Bantuan Hibah Grassroots untuk Keamanan Manusia merupakan salah satu bagian dari skema bantuan hibah yang dimiliki Pemerintah Jepang dengan ciri utamanya langsung dan cepat menjangkau penerima manfaat di tingkat Grassroots. Program ini dimulai pada tahun 1989 dan telah mendanai proyek-proyek pembangunan sosial tingkat Grassroots melalui Pemerintah Daerah, institusi pendidikan dan kesehatan, serta NGO lokal.
Selain itu, Pemerintah Jepang juga memiliki skema "Bantuan Hibah NGO Jepang" yang khusus bekerjasama dengan NGO Jepang untuk proyek kerjasama pembangunan sosial dan ekonomi tingkat Grassroots, serta "Bantuan Hibah Grassroots Kebudayaan" yang khusus menjalin kerjasama dengan NGO atau Pemerintah Daerah di negara-negara berkembang untuk proyek kerjasama di bidang pendidikan dan kebudayaan.
<Dana yang tersedia> Jumlah dana untuk setiap proyek maksimal 10 juta Yen
(atau sekitar ±750-800 juta Rupiah, tergantung nilai kurs antara Rupiah dan Yen yang berlaku
saat itu. Lembaga penerima dana harus membuat rincian anggaran.) Perhatian:Jika dana digunakan untuk mendanai kegiatan diluar kesepakatan/rencana,
atau jika terdapat sisa dana, maka lembaga penerima dana wajib mengembalikan
seluruh dana atau sisa dana tersebut kepada Kedutaan Besar Jepang atau Konsulat
Jenderal Jepang.
<Batas waktu pelaksanaan proyek> Dalam kurun waktu 1 tahun sejak tanggal penandatanganan kontrak
<Penerima bantuan>Lembaga Nirlaba yang bergerak di bidang pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat
Grassroots
(Misalnya NGO Lokal, Pemerintah Daerah, institusi pendidikan dan kesehatan. NGO
international juga dapat menjadi penerima bantuan. Namun, yang menjadi prioritas adalah
NGO lokal.)Organisasi/lembaga, selain dari Pemerintah Daerah, harus memiliki badan hukum dan
terdaftar di instansi terkait atau Departemen Hukum dan HAM IndonesiaOrganisasi/lembaga harus memiliki pengalaman kerja lebih dari 2 tahun serta kapasitas
mengelola proyekOrganisasi/lembaga harus bersedia untuk bertanggungjawab atas keberlanjutan proyek setelah Perhatian : 1.Individu pribadi dan Lembaga profit tidak dapat menjadi penerima bantuan ini.
proyek selesai
2.Organisasi/ lembaga, selain dari Pemerintah Daerah, wajib menyerahkan dokumen
yang berkaitan dengan rencana proyek kepada Departemen Dalam Negeri indonesia
(DEPDAGRI) jika dapat persetujuan dari Kedutaan Besar Jepang atau Konsulat
Jenderal Jepang dan mendapatkan surat persetujuan yang dikeluarkan oleh
DEPDAGRI (sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 38 Tahun 2008)
dengan batas waktu sebelum penandatanganan kontrak bantuan hibah Grassroots.
3.Instansi Pemerintah Pusat dan organisasi internasional tidak dapat menjadi
penerima bantuan ini, kecuali dalam kondisi tertentu seperti bantuan untuk situasi
darurat, dirasa memiliki tingkat manfaat yang tinggi, atau situasi dimana
sulit untuk melaksanakan proyek jika tanpa keterlibatan instansi tersebut.
<Isi proyek> Sasaran proyek
Proyek ODA - Tata Cara Pengajuan "Bantuan Hibah Grassroots" -Proyek skala kecil namun memiliki manfaat yang besar untuk masyarakat Grassroots Proyek-proyek bantuan kemanusiaan Proyek-proyek yang mengedepankan pemenuhan Basic Human Needs (Kebutuhan Dasar
Manusia) dan Human Security (Keamanan Manusia)*Proyek yang memiliki nilai manfaat jangka panjang walau masa implementasi telah selesai * “Proyek yang mengedepankan Human Security (Keamanan Manusia)” yaitu, penanggulangan
penyakit menular dan masalah lingkungan hidup yang menjadi isu antara beberapa negara,
penanggulangan pengungsi atau orang terlantar di daerah konflik, aktifitas perlindungan
manusia dari kekerasan, peningkatkan keahlian masyarakat dan perorangan dan sebagainya. Jenis proyek yang tidak bisa didanai
Proyek-proyek yang tidak jelas manfaatnya untuk masyarakat grassroot (Bantuan penelitian di
institusi pendidikan tinggi seperti universitas atau perguruan tinggi, capacity building untuk
lembaga, bantuan yang hanya ditujukan untuk kegiatan bisnis/perdagangan atau pengadaan
lapangan kerja)Proyek-proyek yang tidak memiliki hubungan kuat dalam pengembangan sosial secara langsung
seperti kebudayaan, kesenian, olahragaProyek-proyek yang memiliki tujuan politik, agama dan militer Referensi : Daftar Proyek yang telah dilaksanakan
“Bantuan Hibah Akar Rumput(Grassroots)”kepada Indonesia
<Jenis biaya yang tidak dapat didanai> Jenis biaya dibawah ini tidak dapat didanai dengan bantuan hibah Grassroots
Biaya operasional Lembaga (gaji staf, ATK, listrik, sewa kantor dan lain-lain) Biaya pemeliharaan fasilitas dan peralatan barang/gedung yang dibiayai oleh grassroots fund Uang tunai sebagai modal awal untuk UKM/microfinance/credit dan lain-lain Biaya-biaya yang dipakai untuk pribadi atau modal seperti beasiswa, rumah, makanan, baju,
mobil, barang habis pakai (kecuali untuk bantuan tanggap darurat atau kebutuhan
kemanusiaan)Biaya untuk membeli/sewa tanah Biaya penelitian yang tidak jelas manfaatnya bagi masyarakat grassroots Biaya-biaya seperti cukai, pajak, VAT, izin, registrasi, dan sebagainya Biaya pemasangan paralon/kabel listrik ke rumah-rumah pribadi, khusus untuk proyek
pengadaan air bersih dan listrikBiaya administrasi di Bank seperti biaya membuka rekening, biaya pengiriman/transfer dana,
biaya menutup rekening
<Prosedur pelaksanaan proyek> Pengajuan Proposal
↓
Proses Seleksi oleh Kedutaan Besar Jepang atau Konsulat Jenderal Jepang (Survey atau kunjungan ke lokasi proyek)
↓
Proses Seleksi dan Persetujuan dari Departemen Luar Negeri Jepang
↓
Penandatanganan Kontrak Hibah (Grant Contract: G/C) antara Lembaga penerima bantuan dengan Kedutaan Besar Jepang atau Konsulat Jenderal Jepang
↓
Pengiriman dana kepada lembaga penerima bantuan
↓
Pelaksanaan proyek,
Monitoring oleh Kedutaan Besar Jepang atau Konsulat Jenderal Jepang ke lokasi dan penyerahan laporan pertengahan berkaitan dengan penggunaan dana dan kegiatan dari lembaga penerima bantuan
↓
Proyek selesai,
penyerahan laporan akhir berkaitan dengan penggunaan dana dan kegiatan dari lembaga penerima bantuan
↓
Pelaksanaan Audit oleh Badan Auditor Independen
(Laporan Audit harus dikirim ke Kedutaan Besar Jepang atau Konsulat Jenderal Jepang)
↓
Pengembalian sisa dana
(Jika terdapat sisa dana, maka lembaga penerima dana wajib mengembalikan sisa dana tersebut kepada Kedutaan Besar Jepang atau Konsulat Jenderal Jepang.)
↓
Follow-up proyek oleh Kedutaan Besar Jepang atau Konsulat Jenderal Jepang setelah proyek selesai
↓
Penyerahan laporan follow-up proyek oleh lembaga penerima bantuan
↓
Follow-up oleh Kedutaan Besar Jepang atau Konsulat Jenderal Jepang pada saat 2 tahun setelah proyek selesai
<Brosur bantuan hibah grassroots(.pdf)> Bahasa Jepang Bahasa Indonesia Bahasa Inggris
<Cara pengajuan> Sebelum mengajukan proposal, diharapkan bagi organisasi/lembaga untuk membaca baik-baik penjelasan mengenai persyaratan kelayakan organisasi diatas dan Tata Cara Pengajuan di bawah ini. Jika telah memenuhi persyaratan tersebut, organisasi/lembaga dapat mulai menyusun dokumen-dokumen dibawah ini dalam Bahasa Indonesia (atau Bahasa Inggris jika memang dirasa perlu). Kirimkan semua dokumen tersebut via E-mail atau Pos ke kantor Kedutaan Besar Jepang atau Konsulat Jenderal Jepang (bagian Grassroots) terdekat. Tata Cara Pengajuan** : Bahasa Indonesia Bahasa Inggris ** Tata Cara Pengajuan ini berlaku untuk bantuan hibah Grassroots di Indonesia.
<Dokumen untuk pengajuan proposal> 1. Formril Aplikasi dan Profil Lembaga :
Bahasa Indonesia Bahasa Inggris 2. Rincian Anggaran Proyek : Bahasa Indonesia & Bahasa Inggris 3. Jadwal Pelaksanaan : Bahasa Indonesia & Bahasa Inggris 4. Neraca : Bahasa Indonesia & Bahasa Inggris
Perhatian : Waspada terhadap oknum berkedok Pemerintah Jepang ! Beberapa waktu lalu, sebuah organisasi yang menamakan dirinya agen dari pemerintah Jepang, mendatangi lembaga-lembaga seperti sekolah dan koperasi. Organisasi tersebut memberikan jaminan bahwa permohonan bantuan akan disetujui oleh Pemerintah Jepang jika menggunakan jasa mereka dengan membayar biaya perantara atau biaya pendaftaran. Untuk itu, dengan ini Kedutaan Besar Jepang dan Konsulat Jenderal Jepang menyatakan dengan tegas bahwa : 1. Bantuan hibah grassroots yang berasal dari pemerintah Jepang TIDAK disalurkan melalui agen
maupun instansi perantara, baik lokal maupun asing. 2. Kedutaan Besar Jepang dan Konsulat Jenderal Jepang juga TIDAK memungut biaya apapun
dalam seluruh proses permohonan bantuan (konsultasi, pengajuan proposal dan lain
sebagainya). Dengan demikian, pengajuan yang dilakukan lewat agen tersebut sama sekali
tidak menjamin perolehan bantuan grassroots karena tidak ada hubungan dengan Kedutaan
Besar Jepang dan Konsulat Jenderal Jepang. 3. Kedutaan Besar Jepang dan Konsulat Jenderal Jepang TIDAK bertanggung jawab sama sekali
atas segala biaya yang telah dibayar oleh pemohon kepada organisasi tersebut walaupun
permohonan bantuan tersebut tidak dikabulkan. Kedutaan Besar Jepang dan Konsulat Jenderal Jepang menghimbau dan menyarankan setiap institusi/organisasi yang ingin mengajukan proposal bantuan hibah grassroots atau menanyakan informasi tentang bantuan tersebut untuk menghubungi Kedutaan Besar Jepang atau Konsulat Jenderal Jepang secara LANGSUNG tanpa melalui agen maupun instansi perantara lainnya.
<Hubungi kami>
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi : Kedutaan Besar Jepang di Indonesia
Bagian Grassroots
Jl. M.H. Thamrin No.24, Jakarta Pusat 10350
Tel : 021-31924308
Fax : 021-3157152
E-mail : grassroots[a-keong]dj.mofa.go.jp Konsulat Jenderal Jepang di Medan
Bagian Grassroots
Wisma BII 5th Floor
Jl. P. Diponegoro No.18, Medan 20152
Tel : 061-4575193
Fax : 061-4574560
E-mail : konjen[a-keong]indosat.net.id Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya
Bagian Grassroots
Jl. Sumatera No.93, Surabaya 60281
Tel : 031-5030008
Fax : 031-5030037
E-mail : grassroots[a-keong]sb.mofa.go.jp Konsulat Jenderal Jepang di Denpasar
Bagian Grassroots
Jl. Raya Puputan No.170, Renon, Denpasar 80235
Tel : 0361-227628
Fax : 0361-265066
E-mail : denpasar[a-keong]mofa.go.jp
0 comments:
Posting Komentar