Pemerintah Jepang selama ini telah berkontribusi memberikan bantuan kepada negara berkembang sebagai upaya untuk mewujudkan pembangunan ekonomi dan sosial di masing-masing negara tersebut. Bantuan ini dialirkan dalam berbagai bentuk, seperti bantuan aliran dana, teknologi dan bantuan darurat korban bencana alam. Diantaranya yang utama adalah Bantuan Pembangunan Pemerintah (Official Development Assistance / ODA) yang terdiri dari Pinjaman Yen, Bantuan Dana Hibah dan Kerjasama Teknik.
 Bantuan Hibah Grassroots untuk Keamanan Manusia merupakan salah satu bagian dari skema bantuan hibah yang dimiliki Pemerintah Jepang dengan ciri utamanya langsung dan cepat menjangkau penerima manfaat di tingkat Grassroots. Program ini dimulai pada tahun 1989 dan telah mendanai proyek-proyek pembangunan sosial tingkat Grassroots melalui Pemerintah Daerah, institusi pendidikan dan kesehatan, serta NGO lokal.
 Selain itu, Pemerintah Jepang juga memiliki skema "Bantuan Hibah NGO Jepang" yang khusus bekerjasama dengan NGO Jepang untuk proyek kerjasama pembangunan sosial dan ekonomi tingkat Grassroots, serta "Bantuan Hibah Grassroots Kebudayaan" yang khusus menjalin kerjasama dengan NGO atau Pemerintah Daerah di negara-negara berkembang untuk proyek kerjasama di bidang pendidikan dan kebudayaan.

<Dana yang tersedia> Jumlah dana untuk setiap proyek maksimal 10 juta Yen
(atau sekitar ±750-800 juta Rupiah, tergantung nilai kurs antara Rupiah dan Yen yang berlaku
 saat itu. Lembaga penerima dana harus membuat rincian anggaran.) Perhatian:Jika dana digunakan untuk mendanai kegiatan diluar kesepakatan/rencana,
        atau jika terdapat sisa dana, maka lembaga penerima dana wajib mengembalikan
        seluruh dana atau sisa dana tersebut kepada Kedutaan Besar Jepang atau Konsulat
        Jenderal Jepang.
    <Batas waktu pelaksanaan proyek> Dalam kurun waktu 1 tahun sejak tanggal penandatanganan kontrak
<Penerima bantuan>
  • Lembaga Nirlaba yang bergerak di bidang pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat
      Grassroots  
      (Misalnya NGO Lokal, Pemerintah Daerah, institusi pendidikan dan kesehatan. NGO
      international juga dapat menjadi penerima bantuan. Namun, yang menjadi prioritas adalah
      NGO lokal
    .)
  • Organisasi/lembaga, selain dari Pemerintah Daerah, harus memiliki badan hukum dan
      terdaftar di instansi terkait atau Departemen Hukum dan HAM Indonesia
  • Organisasi/lembaga harus memiliki pengalaman kerja lebih dari 2 tahun serta kapasitas
      mengelola proyek
  • Organisasi/lembaga harus bersedia untuk bertanggungjawab atas keberlanjutan proyek setelah
      proyek selesai
  • Perhatian : 1.Individu pribadi dan Lembaga profit tidak dapat menjadi penerima bantuan ini.
             2.Organisasi/ lembaga, selain dari Pemerintah Daerah, wajib menyerahkan dokumen
              yang berkaitan dengan rencana proyek kepada Departemen Dalam Negeri indonesia
              (DEPDAGRI) jika dapat persetujuan dari Kedutaan Besar Jepang atau Konsulat
              Jenderal Jepang
    dan mendapatkan surat persetujuan yang dikeluarkan oleh
               DEPDAGRI (sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 38 Tahun 2008)
               dengan batas waktu sebelum penandatanganan kontrak bantuan hibah Grassroots.
            3.Instansi Pemerintah Pusat dan organisasi internasional tidak dapat menjadi
                penerima bantuan ini, kecuali dalam kondisi tertentu seperti bantuan untuk situasi      
              darurat, dirasa memiliki tingkat manfaat yang tinggi, atau situasi dimana
                sulit untuk melaksanakan proyek jika tanpa keterlibatan instansi tersebut.

    <Isi proyek> Sasaran proyek
  • Proyek skala kecil namun memiliki manfaat yang besar untuk masyarakat Grassroots
  • Proyek-proyek bantuan kemanusiaan
  • Proyek-proyek yang mengedepankan pemenuhan Basic Human Needs (Kebutuhan Dasar
      Manusia) dan Human Security (Keamanan Manusia)*
  • Proyek yang memiliki nilai manfaat jangka panjang walau masa implementasi telah selesai
  • * “Proyek yang mengedepankan Human Security (Keamanan Manusia)” yaitu, penanggulangan
      penyakit menular dan masalah lingkungan hidup yang menjadi isu antara beberapa negara,
      penanggulangan pengungsi atau orang terlantar di daerah konflik, aktifitas perlindungan
      manusia dari kekerasan, peningkatkan keahlian masyarakat dan perorangan dan sebagainya. Jenis proyek yang tidak bisa didanai
  • Proyek-proyek yang tidak jelas manfaatnya untuk masyarakat grassroot (Bantuan penelitian di
      institusi pendidikan tinggi seperti universitas atau perguruan tinggi, capacity building untuk
      lembaga, bantuan yang hanya ditujukan untuk kegiatan bisnis/perdagangan atau pengadaan
      lapangan kerja)
  • Proyek-proyek yang tidak memiliki hubungan kuat dalam pengembangan sosial secara langsung
      seperti kebudayaan, kesenian, olahraga
  • Proyek-proyek yang memiliki tujuan politik, agama dan militer
  • Referensi : Daftar Proyek yang telah dilaksanakan
            “Bantuan Hibah Akar Rumput(Grassroots)”kepada Indonesia

    <Jenis biaya yang tidak dapat didanai> Jenis biaya dibawah ini tidak dapat didanai dengan bantuan hibah Grassroots
  • Biaya operasional Lembaga (gaji staf, ATK, listrik, sewa kantor dan lain-lain)
  • Biaya pemeliharaan fasilitas dan peralatan barang/gedung yang dibiayai oleh grassroots fund
  • Uang tunai sebagai modal awal untuk UKM/microfinance/credit dan lain-lain
  • Biaya-biaya yang dipakai untuk pribadi atau modal seperti beasiswa, rumah, makanan, baju,
      mobil, barang habis pakai (kecuali untuk bantuan tanggap darurat atau kebutuhan
      kemanusiaan)
  • Biaya untuk membeli/sewa tanah
  • Biaya penelitian yang tidak jelas manfaatnya bagi masyarakat grassroots
  • Biaya-biaya seperti cukai, pajak, VAT, izin, registrasi, dan sebagainya
  • Biaya pemasangan paralon/kabel listrik ke rumah-rumah pribadi, khusus untuk proyek
      pengadaan air bersih dan listrik
  • Biaya administrasi di Bank seperti biaya membuka rekening, biaya pengiriman/transfer dana,
      biaya menutup rekening

  • <Prosedur pelaksanaan proyek> Pengajuan Proposal

    Proses Seleksi oleh Kedutaan Besar Jepang atau Konsulat Jenderal Jepang (Survey atau kunjungan ke lokasi proyek)

    Proses Seleksi dan Persetujuan dari Departemen Luar Negeri Jepang

    Penandatanganan Kontrak Hibah (Grant Contract: G/C) antara Lembaga penerima bantuan dengan Kedutaan Besar Jepang atau Konsulat Jenderal Jepang

    Pengiriman dana kepada lembaga penerima bantuan

    Pelaksanaan proyek,
    Monitoring oleh Kedutaan Besar Jepang atau Konsulat Jenderal Jepang ke lokasi dan penyerahan laporan pertengahan berkaitan dengan penggunaan dana dan kegiatan dari lembaga penerima bantuan

    Proyek selesai,
    penyerahan laporan akhir berkaitan dengan penggunaan dana dan kegiatan dari lembaga penerima bantuan

    Pelaksanaan Audit oleh Badan Auditor Independen
    (Laporan Audit harus dikirim ke Kedutaan Besar Jepang atau Konsulat Jenderal Jepang)

    Pengembalian sisa dana
    (Jika terdapat sisa dana, maka lembaga penerima dana wajib mengembalikan sisa dana tersebut kepada Kedutaan Besar Jepang atau Konsulat Jenderal Jepang.)

    Follow-up proyek oleh Kedutaan Besar Jepang atau Konsulat Jenderal Jepang setelah proyek selesai

    Penyerahan laporan follow-up proyek oleh lembaga penerima bantuan

    Follow-up oleh Kedutaan Besar Jepang atau Konsulat Jenderal Jepang pada saat 2 tahun setelah proyek selesai

    <Brosur bantuan hibah grassroots(.pdf)> Bahasa Jepang  Bahasa Indonesia  Bahasa Inggris
    <Cara pengajuan>  Sebelum mengajukan proposal, diharapkan bagi organisasi/lembaga untuk membaca baik-baik penjelasan mengenai persyaratan kelayakan organisasi diatas dan Tata Cara Pengajuan di bawah ini. Jika telah memenuhi persyaratan tersebut, organisasi/lembaga dapat mulai menyusun dokumen-dokumen dibawah ini dalam Bahasa Indonesia (atau Bahasa Inggris jika memang dirasa perlu). Kirimkan semua dokumen tersebut via E-mail atau Pos ke kantor Kedutaan Besar Jepang atau Konsulat Jenderal Jepang (bagian Grassroots) terdekat. Tata Cara Pengajuan** : Bahasa Indonesia   Bahasa Inggris   ** Tata Cara Pengajuan ini berlaku untuk bantuan hibah Grassroots di Indonesia.
    <Dokumen untuk pengajuan proposal> 1. Formril Aplikasi dan Profil Lembaga : 
                         Bahasa Indonesia   Bahasa Inggris   2. Rincian Anggaran Proyek : Bahasa Indonesia & Bahasa Inggris     3. Jadwal Pelaksanaan : Bahasa Indonesia & Bahasa Inggris     4. Neraca : Bahasa Indonesia & Bahasa Inggris    

    Perhatian : Waspada terhadap oknum berkedok Pemerintah Jepang !  Beberapa waktu lalu, sebuah organisasi yang menamakan dirinya agen dari pemerintah Jepang, mendatangi lembaga-lembaga seperti sekolah dan koperasi. Organisasi tersebut memberikan jaminan bahwa permohonan bantuan akan disetujui oleh Pemerintah Jepang jika menggunakan jasa mereka dengan membayar biaya perantara atau biaya pendaftaran.  Untuk itu, dengan ini Kedutaan Besar Jepang dan Konsulat Jenderal Jepang menyatakan dengan tegas bahwa : 1. Bantuan hibah grassroots yang berasal dari pemerintah Jepang TIDAK disalurkan melalui agen
      maupun instansi perantara, baik lokal maupun asing. 2. Kedutaan Besar Jepang dan Konsulat Jenderal Jepang juga TIDAK memungut biaya apapun
      dalam seluruh proses permohonan bantuan (konsultasi, pengajuan proposal dan lain
      sebagainya). Dengan demikian, pengajuan yang dilakukan lewat agen tersebut sama sekali
      tidak menjamin perolehan bantuan grassroots karena tidak ada hubungan dengan Kedutaan
      Besar Jepang dan Konsulat Jenderal Jepang. 3. Kedutaan Besar Jepang dan Konsulat Jenderal Jepang TIDAK bertanggung jawab sama sekali
      atas segala biaya yang telah dibayar oleh pemohon kepada organisasi tersebut walaupun
      permohonan bantuan tersebut tidak dikabulkan.  Kedutaan Besar Jepang dan Konsulat Jenderal Jepang menghimbau dan menyarankan setiap institusi/organisasi yang ingin mengajukan proposal bantuan hibah grassroots atau menanyakan informasi tentang bantuan tersebut untuk menghubungi Kedutaan Besar Jepang atau Konsulat Jenderal Jepang secara LANGSUNG tanpa melalui agen maupun instansi perantara lainnya.
    <Hubungi kami>
    Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi : Kedutaan Besar Jepang di Indonesia
    Bagian Grassroots
    Jl. M.H. Thamrin No.24, Jakarta Pusat 10350
    Tel : 021-31924308
    Fax : 021-3157152
    E-mail : grassroots[a-keong]dj.mofa.go.jp Konsulat Jenderal Jepang di Medan
    Bagian Grassroots
    Wisma BII 5th Floor
    Jl. P. Diponegoro No.18, Medan 20152
    Tel : 061-4575193
    Fax : 061-4574560
    E-mail : konjen[a-keong]indosat.net.id Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya
    Bagian Grassroots
    Jl. Sumatera No.93, Surabaya 60281
    Tel : 031-5030008
    Fax : 031-5030037
    E-mail : grassroots[a-keong]sb.mofa.go.jp Konsulat Jenderal Jepang di Denpasar
    Bagian Grassroots
    Jl. Raya Puputan No.170, Renon, Denpasar 80235
    Tel : 0361-227628
    Fax : 0361-265066
    E-mail : denpasar[a-keong]mofa.go.jp
    Proyek ODA - Tata Cara Pengajuan "Bantuan Hibah Grassroots" -

    0 comments:

    Luncurkan toko Anda hanya dalam 4 detik dengan 
     
    Top