja

Waspada! 24 "Zona Bahaya" di Indonesia: Melawan Ancaman Tenggelamnya Daratan

Benar bahwa Jakarta diprediksi akan tenggelam dalam beberapa dekade mendatang, namun bukan hanya Jakarta yang terancam. 23 daerah lain di Indonesia juga berisiko mengalami nasib serupa akibat kombinasi kenaikan permukaan laut dan penurunan muka tanah.

Berikut daftar 23 daerah yang terancam tenggelam:

Pulau Jawa 15 Kota:

  1. Semarang
  2. Pekalongan
  3. Cirebon
  4. Karawang
  5. Bekasi
  6. Tangerang
  7. Banten
  8. Demak
  9. Kudus
  10. Pati
  11. Rembang
  12. Surabaya
  13. Gresik
  14. Lamongan
  15. Tuban

Pulau Sumatra 5 Kota:

  1. Medan
  2. Belawan
  3. Tanjung Balai
  4. Palembang
  5. Bandar Lampung

Pulau Kalimantan 2 Kota:

  1. Pontianak
  2. Banjarmasin

Pulau Sulawesi 2 Kota:

  1. Makassar
  2. Manado

Jadi seluruhnya ada 24 Kota yang  diprediksi akan tenggelam dalam beberapa dekade mendatang.

Faktor-faktor yang Menyebabkan:

  • Kenaikan permukaan laut: Dipicu oleh perubahan iklim dan pemanasan global.
  • Penurunan muka tanah: Disebabkan oleh eksploitasi air tanah berlebihan dan alih fungsi lahan.

Dampak yang Diakibatkan:

  • Banjir rob yang semakin parah dan meluas.
  • Hilangnya tempat tinggal dan mata pencaharian bagi penduduk.
  • Kerusakan infrastruktur dan ekonomi.

Upaya Pencegahan:

  • Pengurangan emisi gas rumah kaca.
  • Pengelolaan air tanah yang berkelanjutan.
  • Pembangunan infrastruktur tahan air.
  • Relokasi penduduk ke daerah yang lebih aman.

Sumber Informasi:

Saran:

  • Penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya tenggelamnya daratan.
  • Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah proaktif untuk mencegah dan memitigasi dampaknya.
  • Masyarakat dapat berpartisipasi dengan menjaga lingkungan dan menggunakan sumber daya alam secara berkelanjutan.

Mari kita bersama-sama menjaga bumi agar terhindar dari bencana tenggelamnya daratan!

Kamis

Penyerahan Pataka Lambang Amanah Masyarakat kepada Penjabat Bupati Cilacap

Pada Peringatan Hari Jadi Kabupaten Cilacap ke-168, momentum bersejarah terjadi dalam Rapat Paripurna yang diadakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Cilacap pada Kamis, 21 Maret 2024. Penjabat (Pj) Bupati Cilacap, Awaluddin Muuri, menerima dengan penuh rasa tanggung jawab Pataka Lambang Kabupaten Cilacap, yang diserahkan sebagai simbol amanat masyarakat oleh Ketua DPRD.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Cilacap, Taufik Nurhidayat, yang menjadikan suasana rapat penuh dengan semangat kebersamaan dan komitmen untuk memajukan Kabupaten Cilacap. Di hadapan berbagai tokoh penting, seperti perwakilan pemerintah daerah, anggota DPRD, dan perwakilan dari kabupaten tetangga, Taufik Nurhidayat menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam pembangunan daerah.

Taufik juga menyoroti fakta bahwa meskipun terjadi pergantian kepemimpinan di Bupati Cilacap dalam beberapa tahun terakhir, prestasi dan penghargaan terus diraih, menandakan bahwa Kabupaten Cilacap mampu dipimpin oleh siapapun.

Dalam kesempatan yang sama, Penjabat Bupati Awaluddin Muuri mengucapkan terima kasih atas kontribusi semua pihak dalam pembangunan Kabupaten Cilacap. Beliau menyatakan harapannya agar momen Hari Jadi tersebut dapat menjadi dorongan untuk menyusun program-program yang bermanfaat bagi masyarakat pada tahun 2024.

Rapat Paripurna kemudian ditutup dengan penyerahan Pataka Lambang Kabupaten Cilacap dari Ketua DPRD kepada Penjabat Bupati sebagai simbol representasi amanat masyarakat. Hal ini menandai komitmen yang kuat dari semua pihak dalam membangun Kabupaten Cilacap menuju masa depan yang lebih baik.

Kesimpulan:

  • Penyerahan Pataka Lambang Kabupaten Cilacap merupakan simbol amanat masyarakat kepada Penjabat Bupati, yang diharapkan dapat membawa Kabupaten Cilacap semakin sejahtera dan bercahaya.
  • Diharapkan bahwa pemimpin yang terpilih di masa depan mampu memimpin Kabupaten Cilacap menuju kemajuan yang lebih baik.
  • Momen Hari Jadi Cilacap menjadi momentum penting untuk menyusun program-program yang bermanfaat bagi masyarakat. 

 

Rekapitulasi Suara Pemilu 2024



Rekapitulasi suara Pemilu 2024 telah selesai dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (20/3), melibatkan 38 provinsi di seluruh Indonesia.

Rincian Perolehan Suara Partai Politik

Berikut adalah perolehan suara partai politik di tingkat nasional berdasarkan nomor urut di Pemilu 2024:

  1. PKB: 16.115.655 suara
  2. Gerindra: 20.071.708 suara
  3. PDIP: 25.387.278 su
  4. Golkar: 23.208.654 suara
  5. NasDem: 14.660.516 suara
  6. Partai Buruh: 972.910 suara
  7. Partai Gelora: 1.281.991 suara
  8. PKS: 12.781.353 suara
  9. PKN: 326.800 suara
  10. Hanura: 1.094.588 suara
  11. Garuda: 406.883 suara
  12. PAN: 10.984.003 suara
  13. PBB: 484.486 suara
  14. Demokrat: 11.283.160 suara
  15. PSI: 4.260.169 suara
  16. Perindo: 1.955.154 suara
  17. PPP: 5.878.777 suara
  18. Partai Ummat: 642.545 suara

Partai yang Lolos Ambang Batas Parlemen

Dari perolehan suara tersebut, ada 8 partai yang berhasil melewati ambang batas parlemen 4 persen:

  1. PDIP (16,72%)
  2. Golkar (15,28%)
  3. Gerindra (13,22%)
  4. PKB (10,61%)
  5. NasDem (9,65%)
  6. PKS (8,42%)
  7. Demokrat (7,43%)
  8. PAN (7,23%)

Total Suara Sah Nasional

Total suara sah nasional yang terkumpul adalah sebanyak 151.796.630 suara.

Partai yang Tidak Lolos Ambang Batas

Sedangkan partai yang tidak lolos ambang batas adalah:

  1. Partai Buruh: 972.910 suara
  2. Partai Gelora: 1.281.991 suara
  3. PKN: 326.800 suara
  4. Hanura: 1.094.588 suara
  5. Garuda: 406.883 suara
  6. PBB: 484.486 suara
  7. PSI: 4.260.169 suara
  8. Perindo: 1.955.154 suara
  9. PPP: 5.878.777 suara
  10. Partai Ummat: 642.545 suara

Demikian hasil pemilu 2024 semoga bermanfaat.

🌐 Sumber

  1. pemilu2024.kpu.go.id - Info Publik Pemilu 2024
  2. detik.com - Lengkap! Hasil Resmi Perolehan Suara Semua Parpol di Pileg 2024
  3. kompas.com - Hasil Pemilu 2024: 10 Parpol Gagal Lolos ke DPR
  4. cnnindonesia.com - KPU Umumkan Suara Sah Pemilu 2024: PDIP Juara, Golkar Kedua
  5. viva.co.id - Daftar 8 Parpol Lolos Ambang Batas Parlemen, PPP dan PSI Tak Termasuk
  6. republika.co.id - KPU Tentukan Partai tak Lolos Ambang Batas Parlemen Setelah Dapat Konfirmasi MK


Selasa

Banjir Demak: Update Terbaru dan Info Penting (19 Maret 2024, 19:06 WIB)

 Banjir Demak: Update Terbaru dan Info Penting (19 Maret 2024, 19:06 WIB)

 Banjir Demak: Update Terbaru dan Info Penting (19 Maret 2024, 19:06 WIB)

Kondisi Banjir:

  • Banjir di Demak masih belum surut.
  • Ketinggian air di beberapa tempat masih setinggi 1 meter.
  • Petugas dan relawan terus bekerja keras untuk mengatasinya.

Upaya Penanganan:

  • Tanggul yang jebol sedang diperbaiki dan diharapkan selesai dalam beberapa hari ke depan.
  • Bantuan makanan dan kebutuhan pokok terus dibagikan ke warga yang mengungsi.


Dampak Banjir:

  • Ribuan rumah terendam dan rusak.
  • Warga terpaksa mengungsi.
  • Aktivitas ekonomi terhenti.
  • Sawah terendam dan terancam gagal panen.
  • Jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya rusak.

Upaya Pencegahan Banjir Susulan:

  • Koordinasi antar instansi terus dilakukan.
  • Masyarakat diimbau untuk tetap waspada.

Apa yang Bisa Kamu Lakukan:

  • Dapatkan informasi terbaru dari sumber terpercaya.
  • Bantu korban banjir dengan menyumbangkan dana, makanan, atau kebutuhan pokok lainnya.
  • Doakan agar situasi di Demak segera pulih.

Kondisi Makam Sunan Kalijaga:

  • Terendam banjir dengan ketinggian air 30-50 cm.
  • Banjir terjadi sejak Senin (18/3/2024) dan belum surut.
  • Area makam masih terendam air.
  • Makam utama Sunan Kalijaga tidak terendam karena posisinya lebih tinggi.
  • Beberapa makam lain terendam air.
  • Bangunan dan fasilitas di sekitar makam juga terendam air.


Dampak Banjir di Makam Sunan Kalijaga:

  • Aktivitas ziarah terhenti.
  • Pengunjung tidak bisa masuk ke area makam.
  • Pedagang di sekitar makam tidak bisa berjualan.

Upaya Penanganan:

  • Petugas BPBD dan relawan membersihkan area makam dari lumpur.
  • Bantuan makanan dan kebutuhan pokok didistribusikan ke warga sekitar makam.

Perkiraan Surut:

  • Banjir di makam Sunan Kalijaga diperkirakan surut dalam beberapa hari ke depan.

Sumber Informasi:

Catatan:

  • Informasi ini diupdate pada 19 Maret 2024, 19:06 WIB.
  • Situasi di lapangan dapat berubah sewaktu-waktu.

Semoga informasi ini bermanfaat.