Secara garis besat syirkah dalam Islam dibagi menjadi 2, yaitu : Syirkah al-Amlak dan Syirkah al-'Uqud.

A. Syirkah Al-Amlak (Kerjasama Kepemilikan Harta)

Syirkah Al-Amlak adalah jenis syirkah yang berfokus pada kerjasama dalam kepemilikan harta atau barang.

Harta atau barang yang dimiliki bersama ini bisa berasal dari berbagai sumber, seperti:

  • Warisan: Harta warisan yang diterima oleh beberapa ahli waris.
  • Hibah: Harta yang dihibahkan oleh seseorang kepada orang lain.
  • Pembelian bersama: Harta yang dibeli oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama.
  • Penemuan bersama: Harta yang ditemukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama.

Syirkah Al-Amlak terbagi menjadi dua macam:

1. Syirkah Ikhtiyar (Syirkah Pilihan)

Syirkah Ikhtiyar adalah jenis syirkah al-amlak yang terjadi ketika dua orang atau lebih bersekutu untuk memiliki suatu harta atau barang secara bersama-sama, tanpa adanya kontribusi modal dan usaha dari salah satu pihak.

Contoh Syirkah Ikhtiyar:

  • Dua orang menerima warisan dari orang tua mereka, masing-masing Rp 100 juta. Mereka sepakat untuk mengelola harta warisan tersebut secara bersama-sama tanpa adanya pembagian modal dan usaha.
  • Seorang pengusaha memberikan modal Rp 100 juta kepada orang lain untuk menjalankan usaha. Keuntungan usaha dibagi 70% untuk pengusaha dan 30% untuk orang yang menjalankan usaha.

2. Syirkah Jabar (Syirkah Paksa)

Syirkah Jabar adalah jenis syirkah al-amlak yang terjadi ketika dua orang atau lebih bersekutu untuk memiliki suatu harta atau barang secara bersama-sama, tanpa adanya kehendak dari salah satu pihak.

Syirkah Jabar biasanya terjadi pada kasus warisan, di mana ahli waris mau tidak mau harus memiliki harta warisan secara bersama-sama.

Contoh Syirkah Jabar:

  • Dua orang menerima warisan dari orang tua mereka, masing-masing Rp 100 juta. Salah satu dari mereka tidak ingin terlibat dalam pengelolaan harta warisan, namun tetap memiliki hak atas harta tersebut.

B. Syirkah Al-'Uqud (Kerjasama Akad)

Syirkah Al-'Uqud adalah jenis syirkah yang berfokus pada kerjasama dalam suatu usaha atau pekerjaan.

Dalam syirkah al-'uqud, para pihak yang bersekutu sepakat untuk melakukan usaha atau pekerjaan bersama-sama dan berbagi keuntungan dan kerugian.

Syirkah Al-'Uqud terbagi menjadi lima macam:

1. Syirkah 'Inan (Syirkah Perkongsian)

Syirkah 'Inan adalah jenis syirkah al-'uqud di mana para pihak yang bersekutu memberikan kontribusi modal dan usaha, dan keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan modal dan usaha yang diberikan oleh masing-masing pihak.

Contoh Syirkah 'Inan:

  • Dua orang membuka usaha toko bersama-sama. Masing-masing pihak menyetorkan modal Rp 50 juta dan sepakat untuk membagi keuntungan secara 50:50.

2. Syirkah Abdan (Syirkah Tenaga)

Syirkah Abdan adalah jenis syirkah al-'uqud di mana para pihak yang bersekutu memberikan kontribusi tenaga atau keahlian, dan keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan tenaga atau keahlian yang diberikan oleh masing-masing pihak.

Contoh Syirkah Abdan:

  • Dua orang tukang bangunan bekerja sama untuk mengerjakan suatu proyek. Mereka sepakat untuk membagi keuntungan secara 60:40, di mana tukang yang lebih berpengalaman mendapatkan 60% dan tukang yang masih baru mendapatkan 40%.

 

0 comments:

Luncurkan toko Anda hanya dalam 4 detik dengan 
 
Top