Selasa

Ukuran Bendera Merah Putih


Ukuran Bendera Merah Putih

Rasio lebar dan panjang bendera Merah Putih adalah 2:3.

Dasar Hukum

Pengaturan ukuran dan penggunaan Bendera Negara diatur dalam:

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia.

Ukuran Berdasarkan Penggunaan

Penggunaan Ukuran (cm)
Lapangan Istana Kepresidenan 200 × 300
Lapangan Umum 120 × 180
Ruangan 100 × 150
Mobil Presiden & Wakil Presiden 36 × 54
Mobil Pejabat Negara 30 × 45
Kendaraan Umum 20 × 30
Kapal 100 × 150
Kereta Api 100 × 150
Pesawat Udara 30 × 45
Meja 10 × 15

Penutup

Penggunaan dan pengibaran Bendera Merah Putih harus dilakukan dengan penuh penghormatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan memahami standar ukuran dan tata cara penggunaannya, diharapkan masyarakat dapat menumbuhkan rasa cinta tanah air serta menjaga kehormatan simbol negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tulis komentar anda disini, bisa berupa: Pertanyaan, Saran, atau masukan/tanggapan.

Ukuran Bendera Merah Putih

Ukuran Bendera Merah Putih Rasio lebar dan panjang bendera Merah Putih adalah 2:3 . Dasar Hukum Pengaturan ukuran dan penggunaan Bendera ...