Secara garis besat syirkah dalam Islam dibagi menjadi 2, yaitu : Syirkah al-Amlak dan Syirkah al-'Uqud.
A. Syirkah Al-Amlak (Kerjasama Kepemilikan Harta)
Syirkah Al-Amlak adalah jenis syirkah yang berfokus pada kerjasama dalam kepemilikan harta atau barang.
Harta atau barang yang dimiliki bersama ini bisa berasal dari berbagai sumber, seperti:
- Warisan: Harta warisan yang diterima oleh beberapa ahli waris.
- Hibah: Harta yang dihibahkan oleh seseorang kepada orang lain.
- Pembelian bersama: Harta yang dibeli oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama.
- Penemuan bersama: Harta yang ditemukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama.
Syirkah Al-Amlak terbagi menjadi dua macam:
1. Syirkah Ikhtiyar (Syirkah Pilihan)
Syirkah Ikhtiyar adalah jenis syirkah al-amlak yang terjadi ketika dua orang atau lebih bersekutu untuk memiliki suatu harta atau barang secara bersama-sama, tanpa adanya kontribusi modal dan usaha dari salah satu pihak.
Contoh Syirkah Ikhtiyar:
- Dua orang menerima warisan dari orang tua mereka, masing-masing Rp 100 juta. Mereka sepakat untuk mengelola harta warisan tersebut secara bersama-sama tanpa adanya pembagian modal dan usaha.
- Seorang pengusaha memberikan modal Rp 100 juta kepada orang lain untuk menjalankan usaha. Keuntungan usaha dibagi 70% untuk pengusaha dan 30% untuk orang yang menjalankan usaha.
2. Syirkah Jabar (Syirkah Paksa)
Syirkah Jabar adalah jenis syirkah al-amlak yang terjadi ketika dua orang atau lebih bersekutu untuk memiliki suatu harta atau barang secara bersama-sama, tanpa adanya kehendak dari salah satu pihak.
Syirkah Jabar biasanya terjadi pada kasus warisan, di mana ahli waris mau tidak mau harus memiliki harta warisan secara bersama-sama.
Contoh Syirkah Jabar:
- Dua orang menerima warisan dari orang tua mereka, masing-masing Rp 100 juta. Salah satu dari mereka tidak ingin terlibat dalam pengelolaan harta warisan, namun tetap memiliki hak atas harta tersebut.
B. Syirkah Al-'Uqud (Kerjasama Akad)
Syirkah Al-'Uqud adalah jenis syirkah yang berfokus pada kerjasama dalam suatu usaha atau pekerjaan.
Dalam syirkah al-'uqud, para pihak yang bersekutu sepakat untuk melakukan usaha atau pekerjaan bersama-sama dan berbagi keuntungan dan kerugian.
Syirkah Al-'Uqud terbagi menjadi lima macam:
1. Syirkah 'Inan (Syirkah Perkongsian)
Syirkah 'Inan adalah jenis syirkah al-'uqud di mana para pihak yang bersekutu memberikan kontribusi modal dan usaha, dan keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan modal dan usaha yang diberikan oleh masing-masing pihak.
Contoh Syirkah 'Inan:
- Dua orang membuka usaha toko bersama-sama. Masing-masing pihak menyetorkan modal Rp 50 juta dan sepakat untuk membagi keuntungan secara 50:50.
2. Syirkah Abdan (Syirkah Tenaga)
Syirkah Abdan adalah jenis syirkah al-'uqud di mana para pihak yang bersekutu memberikan kontribusi tenaga atau keahlian, dan keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan tenaga atau keahlian yang diberikan oleh masing-masing pihak.
Contoh Syirkah Abdan:
- Dua orang tukang bangunan bekerja sama untuk mengerjakan suatu proyek. Mereka sepakat untuk membagi keuntungan secara 60:40, di mana tukang yang lebih berpengalaman mendapatkan 60% dan tukang yang masih baru mendapatkan 40%.
0 comments:
Posting Komentar