Masyarakat
kita telah lama mengenal pengobatan penyakit melalui doa-doa yang
disebut suwuk. Bagaimanakah hukum pengobatan dengan cara suwuk?
Sesungguhnya di dalam al-Qur’an telah dijelaskan:
وَتُبْرِىءُ الأَكْمَهَ وَالأَبْرَصَ بِإِذْنِي (الماءدة:110)
Dan (ingatlah) di waktu kamu (Nabi Isa) menyembuhkan orang yang buta sejak dalam kandungan ibu dan orang yang berpenyakit sopak dengan seizin-Ku, (QS. Al-Maidah: 110).
Tentang pengobatan dengan menggunakan suwuk ini pernah ditanyakan pada Rasulullah dalam sebuah hadits berikut:
عَنْ
عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كُنَّا نَرْقِى فِى الْجَاهِلِيَّةِ فَقُلْنَا
يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ تَرَى فِى ذَلِكَ فَقَالَ « اعْرِضُوا عَلَىَّ
رُقَاكُمْ لاَ بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ تَكُنْ شِرْكًا ». (سنن أبى دا ود,جز 1, 230)
Dari
‘Auf bin Malik berkata, bahwasannya kami mengobati penyakit dengan
menggunakan suwuk pada zaman jahiliyah, lalu kami bertanya kepada Rasul,
wahai Rasul bagaimana pendapat anda tentang hal tersebut? Rasul
menjawab, hadapkanlah suwuk-suwuk kalian kepadaku, sesungguhnya hal itu
tidak membahayakan selama kalian tidak syirik (menyekutukan Allah Swt.).
(Sunan Abi Dawud, juz I, hal. 230)
Diceritakan
dalam sebuah hadits Sunan Abi Dawud, mengenai pengalaman para sahabat
Nabi yang telah melakukan pengobatan dengan suwuk:
عَنْ
أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ أَنَّ رَهْطًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِىِّ -صلى
الله عليه وسلم- انْطَلَقُوا فِى سَفْرَةٍ سَافَرُوهَا فَنَزَلُوا بِحَىٍّ
مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ فَقَالَ بَعْضُهُمْ إِنَّ سَيِّدَنَا لُدِغَ
فَهَلْ عِنْدَ أَحَدٍ مِنْكُمْ شَىْءٌ يَنْفَعُ صَاحِبَنَا فَقَالَ رَجُلٌ
مِنَ الْقَوْمِ نَعَمْ وَاللَّهِ إِنِّى لأَرْقِى وَلَكِنِ
اسْتَضَفْنَاكُمْ فَأَبَيْتُمْ أَنْ تُضَيِّفُونَا مَا أَنَا بِرَاقٍ
حَتَّى تَجْعَلُوا لِى جُعْلاً. فَجَعَلُوا لَهُ قَطِيعًا مِنَ الشَّاءِ
فَأَتَاهُ فَقَرَأَ عَلَيْهِ أُمَّ الْكِتَابِ وَيَتْفُلُ حَتَّى بَرَأَ
كَأَنَّمَا أُنْشِطَ مِنْ عِقَالٍ. قَالَ فَأَوْفَاهُمْ جُعْلَهُمُ الَّذِى
صَالَحُوهُمْ عَلَيْهِ فَقَالُوا اقْتَسِمُوا. فَقَالَ الَّذِى رَقَى لاَ
تَفْعَلُوا حَتَّى نَأْتِىَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-
فَنَسْتَأْمِرَهُ. فَغَدَوْا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-
فَذَكَرُوا لَهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مِنْ
أَيْنَ عَلِمْتُمْ أَنَّهَا رُقْيَةٌ أَحْسَنْتُمُ اقْتَسِمُوا وَاضْرِبُوا
لِى مَعَكُمْ بِسَهْمٍ ».
Dari Abi Said al Khudzri ra. Bahwasannya sekelompok sahabat Nabi berangkat melakukan suatu perjalanan,
mereka berhenti diperkampungan Arab. Salah satu dari penduduk tersebut
berkata, Sesungguhnya pemimpin kami disengat kalajengking. Apakah ada di antara kalian yang bisa memberi
manfaat (mengobati pemimpin kami)? Seorang laki-laki dari sahabat
menjawab, betul. Demi Allah Swt. sesungguhnya kami bisa menyuwuk
(mengobatinya) tetapi, ketika kami akan bertamu, kalian malah menolak. Aku tidak akan mengobati, sehingga kalian memberi
gaji (upah). Bayarlah gaji tersebut dengan seekor kambing. Lalu satu
kambing didatangkan. Laki-laki tersebut membaca surat al-Fatihah,
kemudian meniupkan ludahnya sehingga pimpinan itu sembuh, (saking cepatnya) seperti orang yang terlepas dari tali serban. Abi Said berkata,” mereka menepati janji dengan memberi gaji (upah).” Lalu para sahabat berkata, “Bagilah (upah tersebut).” Lelaki tukang suwuk berkata, “Jangan lakukan hal itu sehingga kita datang kepada Rasul.” Lalu Rasul bersabda, “Dari mana kalian tahu bahwa ummul kitab bisa dipergunakan untuk menyuwuk? Bagus….kalian, bagilah! Dan aku minta bagian”. (Sunan Abi Dawud, juz II, hal. 232-233)
Dari
beberapa penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa mengobati berbagai
penyakit dengan do’a-do’a itu dibenarkan. Dan mengambil ongkos/upah dari
pengobatan itu juga diperbolehkan.
Batasan Praktik Orang-orang Pintar (Dukun)
a.
Dilarang praktiknya orang-orang pintar (dukun) dikarenakan dalam
praktiknya menggunakan sihir yang jelas bertentangan dengan syari’at
Islam, yakni terdapat kemusyrikan yaitu menggunakan perantara jin dan
setan, serta menimbulkan bahaya pada orang lain.
عَنْ
عَبْدِ اللَّهِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-
يَقُولُ « إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ ». (سنن ابى
داود رقم 3385)
Dari Abdullah Ia pernah mendengar bahwa Rasulullah bersabda: sesungguhnya suwuk, zimat, dan sihir adalah syirik. (Sunan Abi Dawud, hal. 3385)
b.
Dibenarkan praktiknya orang-orang pintar (dukun) dengan tiga ketentuan
yang harus diperhatikan yaitu: Pertama, amalan, hizib, azimat atau yang
semisalnya harus menggunakan kalam Allah Swt. Kedua, menggunakan bahasa
yang dapat dipahami maknanya. Ketiga, meyakini semua hanya sebatas
ikhtiar serta keberhasilan yang terwujud atau semua kejadian yang
terjadi semata karena takdir Allah Swt.
وَسُئِلَ
بَعْضُهُمْ عَنْ رَجُلٍ صَالِحٍ يَكْتُبُ لِلْحَمَى وَ يَرْقَى وَيَعْمَلُ
النَّشْرَةَ وَيُعَالِجُ اَصْحَابَ الصَّرْعِ وَالْجُنُوْنِ بِأَسْمَاءِ
اللهِ وَالْخَوَاتِمِ وَاْلعَزَائِمِ وَيَنْتَفِعُ بِذَالِكَ مِنْ عَمَلِهِ
وَلاَ يَأْخُذُ عَلَى ذلِكَ اَلْاُجُوْرَ هَلْ لَهُ بِذلِكَ اَجْرٌ اَمَّا
الْكُتُبُ لِلْحَمَى وَالرَّقِى وَالنَّشْرُ باِلْقُرْأَنِ
وَبِالْمَعْرُوْفِ مِنْ ذِكْرِ اللهِ فَلاَ بَأْسَ بِهِ اهـ (فتاوى حاشية ص
88)
Sumber: Fiqih Galak Gampil, Penerbit Madrasah Diniyah Mu’allimin Mu’allimat Darut Taqwa Pasuruan